Skip to content
Juni 9, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • 3 Terdakwa Transaksi Hewan dilindungi Didakwa Pasal Berlapis
  • Hukum
  • Pengadilan Negeri

3 Terdakwa Transaksi Hewan dilindungi Didakwa Pasal Berlapis

redaksi September 5, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN- medanoke.com, JPU kasus transaksi (jual beli) satwa yang dilindungi mendakwa 3 pelaku dengan pasal berlapis, yang dibacakan via seluler.

Dalam dakwaan diketahui bahwa terdakwa dihubungi rekannya bernama Umar alias Yong Ma bahwa akan ada pembeli sisik trenggiling dari Jakarta yang akan beli sisik trenggiling (Manis Javanica) dan dijadwalkan akan bertemu calon pembeli besoknya.

Terdakwa bersama Umar alias Yong Ma pun bertemu dengan kedua calon pembeli di kawasan Thamrin Plaza untuk membicarakan harga sisik trenggiling per Kg. Harga yang ditawarkan Rp1,8 juta per Kg sempat ditolak calon pembeli.

Lalu pada Kamis malam (8/6/2023), Umar Yong Ma kembali meneleponnya mengatakan kalau calon pembeli mau dengan harga yang ditawarkan terdakwa dengan lokasi transaksi di KFC Jalan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area Kota Medan.

Namum apes, saat sedang menunggu uang dikirim (transfer) uang dari pembeli, terdakwa keburu diamankan oleh tim dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumut di pelataran parkiran KFC dan langsung diboyong ke Mapolda.

Ternyata kedua terdakwa lainnya sudah lebih dulu diamankan di dalam mobil. dari hasil penggeledahan di kediaman terdakwa, ditemukan 9 karung lainnya sisik trenggiling, bila ditotal seberat 275 Kg berhasil disita petugas.

Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Atau kedua, Pasal 53 ayat (1) jo pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU Konservasi Sumber Daya Alam. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 3 Terdakwa Didakwa Hewan dilindungi Pasal Berlapis Transaksi

    Continue Reading

    Previous: Terkait Hoax & Ujaran Kebencian, Bareskrim Polri Tetapkan Alvin Lim Sebagai Tersangka
    Next: Terdakwa Transaksi Satwa Dilindungi Dibekuk Sebelum Terima Uang

    Related Stories

    Merasa Digeber, Oknum Anggota DPRD Kota Medan Diduga Aniaya Pria Paruh Baya
    • DPRD Medan
    • Hukum

    Merasa Digeber, Oknum Anggota DPRD Kota Medan Diduga Aniaya Pria Paruh Baya

    Juni 8, 2026
    Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Aset PTPN II Divonis Bebas
    • Hukum
    • Kejati Sumut
    • Pengadilan Negeri

    Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Aset PTPN II Divonis Bebas

    Juni 6, 2026
    Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Aset PTPN II Divonis Bebas
    • Hukum
    • Kejati Sumut
    • Pengadilan Negeri

    Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Aset PTPN II Divonis Bebas

    Juni 6, 2026

    Trending News

    Ketika Rasa yang Sudah Dikenal Hadir dengan Cara Baru: Kolaborasi The People’s Cafe dan Bu Rudy 1

    Ketika Rasa yang Sudah Dikenal Hadir dengan Cara Baru: Kolaborasi The People’s Cafe dan Bu Rudy

    Juni 9, 2026
    Audiensi & Koordinasi, PIMPINAN PT.PERKEBUNAN NUSANTARA (PTPN) I & IV TEMUI KAJATI SUMUT 2

    Audiensi & Koordinasi, PIMPINAN PT.PERKEBUNAN NUSANTARA (PTPN) I & IV TEMUI KAJATI SUMUT

    Juni 9, 2026
    Merasa Digeber, Oknum Anggota DPRD Kota Medan Diduga Aniaya Pria Paruh Baya 3

    Merasa Digeber, Oknum Anggota DPRD Kota Medan Diduga Aniaya Pria Paruh Baya

    Juni 8, 2026
    Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Karo Dengan Aparat Penegak Hukum 4

    Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Karo Dengan Aparat Penegak Hukum

    Juni 8, 2026
    Milad Ke-7 KSS: Merawat Silaturahmi di Tengah Pesona Alam Sembahe 5

    Milad Ke-7 KSS: Merawat Silaturahmi di Tengah Pesona Alam Sembahe

    Juni 7, 2026

    You may have missed

    Ketika Rasa yang Sudah Dikenal Hadir dengan Cara Baru: Kolaborasi The People’s Cafe dan Bu Rudy
    • Style

    Ketika Rasa yang Sudah Dikenal Hadir dengan Cara Baru: Kolaborasi The People’s Cafe dan Bu Rudy

    Juni 9, 2026
    Audiensi & Koordinasi, PIMPINAN PT.PERKEBUNAN NUSANTARA (PTPN) I & IV TEMUI KAJATI SUMUT
    • Kejati Sumut
    • PTPN

    Audiensi & Koordinasi, PIMPINAN PT.PERKEBUNAN NUSANTARA (PTPN) I & IV TEMUI KAJATI SUMUT

    Juni 9, 2026
    Merasa Digeber, Oknum Anggota DPRD Kota Medan Diduga Aniaya Pria Paruh Baya
    • DPRD Medan
    • Hukum

    Merasa Digeber, Oknum Anggota DPRD Kota Medan Diduga Aniaya Pria Paruh Baya

    Juni 8, 2026
    Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Karo Dengan Aparat Penegak Hukum
    • Kejati Sumut

    Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Karo Dengan Aparat Penegak Hukum

    Juni 8, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d