Categories: KEJARI MEDAN

Rugikan Keuangan Negara Ratusan Juta, Eks Camat Ditahan Kejari Medan

medanoke.com– MEDAN, Eks Camat Medan Polonia, IAS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada pembelanjaan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah tahun anggaran 2024.

“IAS ditetapkan sebagai tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) pada pembelanjaan BBM jenis solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah tahun anggaran 2024,” ujar Kasi Intelijen Kejari (Kejaksan Negeri) Medan Dapot Dariarma, SH, MH, Rabu (12/11/2025).

Dapot mengatakan selain IAS, penyidik Pidsus Kejari Medan juga menetapkan dua tersangka lainnya masing-masing KAL selaku Kasi Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Polonia yang merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta IRD sebagai tenaga honorer.

“Dua tersangka yakni IAS dan IRD telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, tersangka IAS ditahan di Rutan Medan dan IRD ditahan di Rutan Perempuan Medan,” katanya.

Sementara itu, tersangka KAL belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Selanjutnya akan kami panggil kembali. Jika tetap tidak hadir tanpa alasan, maka akan dilakukan upaya jemput paksa,” tegas Dapot.

Dapot juga menyebutkan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran belanja BBM solar subsidi tahun 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka IAS dan KAL diduga memanipulasi dokumen realisasi pembelian BBM dan volume yang tidak sesuai fakta, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332 juta.

Dalam perkara ini, total anggaran belanja BBM solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia mencapai Rp1,017 miliar.

Adapun pasal yang di sangkakan yakni pasal 2 jo pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah ke dalam UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ril)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Arus Peti Kemas di Sumatera Utara Meningkat, Pelabuhan Belawan dan Kuala Tanjung Tunjukkan Pemulihan Logistik

Belawan– medanoke.com, Aktivitas logistik di Sumatera Utara mulai menunjukkan pemulihan, meski ekonomi global masih menghadapi…

6 jam ago

Kejati Sumut Raih Penghargaan Kategori Kejaksaan Tinggi Type A Berprestasi dalam Malam Anugerah Komisi Kejaksaan Award 2025

Medan-medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima penghargaan sebagai Kejaksaan Tinggi Type A berprestasi ke-II saat…

19 jam ago

Cegah Penyimpangan SPMB, Ombudsman Sumut Buka Posko Pengaduan

Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Nuzran Joher Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera…

23 jam ago

GERINDRA dan GEKIRA Sumut Klarifikasi Persoalan Chappel ke USU

Medan, medanoke.com | Gerakan Kristen Indonesia Raya (Gekira) Sumatera Utara turun ke Universitas Sumatera Utara…

1 hari ago

Pimpinan Daerah GPI Kota Medan Lantik Kader, Siap Hadirkan Program Positif bagi Pemuda

Medan, medanoke.com | Di tengah derasnya arus perubahan sosial dan tantangan yang dihadapi generasi muda…

1 hari ago

Dukung Asta Cita Pemerintah, Pegadaian Kukuhkan Posisi sebagai Wajah Utama Bank Emas Indonesia

MEDAN—medanoke.com, PT Pegadaian semakin memperkuat posisinya sebagai wajah utama layanan Bank Emas di Indonesia. Sejalan…

1 hari ago

This website uses cookies.