Medsnoke.com- Labuhanbatu, Kajari Labuhanbatu Jefri Pananging Makapedua menghentikan 3 perkara tindak pidana umum berdasarkan keadilan restoratif justice sehingga perkaranya tidak dilanjutkan ketahap persidangan.
Jefri Pananging menambahkan, sebelumnya melalui sarana virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana telah menyetujui permohonan penghentian penuntutan 3 perkara tindak pidana umum berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka Abdul Kadir Nasution alias KODIR yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Selanjutnya, tersangka Poniren alias yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan yang ketiga kepada tersangka M Luthfi Parera yang disangkakan melanggar Pasal 49 huruf a undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Didampingi Kasi Intel Firman Simorangkir dan Kasi Pidum Hasudungan Parlindungan Sidauruk, Jefri Penanging Makapedua SH MH yang berhasil melaksanakan arahan dan petunjuk pimpinan dalam penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan ketahap persidangan, sebut Firman Simorangkir.(aSp)
Medan-medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH melakukan inspeksi mendadak di Kejaksaan Negeri Belawan…
Medan-medanoke.com, Perkara penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Yasori Harefa kepada adik kandungnya Yasabar Harefa akhirnya…
Batu Bara— medanoke.com, Puluhan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) mengikuti kunjungan edukatif ke PT…
MEDAN –medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menggelar Pelatihan Safety Awareness bagi insan Pelindo…
Medan, medanoke.com | Kontingen Indonesia Taekwondo Fun (ITFun) Provinsi Sumatera Utara menorehkan prestasi membanggakan dengan…
Medan, medanoke.com | Alokasi anggaran perbaikan jalan provinsi di Kota Medan pada APBD Sumatera Utara…
This website uses cookies.