Skip to content
Maret 15, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • 3 Terdakwa Transaksi Hewan dilindungi Didakwa Pasal Berlapis
  • Hukum
  • Pengadilan Negeri

3 Terdakwa Transaksi Hewan dilindungi Didakwa Pasal Berlapis

redaksi September 5, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN- medanoke.com, JPU kasus transaksi (jual beli) satwa yang dilindungi mendakwa 3 pelaku dengan pasal berlapis, yang dibacakan via seluler.

Dalam dakwaan diketahui bahwa terdakwa dihubungi rekannya bernama Umar alias Yong Ma bahwa akan ada pembeli sisik trenggiling dari Jakarta yang akan beli sisik trenggiling (Manis Javanica) dan dijadwalkan akan bertemu calon pembeli besoknya.

Terdakwa bersama Umar alias Yong Ma pun bertemu dengan kedua calon pembeli di kawasan Thamrin Plaza untuk membicarakan harga sisik trenggiling per Kg. Harga yang ditawarkan Rp1,8 juta per Kg sempat ditolak calon pembeli.

Lalu pada Kamis malam (8/6/2023), Umar Yong Ma kembali meneleponnya mengatakan kalau calon pembeli mau dengan harga yang ditawarkan terdakwa dengan lokasi transaksi di KFC Jalan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area Kota Medan.

Namum apes, saat sedang menunggu uang dikirim (transfer) uang dari pembeli, terdakwa keburu diamankan oleh tim dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumut di pelataran parkiran KFC dan langsung diboyong ke Mapolda.

Ternyata kedua terdakwa lainnya sudah lebih dulu diamankan di dalam mobil. dari hasil penggeledahan di kediaman terdakwa, ditemukan 9 karung lainnya sisik trenggiling, bila ditotal seberat 275 Kg berhasil disita petugas.

Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Atau kedua, Pasal 53 ayat (1) jo pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU Konservasi Sumber Daya Alam. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 3 Terdakwa Didakwa Hewan dilindungi Pasal Berlapis Transaksi

    Continue Reading

    Previous: Terkait Hoax & Ujaran Kebencian, Bareskrim Polri Tetapkan Alvin Lim Sebagai Tersangka
    Next: Terdakwa Transaksi Satwa Dilindungi Dibekuk Sebelum Terima Uang

    Related Stories

    Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Kapolsek Patumbak Masih Berlanjut, Propam Polda Sumut Kembali Panggil Saksi Wartawan
    • Hukum

    Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Kapolsek Patumbak Masih Berlanjut, Propam Polda Sumut Kembali Panggil Saksi Wartawan

    Maret 11, 2026
    Terkait Sengketa Tanah Jalan Sunggal, Ahli Waris dan Kuasa Hukum Pemohon Lakukan Constatering
    • Hukum
    • Pengadilan Negeri

    Terkait Sengketa Tanah Jalan Sunggal, Ahli Waris dan Kuasa Hukum Pemohon Lakukan Constatering

    Maret 4, 2026
    Izin Dicabut, Aktivitas Masih Jalan? Senator Penrad Soroti Dugaan Operasi PT Gruti di Pulau-Pulau Batu
    • Hukum

    Izin Dicabut, Aktivitas Masih Jalan? Senator Penrad Soroti Dugaan Operasi PT Gruti di Pulau-Pulau Batu

    Februari 26, 2026

    Trending News

    PT Bank Sumut Luluskan 30 ODP, Siapkan Generasi Pemimpin Baru Perbankan Daerah 1

    PT Bank Sumut Luluskan 30 ODP, Siapkan Generasi Pemimpin Baru Perbankan Daerah

    Maret 15, 2026
    Propam Dinilai Setengah Hati Tangani Laporan Wartawan, Kuasa Hukum: Jangan Hanya Kapolsek Patumbak Dijadikan Tumbal 2

    Propam Dinilai Setengah Hati Tangani Laporan Wartawan, Kuasa Hukum: Jangan Hanya Kapolsek Patumbak Dijadikan Tumbal

    Maret 14, 2026
    Rumah Zakat Medan Gelar Buka Puasa Bersama 100 Mualaf di Kampung Madras 3

    Rumah Zakat Medan Gelar Buka Puasa Bersama 100 Mualaf di Kampung Madras

    Maret 14, 2026
    Ramadan Momentum Solidaritas, Hery Susanto Ajak Masyarakat Perkuat Doa dan Kepedulian Sosial 4

    Ramadan Momentum Solidaritas, Hery Susanto Ajak Masyarakat Perkuat Doa dan Kepedulian Sosial

    Maret 13, 2026
    KSS Gelar “Peduli dan Berbagi”, Santuni Anak Yatim di Medan 5

    KSS Gelar “Peduli dan Berbagi”, Santuni Anak Yatim di Medan

    Maret 13, 2026

    You may have missed

    PT Bank Sumut Luluskan 30 ODP, Siapkan Generasi Pemimpin Baru Perbankan Daerah
    • Bank Sumut

    PT Bank Sumut Luluskan 30 ODP, Siapkan Generasi Pemimpin Baru Perbankan Daerah

    Maret 15, 2026
    Propam Dinilai Setengah Hati Tangani Laporan Wartawan, Kuasa Hukum: Jangan Hanya Kapolsek Patumbak Dijadikan Tumbal
    • Kepolisian

    Propam Dinilai Setengah Hati Tangani Laporan Wartawan, Kuasa Hukum: Jangan Hanya Kapolsek Patumbak Dijadikan Tumbal

    Maret 14, 2026
    Rumah Zakat Medan Gelar Buka Puasa Bersama 100 Mualaf di Kampung Madras
    • Sosial

    Rumah Zakat Medan Gelar Buka Puasa Bersama 100 Mualaf di Kampung Madras

    Maret 14, 2026
    Ramadan Momentum Solidaritas, Hery Susanto Ajak Masyarakat Perkuat Doa dan Kepedulian Sosial
    • Ombudsman

    Ramadan Momentum Solidaritas, Hery Susanto Ajak Masyarakat Perkuat Doa dan Kepedulian Sosial

    Maret 13, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d