
Patumbak, medanoke.com | Belasan warga tiga gang (Gang Sejahtera, Gang Listrik, dan Gang Sahabat) yang selama ini dipaksa menghirup bau cangkang sawit dan didera kebisingan dari gudang cangkang milik PT. Universal Gloves (UG) kembali berkumpul pada Minggu malam (1/2/2026).
Menurut Penasehat Hukum warga, yaitu Riki Irawan SH. MH. kepada awak media, pertemuan ini diinisiasi warga karena sejauh ini tidak ada tindakan bahkan teguran apapun yang diterima PT. Universal Gloves yang berlokasi di Kecamatan Patumbak, Kelurahan Patumbak Kampung, Kabupaten Deliserdang – Sumatera Utara itu dari pihak berwenang.
“Cangkang kembali menumpuk, walau kali ini posisinya digeser agak ke belakang, tapi aktifitas mereka terus berjalan tanpa pedulikan kenyamanan hidup warga,” ujar Riki yang diiyakan para warga yang hadir.
Seorang warga yang berbatas tembok langsung dengan tumpukan cangkang, menambahkan bahwa aktivitas yang dilakukan PT. UG sangat mengganggu dan tidak bisa ditolerir.
“Boru (anak perempuan) kami yang masih kecil sampai sakit dan tidak bisa beristirahat dikarenakan suara bising berdentum dari alat berat yang sedang bekerja, anak kami itu terkaget berkali-kali dan saya sampai hari ini tidak bekerja karena harus bergantian dengan istri menjaga anak kami yang sedang sakit itu, suara dentuman alat berat itu menggetarkan rumah, kayak suara pasak bumi kerasnya,” ujarnya.
Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB):
Perda ini mengatur syarat dan prosedur penerbitan IMB, termasuk kesesuaian lokasi bangunan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) serta persyaratan teknis bangunan agar tidak mengganggu kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan warga sekitar.
Sebelumnya, Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara yang telah melakukan pemeriksaan lingkungan pada 19 Desember 2025 di area pabrik PT Universal Gloves, juga telah mengirimkan surat ke berbagai pihak terkait sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT. UG
Surat bernomor 600.II/0436/DISLHK-PPHPK/I/2026 perihal Penjelasan Tindak Lanjut PT Universal Gloves. Surat ini merupakan jawaban atas surat Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara bernomor T/0900/L.M.17-02/0315.2025/XII/2025 perihal permintaan penjelasan langsung tertanggal 10 Desember 2025, terkait laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Universal Gloves.
Dalam surat tersebut, DLHK Sumut memaparkan secara rinci pelanggaran-pelanggaran yang diduga sengaja dilakukan oleh pihak PT Universal Gloves terkait pencemaran lingkungan hidup.
Pertama, PT Universal Gloves melakukan pelanggaran pengendalian pencemaran air, yaitu:
• Tidak membuang air limbah pada titik pembuangan air limbah (outfall) yang telah ditetapkan.
• Tidak memiliki rencana tanggap darurat pencemaran air.
• Pengelolaan air limbah bocor dan/atau overflow/low.
• Melakukan pengenceran air limbah dalam upaya memenuhi ambang batas kadar yang dipersyaratkan.
Kedua, PT Universal Gloves melakukan pelanggaran pengendalian pencemaran udara, yaitu:
• Tidak melakukan inventarisasi, identifikasi, penamaan, penentuan titik koordinat, dan pengodean seluruh sumber emisi.
• Peralatan pengendali emisi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
• Tidak memenuhi ketentuan teknis dalam perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan.
Ketiga, PT Universal Gloves melakukan pelanggaran pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), yaitu:
• Tidak memenuhi rincian teknis penyimpanan limbah B3 sebagaimana dimuat dalam persetujuan lingkungan bagi penghasil limbah B3 dari usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL dan UKL-UPL.
Tidak melakukan penyimpanan limbah B3 di tempat penyimpanan limbah B3.
• Menyerahkan limbah B3 kepada pengumpul, pemanfaat, pengolah, dan/atau penimbun limbah B3 yang tidak memiliki perizinan berusaha.
Masih dalam surat laporan tersebut, DLHK Sumut juga menerangkan bahwa Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Universal Gloves. Hal ini tertuang dalam surat Polda Sumatera Utara yang diterima DLHK Sumut dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran lingkungan hidup dimaksud.
Surat tersebut tertanggal 20 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Heri W. Marpaung selaku Kepala DLHK Sumut dengan ditembuskan kepada Gubernur Sumut, Bupati Deli Serdang, Wali Kota Medan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, serta pelapor.
Atas dugaan pelanggaran-pelanggaran itu maka warga yang resah kembali berkumpul untuk meminta pihak terkait segera memberikan sanksi tegas terhadap beroperasinya PT. Universal Gloves.
“Sudah sangat lama kami bersabar mengikuti prosedur, tapi kok proses di negeri ini lambat dan berbelit-belit, seolah ada permainan,” ujar seorang ibu yang enggan disebutkan namanya.
Atas dasar hal tersebut maka warga yang berkumpul malam itu bersama penasehat hukum bersepakat untuk kembali melakukan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi mereka dan mendesak pihak terkait agar segera melakukan tindakan terhadap PT. UG.
“Warga akan lakukan aksi demo mendesak pihak Poldasu, DLHK, dan Ombudsman Sumut sekitar satu atau dua Minggu kedepan, kami akan lakukan bergilir pada setiap instansi, dan aksi ini akan kami lakukan setiap Minggu setelah itu – sampai temuan pihak DLHK ditindaklanjuti pihak berwenang, sampai kenyamanan hidup kami dikembalikan seperti masa sebelum gudang cangkang ada di lingkungan kami,” ujar warga.