
Jakarta, medanoke.com | Anggota Komite IV DPD RI, KH Muhammad Nuh MSP, menilai cita-cita ekonomi kerakyatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga kini masih berjalan di tempat.
Hal tersebut disampaikan Senator asal Sumatera Utara itu dalam rapat kerja Komite IV DPD RI bersama Menteri Koperasi Republik Indonesia Ferry Juliantono di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Menurut Nuh, salah satu penyebab stagnannya ekonomi kerakyatan adalah lemahnya dasar hukum perkoperasian. Ia menyoroti dibatalkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga Indonesia kembali menggunakan UU Nomor 25 Tahun 1992 yang merupakan produk era Orde Baru.
“Kenapa saya katakan ekonomi kerakyatan masih jalan di tempat? Di era reformasi, undang-undang koperasi yang lebih progresif justru dibatalkan MK. Akhirnya kita kembali ke UU Nomor 25 Tahun 1992 yang menurut hemat saya sudah tidak memadai lagi,” ujar Nuh di hadapan peserta rapat.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah, jajaran Kementerian Koperasi, serta pimpinan dan anggota Komite IV DPD RI.
Selain regulasi, Nuh juga menyoroti minimnya anggaran Kementerian Koperasi, yang dinilainya tidak sebanding dengan besarnya peran koperasi dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan. Ia menyebutkan bahwa anggaran Kementerian Koperasi saat ini kurang dari Rp1 triliun, sementara total APBN 2026 mencapai Rp3.842,7 triliun, dengan anggaran Pemerintah Pusat lebih dari Rp3.149,7 triliun.
“Anggaran Kementerian Koperasi ini jelas sangat kecil. Padahal koperasi disebut-sebut sebagai program unggulan Presiden Prabowo,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nuh juga mempertanyakan kejelasan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang menjadi salah satu program andalan Presiden Prabowo Subianto. (Ril)