Skip to content
Mei 28, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • 3 Terdakwa Transaksi Hewan dilindungi Didakwa Pasal Berlapis
  • Hukum
  • Pengadilan Negeri

3 Terdakwa Transaksi Hewan dilindungi Didakwa Pasal Berlapis

redaksi September 5, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN- medanoke.com, JPU kasus transaksi (jual beli) satwa yang dilindungi mendakwa 3 pelaku dengan pasal berlapis, yang dibacakan via seluler.

Dalam dakwaan diketahui bahwa terdakwa dihubungi rekannya bernama Umar alias Yong Ma bahwa akan ada pembeli sisik trenggiling dari Jakarta yang akan beli sisik trenggiling (Manis Javanica) dan dijadwalkan akan bertemu calon pembeli besoknya.

Terdakwa bersama Umar alias Yong Ma pun bertemu dengan kedua calon pembeli di kawasan Thamrin Plaza untuk membicarakan harga sisik trenggiling per Kg. Harga yang ditawarkan Rp1,8 juta per Kg sempat ditolak calon pembeli.

Lalu pada Kamis malam (8/6/2023), Umar Yong Ma kembali meneleponnya mengatakan kalau calon pembeli mau dengan harga yang ditawarkan terdakwa dengan lokasi transaksi di KFC Jalan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area Kota Medan.

Namum apes, saat sedang menunggu uang dikirim (transfer) uang dari pembeli, terdakwa keburu diamankan oleh tim dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumut di pelataran parkiran KFC dan langsung diboyong ke Mapolda.

Ternyata kedua terdakwa lainnya sudah lebih dulu diamankan di dalam mobil. dari hasil penggeledahan di kediaman terdakwa, ditemukan 9 karung lainnya sisik trenggiling, bila ditotal seberat 275 Kg berhasil disita petugas.

Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Atau kedua, Pasal 53 ayat (1) jo pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU Konservasi Sumber Daya Alam. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 3 Terdakwa Didakwa Hewan dilindungi Pasal Berlapis Transaksi

    Continue Reading

    Previous: Terkait Hoax & Ujaran Kebencian, Bareskrim Polri Tetapkan Alvin Lim Sebagai Tersangka
    Next: Terdakwa Transaksi Satwa Dilindungi Dibekuk Sebelum Terima Uang

    Related Stories

    LTKP Desak BNI Laksanakan Putusan MA Nomor 1278 PK/Pdt/2023 Tentang Korban Investasi Bodong di BNI Cabang Pematangsiantar
    • Hukum

    LTKP Desak BNI Laksanakan Putusan MA Nomor 1278 PK/Pdt/2023 Tentang Korban Investasi Bodong di BNI Cabang Pematangsiantar

    Mei 28, 2026
    Pemadaman Berskala Nasional, KAMAK: Ini Bukan Lagi Gangguan Sistem, Tapi Sudah Korsleting Moral
    • Hukum

    Pemadaman Berskala Nasional, KAMAK: Ini Bukan Lagi Gangguan Sistem, Tapi Sudah Korsleting Moral

    Mei 23, 2026
    Petani Menjerit, Mafia Tanah Diduga Rusak Ribuan Sawit di Panai Tengah Rp3,1 Miliar Melayang
    • Hukum
    • Petani

    Petani Menjerit, Mafia Tanah Diduga Rusak Ribuan Sawit di Panai Tengah Rp3,1 Miliar Melayang

    Mei 20, 2026

    Trending News

    ADHYAKSAdigital Berbagi Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha 1

    ADHYAKSAdigital Berbagi Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha

    Mei 28, 2026
    Momentum Idul Adha, PMT Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat di Kawasan Pelabuhan Belawan dan Kuala Tanjung 2

    Momentum Idul Adha, PMT Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat di Kawasan Pelabuhan Belawan dan Kuala Tanjung

    Mei 28, 2026
    Guntur Syahputra Potong 2 Ekor Lembu Qurban di Kantor PAC Pemuda Pancasila Medan Denai 3

    Guntur Syahputra Potong 2 Ekor Lembu Qurban di Kantor PAC Pemuda Pancasila Medan Denai

    Mei 28, 2026
    LTKP Desak BNI Laksanakan Putusan MA Nomor 1278 PK/Pdt/2023 Tentang Korban Investasi Bodong di BNI Cabang Pematangsiantar 4

    LTKP Desak BNI Laksanakan Putusan MA Nomor 1278 PK/Pdt/2023 Tentang Korban Investasi Bodong di BNI Cabang Pematangsiantar

    Mei 28, 2026
    Pelindo Regional 1 Serahkan Hewan Qurban kepada Masjid Sekitar Pelabuhan 5

    Pelindo Regional 1 Serahkan Hewan Qurban kepada Masjid Sekitar Pelabuhan

    Mei 28, 2026

    You may have missed

    ADHYAKSAdigital Berbagi Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha
    • Religius

    ADHYAKSAdigital Berbagi Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha

    Mei 28, 2026
    Momentum Idul Adha, PMT Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat di Kawasan Pelabuhan Belawan dan Kuala Tanjung
    • PELINDO

    Momentum Idul Adha, PMT Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat di Kawasan Pelabuhan Belawan dan Kuala Tanjung

    Mei 28, 2026
    Guntur Syahputra Potong 2 Ekor Lembu Qurban di Kantor PAC Pemuda Pancasila Medan Denai
    • Haji 2026
    • Religius

    Guntur Syahputra Potong 2 Ekor Lembu Qurban di Kantor PAC Pemuda Pancasila Medan Denai

    Mei 28, 2026
    LTKP Desak BNI Laksanakan Putusan MA Nomor 1278 PK/Pdt/2023 Tentang Korban Investasi Bodong di BNI Cabang Pematangsiantar
    • Hukum

    LTKP Desak BNI Laksanakan Putusan MA Nomor 1278 PK/Pdt/2023 Tentang Korban Investasi Bodong di BNI Cabang Pematangsiantar

    Mei 28, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d