
Jakarta, medanoke.com | Ombudsman RI menilai pengawasan atas pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi karyawan swasta (buruh/pekerja) masih belum optimal. Tercatat sedikitnya 652 pengaduan terkait dugaan maladministrasi dalam distribusi THR yang belum tuntas diselesaikan pemerintah sepanjang 2023 hingga 2025.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyatakan bahwa kondisi ini menunjukkan adanya persoalan berulang yang belum diselesaikan secara sistemik.
“Untuk mengantisipasi agar masalah serupa tidak terulang menjelang pembayaran THR 2026, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif serta menindaklanjuti pengaduan secara konsisten dan tuntas. Mulai dari penyelesaian pengaduan yang menjadi ‘utang’ tahun-tahun sebelumnya hingga menuntaskan akar persoalan sistemik agar tidak terus berulang,” ujar Na Endi di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2026).
Evaluasi Kritis: Masalah Tahunan yang Tak Pernah Tuntas
Pernyataan tersebut menegaskan satu fakta penting: persoalan THR bukan sekadar pelanggaran sporadis, melainkan problem struktural yang berulang setiap tahun. Jika ratusan pengaduan masih menggantung selama tiga tahun, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya kepatuhan perusahaan, tetapi juga efektivitas pengawasan negara.
Pertama, Kemnaker dan pemerintah daerah didesak menegaskan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR Keagamaan. Ketidakpatuhan yang berulang menunjukkan bahwa efek jera belum tercipta. Tanpa penegakan sanksi yang konsisten dan transparan, regulasi hanya menjadi formalitas administratif. Apalagi di kawasan industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten, potensi pelanggaran cenderung lebih tinggi karena skala industri yang besar.
Kedua, penguatan kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan menjadi keharusan. Kualitas, kuantitas, dan integritas personel pengawas merupakan faktor krusial dalam menjamin perlindungan pekerja. Minimnya jumlah pengawas atau lemahnya integritas akan berujung pada pembiaran pelanggaran. Penambahan personel tanpa peningkatan kompetensi dan sistem pengawasan internal juga berisiko tidak efektif.
Ketiga, integrasi pos pengaduan THR harus dibangun secara terpadu dari pusat hingga daerah. Selama ini, mekanisme pengaduan kerap terfragmentasi dan berbelit, sehingga pekerja yang mencari keadilan justru dihadapkan pada proses administratif yang melelahkan. Sinergi sistem dan keterbukaan data penyelesaian pengaduan menjadi kunci untuk memastikan hak normatif pekerja benar-benar terlindungi.
Robert menegaskan bahwa THR Keagamaan adalah hak normatif pekerja. Maladministrasi dalam pendistribusiannya bukan sekadar persoalan teknis, melainkan pelanggaran terhadap prinsip keadilan dalam hubungan industrial.
Negara memiliki kewajiban memastikan setiap pekerja menerima THR tepat waktu, tanpa diskriminasi, serta memperoleh kepastian layanan ketika mengadu.
Menjelang pembayaran THR 2026, Ombudsman RI akan berkolaborasi dengan Kemnaker dan sejumlah pemerintah daerah untuk menyelenggarakan Posko THR Keagamaan. Langkah ini mencakup inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan, koordinasi kelembagaan, serta monitoring penyelesaian pengaduan sebagai bentuk pencegahan maladministrasi.
Namun pada akhirnya, posko dan sidak semata tidak cukup bila tidak diikuti komitmen politik yang kuat dalam penegakan hukum. Tanpa transparansi penindakan dan publikasi perusahaan yang melanggar, publik akan terus menyaksikan pola lama: pelanggaran berulang, pengaduan menumpuk, dan penyelesaian yang berjalan lambat.
Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI juga mendorong masyarakat yang mengalami atau menyaksikan maladministrasi dalam pembayaran THR Keagamaan untuk melapor. Partisipasi publik penting, tetapi tanggung jawab utama tetap berada pada negara untuk memastikan hak pekerja tidak sekadar dijanjikan, melainkan benar-benar ditegakkan.(**)