medanoke.com- Medan, Seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial ES alias Eko Tato (29), warga Jalan Marelan Pasar 1, ditangkap Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tembakan di bagian kaki setelah mencoba kabur saat pengembangan kasus.
“Tersangka ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, SE., S.I.K., M.H., M.I.K., Ka kepada wartawan, Minggu (13/7/2025).
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 18.05 WIB. Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Eko Sanjaya SH, MH dan Panit Opsnal Ipda Richard Derio Siahaan, menangkap Eko Tato Di Jalan Prof H M Yamin Gang Obat 2, Kel, Sei Kera Hilir II, Kec, Medan Perjuangan.
Lari Saat Pengembangan, Kena Tembak
Saat dibawa untuk pengembangan pencarian barang bukti, Eko Tato berusaha melarikan diri dari pegangan petugas.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M. Hum., Menjelaskan, “Tersangka tidak mengindahkan tembakan peringatan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Ia ditembak di bagian kaki Sebelah kanan dan sebelah kiri.
Usai ditembak, tersangka langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Polrestabes Medan mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi curanmor. “Gunakan kunci ganda pada kendaraan dan segera lapor ke polisi jika menjadi korban atau melihat tindak kejahatan,” tutup Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M. Hum.,