Korupsi PMKS Rugikan Negara Jutaan Rupiah Ditetapkan Kejari Belawan Jadi Tersangka

Medanoke.com – Medan, Kasus dugaan bahaya laten korupsi pengadaan bahan makanan dan minuman bagi PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) WBS (Warga Binaan Sosial), UPT Pelayanan Sosial eks Kusta Dinas Sosial, ditetapkan Kejari Belawan (Kejaksaan Negeri Belawan) 2 (dua) orang sebagai tersangka yang rugikan negara sebanyak Rp 875 juta. Kamis, (20/01/2022).

Hal itu disampaikan Kasi Inteligen Kejari Belawan, Oppon Beslin Siregar dalam siaran persnya. Ia mengatakan, kasus ini berawal dari pekerjaan pengadaan makanan dan minuman PMKS WBS UPT Pelayanan Sosial Eks kusta Dinas Sosial Belidahan Sicanang lokasi Tahun Anggaran 2018- 2019.

“Tim Penyidik menenemukan dua alat bukti yang cukup sehingga perkara ini dapat ditingkatkan ke Penyidikan sebagaimana dalam Surat Perintah Penyidikan,”

Kemudian, perhitungan ahli terdapat kerugian keuangan negara sebesar  Rp 875,148,401 dengan rician sebagai berikut: Tahun 2018 Pengurangan bahan makanan dan minuman oleh dilakukan ke dua tersangka ke CV Gideon Sakti Sebesar Rp 356,351,400 dan Kelalaian membayar realisasi kontrak kepada CV Gideon Sakti Rp 66,933,276.

Berdasar keterangan para saksi, keterangan ahli, dan alat bukti Surat, perbuatan kedua tersangka yang beinisial AS serta CP, telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan sangkaan melanggar, primer, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI 2001Nomor 31Tahun 1999 jo UU RI tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat1 ke-1e KUHP.

“Kedua tersangka juga disangkakan subsider Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP,” pungkasnya. (Jeng)

admin

Recent Posts

Pelindo Regional 1 Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

MEDAN– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menyampaikan ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

17 jam ago

Rel Kereta dan Relasi Kuasa: Saat Hukum Berhadapan dengan Nama Besar

Medan, medanoke.com | Di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, kebenaran kadang tidak datang dengan suara…

18 jam ago

Menjaga Akar di Tengah Lompatan Digital: Refleksi Hardiknas Pemuda Pujakesuma

Medan, medanoke.com | 2 Mei 2026 — Di sebuah ruang sekretariat yang sederhana namun sarat…

20 jam ago

Pegadaian Cabang CP Krakatau Konsisten Gelar Sedekah Jumat, Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Sekitar

Medan —medanoke.com, Pegadaian Kantor Wilayah I Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam aksi sosial bertema Sedekah…

1 hari ago

Pelindo Regional 1 Peringati Hari Buruh Internasional 2026, Tegaskan Peran Strategis Pekerja Pelabuhan

MEDAN—medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 memperingati Hari Buruh Internasional 2026 dengan menegaskan pentingnya…

2 hari ago

Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Ditandatangani Orang Lain

Medan, medanoke.com | Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan meragukan keabsahan…

2 hari ago

This website uses cookies.