Skip to content
Mei 18, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • 3 Terdakwa Transaksi Hewan dilindungi Didakwa Pasal Berlapis
  • Hukum
  • Pengadilan Negeri

3 Terdakwa Transaksi Hewan dilindungi Didakwa Pasal Berlapis

redaksi September 5, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN- medanoke.com, JPU kasus transaksi (jual beli) satwa yang dilindungi mendakwa 3 pelaku dengan pasal berlapis, yang dibacakan via seluler.

Dalam dakwaan diketahui bahwa terdakwa dihubungi rekannya bernama Umar alias Yong Ma bahwa akan ada pembeli sisik trenggiling dari Jakarta yang akan beli sisik trenggiling (Manis Javanica) dan dijadwalkan akan bertemu calon pembeli besoknya.

Terdakwa bersama Umar alias Yong Ma pun bertemu dengan kedua calon pembeli di kawasan Thamrin Plaza untuk membicarakan harga sisik trenggiling per Kg. Harga yang ditawarkan Rp1,8 juta per Kg sempat ditolak calon pembeli.

Lalu pada Kamis malam (8/6/2023), Umar Yong Ma kembali meneleponnya mengatakan kalau calon pembeli mau dengan harga yang ditawarkan terdakwa dengan lokasi transaksi di KFC Jalan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area Kota Medan.

Namum apes, saat sedang menunggu uang dikirim (transfer) uang dari pembeli, terdakwa keburu diamankan oleh tim dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumut di pelataran parkiran KFC dan langsung diboyong ke Mapolda.

Ternyata kedua terdakwa lainnya sudah lebih dulu diamankan di dalam mobil. dari hasil penggeledahan di kediaman terdakwa, ditemukan 9 karung lainnya sisik trenggiling, bila ditotal seberat 275 Kg berhasil disita petugas.

Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Atau kedua, Pasal 53 ayat (1) jo pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU Konservasi Sumber Daya Alam. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 3 Terdakwa Didakwa Hewan dilindungi Pasal Berlapis Transaksi

    Continue Reading

    Previous: Terkait Hoax & Ujaran Kebencian, Bareskrim Polri Tetapkan Alvin Lim Sebagai Tersangka
    Next: Terdakwa Transaksi Satwa Dilindungi Dibekuk Sebelum Terima Uang

    Related Stories

    Mediasi Tak Berujung, Dinkes Medan Seolah Tutup Mata Kasus Shaiful Mahdi
    • Hukum

    Mediasi Tak Berujung, Dinkes Medan Seolah Tutup Mata Kasus Shaiful Mahdi

    Mei 18, 2026
    JPU Tuntut 1,6 Tahun Empat Terdakwa Kasus HGU PTPN
    • Pengadilan Negeri

    JPU Tuntut 1,6 Tahun Empat Terdakwa Kasus HGU PTPN

    Mei 14, 2026
    Rp18,8 Miliar Tanpa Bukti Sah: Audit BPK Seret RS TDM ke Pusaran Sorotan Publik
    • Hukum

    Rp18,8 Miliar Tanpa Bukti Sah: Audit BPK Seret RS TDM ke Pusaran Sorotan Publik

    Mei 7, 2026

    Trending News

    Mediasi Tak Berujung, Dinkes Medan Seolah Tutup Mata Kasus Shaiful Mahdi 1

    Mediasi Tak Berujung, Dinkes Medan Seolah Tutup Mata Kasus Shaiful Mahdi

    Mei 18, 2026
    Bank Sumut Serahkan CSR Rp 4,46 Miliar Perkuat Penanganan Bencana di Sumut 2

    Bank Sumut Serahkan CSR Rp 4,46 Miliar Perkuat Penanganan Bencana di Sumut

    Mei 18, 2026
    LTKP: Rico Waas Harus Bertanggung Jawab atas Penebangan Ribuan Pohon dan Dugaan Minimnya Transparansi Proyek BRT Medan 3

    LTKP: Rico Waas Harus Bertanggung Jawab atas Penebangan Ribuan Pohon dan Dugaan Minimnya Transparansi Proyek BRT Medan

    Mei 18, 2026
    Upah Tak Kunjung Cair, Rekanan Perumda Tirtanadi Medan Denai Menjerit Hampir 4 Bulan 4

    Upah Tak Kunjung Cair, Rekanan Perumda Tirtanadi Medan Denai Menjerit Hampir 4 Bulan

    Mei 18, 2026
    Proyek Jalan atau Jalan Menuju Proyek? Dugaan “Tender Rasa Arisan” di PUPR Sumut Disorot 5

    Proyek Jalan atau Jalan Menuju Proyek? Dugaan “Tender Rasa Arisan” di PUPR Sumut Disorot

    Mei 18, 2026

    You may have missed

    Mediasi Tak Berujung, Dinkes Medan Seolah Tutup Mata Kasus Shaiful Mahdi
    • Hukum

    Mediasi Tak Berujung, Dinkes Medan Seolah Tutup Mata Kasus Shaiful Mahdi

    Mei 18, 2026
    Bank Sumut Serahkan CSR Rp 4,46 Miliar Perkuat Penanganan Bencana di Sumut
    • Bank Sumut

    Bank Sumut Serahkan CSR Rp 4,46 Miliar Perkuat Penanganan Bencana di Sumut

    Mei 18, 2026
    LTKP: Rico Waas Harus Bertanggung Jawab atas Penebangan Ribuan Pohon dan Dugaan Minimnya Transparansi Proyek BRT Medan
    • Pemko Medan

    LTKP: Rico Waas Harus Bertanggung Jawab atas Penebangan Ribuan Pohon dan Dugaan Minimnya Transparansi Proyek BRT Medan

    Mei 18, 2026
    Upah Tak Kunjung Cair, Rekanan Perumda Tirtanadi Medan Denai Menjerit Hampir 4 Bulan
    • Tirtanadi

    Upah Tak Kunjung Cair, Rekanan Perumda Tirtanadi Medan Denai Menjerit Hampir 4 Bulan

    Mei 18, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d