
Medan, medanoke.com | Terbitnya Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal dinilai sebagai langkah responsif atas keresahan masyarakat di Kota Medan. Namun, kebijakan tersebut dianggap belum cukup kuat untuk menjamin efektivitas di lapangan apabila tidak segera diperkuat melalui regulasi yang memiliki daya ikat hukum lebih tegas.
Pengamat komunikasi publik, Dr. Fakhrur Rozi, menilai secara perspektif komunikasi kebijakan, surat edaran tersebut mencerminkan respons cepat kepala daerah dalam merespons dinamika publik.
“Dalam perspektif komunikasi kebijakan, ini adalah bentuk quick response dari kepala daerah. Itu patut diapresiasi,” ujarnya, Ahad (15/2/2026).
Menurut dosen Ilmu Komunikasi UIN Sumatera Utara Medan itu, penerbitan surat edaran penting untuk meredam potensi konflik sosial yang dapat muncul akibat persoalan sanitasi, pengelolaan limbah, serta penataan ruang yang tidak tertib. Namun, ia menegaskan bahwa surat edaran pada dasarnya hanya bersifat administratif dan imbauan.
“Kalau ingin kebijakan ini berjalan efektif dan tidak sekadar imbauan, Pemko Medan perlu memikirkan penguatan regulasi. Bisa dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal), bahkan didorong menjadi Peraturan Daerah (Perda), agar memiliki landasan hukum yang kuat, termasuk dalam aspek sanksi dan pengawasan,” jelasnya.
Ia juga mengusulkan agar regulasi tersebut tidak hanya mengatur penataan daging non-halal, tetapi tata kelola perdagangan daging hewan ternak secara menyeluruh—baik halal maupun non-halal. Hal ini penting mengingat maraknya pasar “kaget” yang bermunculan di sejumlah ruas jalan di Medan, yang kerap mengabaikan aspek kebersihan, drainase, dan ketertiban ruang publik.
Dr. Rozi secara terbuka mendorong DPRD Kota Medan agar tidak sekadar menjadi penonton dalam polemik ini. Menurutnya, DPRD memiliki fungsi legislasi dan pengawasan yang strategis untuk memastikan kebijakan berjalan berkelanjutan dan tidak berhenti pada level eksekutif.
“Kalau DPRD Medan serius ingin menunjukkan keberpihakan pada tata kelola kota yang sehat dan tertib, maka ini momentum yang tepat untuk menginisiasi atau mempercepat pembahasan regulasi yang lebih kuat. Jangan sampai isu ini hanya dikelola di level eksekutif,” tegasnya.
Ia menambahkan, penguatan regulasi bukan semata-mata soal penertiban, melainkan juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, termasuk pelaku usaha. Tanpa payung hukum yang jelas, potensi gesekan sosial dan multitafsir kebijakan akan terus berulang.
Lebih jauh, Dr. Rozi menekankan pentingnya strategi framing komunikasi pemerintah agar kebijakan ini tidak bergeser menjadi isu identitas. Menurutnya, substansi surat edaran berada pada ranah ketertiban umum, tata ruang kota, dan pengelolaan limbah—bukan pembatasan keyakinan.
“Ini harus ditegaskan sebagai isu tata kelola kota dan sanitasi lingkungan, bukan isu teologis. Substansinya soal kebersihan, kesehatan, dan keteraturan,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar persoalan ini tidak dipelintir menjadi komoditas politik identitas. “Ini soal drainase tersumbat, bau, kesehatan lingkungan, dan keteraturan ruang publik. Kalau narasinya digeser, itu kontraproduktif. Pemerintah dan DPRD harus tegas mengomunikasikan bahwa ini kebijakan tata kelola kota—bukan pembatasan keyakinan,” katanya.
Menurutnya, polemik yang telah muncul di ruang publik menjadi ujian bagi elite daerah: apakah mampu mengelola isu secara rasional dan berbasis tata kelola kota, atau justru membiarkannya menjadi alat mobilisasi politik.
“Langkah awal wali kota sudah ada. Sekarang bola ada di DPRD. Apakah mereka berani menguatkan kebijakan ini dalam bentuk regulasi yang jelas dan terukur? Jika iya, Medan bisa menjadi contoh tata kelola kota yang tegas sekaligus inklusif,” pungkasnya.
Ia juga menilai keberhasilan kebijakan ini sangat ditentukan oleh konsistensi pengawasan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Tanpa mekanisme pengawasan serta sanksi yang jelas, kebijakan berpotensi berhenti sebagai dokumen administratif semata.
Sebagai penutup, Dr. Rozi menyarankan agar Pemko Medan dan DPRD melibatkan tokoh masyarakat lintas agama dalam proses sosialisasi. Dengan demikian, kebijakan dipahami sebagai upaya menjaga harmoni sosial dan kesehatan lingkungan, bukan sebagai pembatasan terhadap kelompok tertentu.
“Apresiasi tetap kita berikan kepada wali kota karena sudah mengambil langkah awal yang cepat. Tetapi tahap berikutnya adalah konsistensi, penguatan regulasi, dan komunikasi publik yang cermat,” tutupnya.(**)





