Peyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Korupsi Pengadaan Handy Talky

Medanoke.com – Medan, Kejari Medan (Kejaksaan Negeri Medan) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Handy Talky di Kantor Sandi Kota Medan. Penyerahan dilakukan terhadap 2 (dua) orang tersangka yaitu A. Guntur Siregar secara langsung di Ruang Tahap II Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Medan dan terhadap tersangka Asber Silitonga.

Penyerahan tersangka Asber dilakukan secara virtual melalui siaran Video Conference, mengingat ia sedang terlibat perkara lain dan tengah menjalani penahanan di Mapolda Aceh.

“Tersangka Guntur yang diserahkan langsung oleh Penyidik kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum), selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan dan menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan,” kata Agus Kelana Putra selaku Plh Kepala Seksi Intelijen dalam konferensi persnya (20/01/2022).

Adapun kronologi singkatnya, Handy Talkie yang akan diserahkan oleh PT Asrijes, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh pihak PT. Motorola Solutions Indonesia dengan cara penyesuaian serial number dan part numbernya, namun hasilnya ternyata tidak terdaftar, kemudia Handy Talky tersebut bukan dikeluarkan oleh pabrikan Motorola.

“Sebelumnya juga telah dilakukan pengecekan terhadap bagian-bagian Handy Talky tersebut yakni baterai, antenna, charger, adaptor dari 2 sampel Handy Talky tersebut dan setelah disesuaikan dengan katalog radio Handy Talky Motorola Tipe GP 328 ternyata barang-barang tersebut tidak memiliki part number Motorola yang sesuai dengan produk radio Motorola,” Ujar Agus

Akibat perbuatan tersangka berdasarkan Audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor :SR-112/PW02/5/2015 tanggal 11 Nopember 2015 dan Laporan Pemeriksaan BPK – RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 52.0 LHP XVIII.MDN/05/2015 terdapat kerugian Negara/Pemerintah sebesar Rp1.274.734.526.- (satu milyar dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus dua puluh enam rupiah).

“Bahwa sejumlah barang bukti juga turut diterima diantaranya beberapa dokumen dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut,” tambahnya.

Diketahui penanganan perkara ini oleh penyidik Polrestabes Medan telah bergulir dari tahun 2016, sehingga dilakukan supervisi oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka proses penyelesaian kasus ini yang nantinya akan segera dianjutkan ke tingkat persidangan setelah dilakukan Tahap II ke Kejaksaan Negeri Medan.

Bahwa atas perbuatannya, masing-masing tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. (Jeng)

admin

Recent Posts

Pelindo Regional 1 Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

MEDAN– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menyampaikan ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

1 hari ago

Rel Kereta dan Relasi Kuasa: Saat Hukum Berhadapan dengan Nama Besar

Medan, medanoke.com | Di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, kebenaran kadang tidak datang dengan suara…

1 hari ago

Menjaga Akar di Tengah Lompatan Digital: Refleksi Hardiknas Pemuda Pujakesuma

Medan, medanoke.com | 2 Mei 2026 — Di sebuah ruang sekretariat yang sederhana namun sarat…

1 hari ago

Pegadaian Cabang CP Krakatau Konsisten Gelar Sedekah Jumat, Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Sekitar

Medan —medanoke.com, Pegadaian Kantor Wilayah I Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam aksi sosial bertema Sedekah…

2 hari ago

Pelindo Regional 1 Peringati Hari Buruh Internasional 2026, Tegaskan Peran Strategis Pekerja Pelabuhan

MEDAN—medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 memperingati Hari Buruh Internasional 2026 dengan menegaskan pentingnya…

2 hari ago

Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Ditandatangani Orang Lain

Medan, medanoke.com | Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan meragukan keabsahan…

2 hari ago

This website uses cookies.