Medsnoke.com- Labuhanbatu, Kajari Labuhanbatu Jefri Pananging Makapedua menghentikan 3 perkara tindak pidana umum berdasarkan keadilan restoratif justice sehingga perkaranya tidak dilanjutkan ketahap persidangan.
Jefri Pananging menambahkan, sebelumnya melalui sarana virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana telah menyetujui permohonan penghentian penuntutan 3 perkara tindak pidana umum berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka Abdul Kadir Nasution alias KODIR yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Selanjutnya, tersangka Poniren alias yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan yang ketiga kepada tersangka M Luthfi Parera yang disangkakan melanggar Pasal 49 huruf a undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Didampingi Kasi Intel Firman Simorangkir dan Kasi Pidum Hasudungan Parlindungan Sidauruk, Jefri Penanging Makapedua SH MH yang berhasil melaksanakan arahan dan petunjuk pimpinan dalam penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan ketahap persidangan, sebut Firman Simorangkir.(aSp)
MEDAN –medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menerima penghargaan langsung dari Wali Kota Medan…
Simalungun– medanoke.com, Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026, program Pegadaian Peduli yang merupakan…
Medan, medanoke.com | Suasana khidmat bercampur semangat kebersamaan terasa memenuhi Hermina Hall, Jalan TD Pardede,…
Medan, medanoke.com | Seratusan atlet Tarung Derajat Kota Medan menampilkan atraksi olahraga seni bela diri…
Medan, medanoke.com | Keputusan Panitia Seleksi (Pansel) calon direksi PT Bank Sumut mengirim enam nama…
Medan, medanoke.com | Nama Ganda Wiatmaja beberapa saat sebelumnya menjadi sorotan dalam pusaran kasus dugaan…
This website uses cookies.