Skip to content
Mei 8, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • 3 Terdakwa Transaksi Hewan dilindungi Didakwa Pasal Berlapis
  • Hukum
  • Pengadilan Negeri

3 Terdakwa Transaksi Hewan dilindungi Didakwa Pasal Berlapis

redaksi September 5, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN- medanoke.com, JPU kasus transaksi (jual beli) satwa yang dilindungi mendakwa 3 pelaku dengan pasal berlapis, yang dibacakan via seluler.

Dalam dakwaan diketahui bahwa terdakwa dihubungi rekannya bernama Umar alias Yong Ma bahwa akan ada pembeli sisik trenggiling dari Jakarta yang akan beli sisik trenggiling (Manis Javanica) dan dijadwalkan akan bertemu calon pembeli besoknya.

Terdakwa bersama Umar alias Yong Ma pun bertemu dengan kedua calon pembeli di kawasan Thamrin Plaza untuk membicarakan harga sisik trenggiling per Kg. Harga yang ditawarkan Rp1,8 juta per Kg sempat ditolak calon pembeli.

Lalu pada Kamis malam (8/6/2023), Umar Yong Ma kembali meneleponnya mengatakan kalau calon pembeli mau dengan harga yang ditawarkan terdakwa dengan lokasi transaksi di KFC Jalan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area Kota Medan.

Namum apes, saat sedang menunggu uang dikirim (transfer) uang dari pembeli, terdakwa keburu diamankan oleh tim dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumut di pelataran parkiran KFC dan langsung diboyong ke Mapolda.

Ternyata kedua terdakwa lainnya sudah lebih dulu diamankan di dalam mobil. dari hasil penggeledahan di kediaman terdakwa, ditemukan 9 karung lainnya sisik trenggiling, bila ditotal seberat 275 Kg berhasil disita petugas.

Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Atau kedua, Pasal 53 ayat (1) jo pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU Konservasi Sumber Daya Alam. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 3 Terdakwa Didakwa Hewan dilindungi Pasal Berlapis Transaksi

    Continue Reading

    Previous: Terkait Hoax & Ujaran Kebencian, Bareskrim Polri Tetapkan Alvin Lim Sebagai Tersangka
    Next: Terdakwa Transaksi Satwa Dilindungi Dibekuk Sebelum Terima Uang

    Related Stories

    Rp18,8 Miliar Tanpa Bukti Sah: Audit BPK Seret RS TDM ke Pusaran Sorotan Publik
    • Hukum

    Rp18,8 Miliar Tanpa Bukti Sah: Audit BPK Seret RS TDM ke Pusaran Sorotan Publik

    Mei 7, 2026
    Hukum yang “Masuk Angin”: Ketika Logika Diparkir, SP2HP Jadi Penawar
    • Hukum

    Hukum yang “Masuk Angin”: Ketika Logika Diparkir, SP2HP Jadi Penawar

    Mei 6, 2026
    Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Ditandatangani Orang Lain
    • Hukum

    Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Ditandatangani Orang Lain

    Mei 1, 2026

    Trending News

    Tapanuli Economic Forum 2026: Bank Sumut Hadirkan KUR BERKAH untuk Perkuat Ekonomi Inklusif 1

    Tapanuli Economic Forum 2026: Bank Sumut Hadirkan KUR BERKAH untuk Perkuat Ekonomi Inklusif

    Mei 8, 2026
    Rp18,8 Miliar Tanpa Bukti Sah: Audit BPK Seret RS TDM ke Pusaran Sorotan Publik 2

    Rp18,8 Miliar Tanpa Bukti Sah: Audit BPK Seret RS TDM ke Pusaran Sorotan Publik

    Mei 7, 2026
    Pelayanan Publik Hadir di Tengah Warga, Ombudsman dan Pemkab Asahan Buka Posko Pengaduan Gratis 3

    Pelayanan Publik Hadir di Tengah Warga, Ombudsman dan Pemkab Asahan Buka Posko Pengaduan Gratis

    Mei 7, 2026
    Direktur BGN Ultimatum 13 SPPG di Gorontalo Tanpa BPJS Ketenagakerjaan 4

    Direktur BGN Ultimatum 13 SPPG di Gorontalo Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

    Mei 6, 2026
    Hukum yang “Masuk Angin”: Ketika Logika Diparkir, SP2HP Jadi Penawar 5

    Hukum yang “Masuk Angin”: Ketika Logika Diparkir, SP2HP Jadi Penawar

    Mei 6, 2026

    You may have missed

    Tapanuli Economic Forum 2026: Bank Sumut Hadirkan KUR BERKAH untuk Perkuat Ekonomi Inklusif
    • Bank Sumut

    Tapanuli Economic Forum 2026: Bank Sumut Hadirkan KUR BERKAH untuk Perkuat Ekonomi Inklusif

    Mei 8, 2026
    Rp18,8 Miliar Tanpa Bukti Sah: Audit BPK Seret RS TDM ke Pusaran Sorotan Publik
    • Hukum

    Rp18,8 Miliar Tanpa Bukti Sah: Audit BPK Seret RS TDM ke Pusaran Sorotan Publik

    Mei 7, 2026
    Pelayanan Publik Hadir di Tengah Warga, Ombudsman dan Pemkab Asahan Buka Posko Pengaduan Gratis
    • Ombudsman

    Pelayanan Publik Hadir di Tengah Warga, Ombudsman dan Pemkab Asahan Buka Posko Pengaduan Gratis

    Mei 7, 2026
    Direktur BGN Ultimatum 13 SPPG di Gorontalo Tanpa BPJS Ketenagakerjaan
    • BPJS

    Direktur BGN Ultimatum 13 SPPG di Gorontalo Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

    Mei 6, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d