
Medan, medanoke.com | Pemadaman listrik massal di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) tampaknya bukan hanya memadamkan lampu rumah warga, tetapi juga ikut mematikan mesin usaha kecil, kulkas pedagang, hingga kesabaran masyarakat. Di tengah suasana gelap yang nyaris berlangsung 24 jam, satu hal yang tetap menyala hanyalah tagihan listrik yang kabarnya tetap setia menunggu tanggal jatuh tempo.
Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, mendesak PLN segera memberikan kompensasi kepada masyarakat akibat blackout yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara, Aceh, hingga Sumatera Barat.
Menurut politisi PKB yang akrab disapa Lela itu, pemadaman listrik sekitar sehari penuh telah menimbulkan kerugian besar, terutama bagi pelaku UMKM yang hidupnya bergantung pada listrik—karena rupanya freezer tidak bisa bekerja hanya dengan doa dan kesabaran.
“Kita sudah merasakan bagaimana dampak yang timbul akibat pemadaman listrik ini. Bukan hanya mengganggu berbagai aspek kehidupan, tetapi juga membuat para pelaku UMKM mengalami penderitaan dan kerugian. Maka saatnya PT PLN (Persero) segera memberikan kompensasi,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (24/5/2026).
Di daerah pemilihannya di Medan Timur, kata Lela, banyak pedagang kecil mengeluhkan kerugian akibat listrik yang padam berkepanjangan. Dari es batu yang berubah jadi genangan air, hingga dagangan yang terancam rusak sebelum sempat terjual.
“Di dapil saya, Medan Timur, banyak pedagang kecil mengeluh. Belum lagi masyarakat umum. Saya benar-benar prihatin atas tindakan PLN,” katanya.
Lela juga menyinggung sesuatu yang sangat akrab di telinga rakyat: kecepatan PLN saat menagih pelanggan yang telat membayar. Menurutnya, ketegasan seperti itu seharusnya juga muncul ketika masyarakat menjadi korban pemadaman.
“Jangan ketika masyarakat telat membayar, dengan cepat pihak PLN bertindak. Ini tidak fair ketika rakyat menjerit di tengah kegelapan, pihak PLN memilih diam tanpa solusi. Namun ketika rakyat menunggak, dengan gampang bertindak memakai beragam aturan,” tegasnya.
Dalam logika rakyat kecil, meteran memang tampaknya lebih sensitif membaca keterlambatan pembayaran dibanding membaca penderitaan pelanggan saat listrik mati total.
Lela menegaskan bahwa kompensasi bukanlah hadiah undian, melainkan hak pelanggan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta aturan Kementerian ESDM terkait mutu pelayanan kelistrikan.
“Sudah jelas pada Pasal 29 ayat 1 dan diperkuat dengan Permen ESDM Pasal 6 ayat 1. Jadi setiap konsumen berhak mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman atau kerusakan alat akibat gangguan penyaluran tenaga listrik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelanggan berhak memperoleh kompensasi sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum bagi pelanggan golongan tarif adjustment dan 20 persen bagi pelanggan non-adjustment. Sementara pelanggan prabayar akan menerima tambahan kWh pada pembelian token berikutnya—semacam bonus penghiburan setelah rakyat lebih dulu “dipaksa puasa listrik”.
Tak hanya soal kompensasi, Lela juga menyoroti minimnya informasi dari PLN terkait durasi pemadaman. Menurutnya, masyarakat hanya diberi tahu kapan listrik padam, tetapi tidak kapan penderitaan itu berakhir.
“Perlu juga dipahami, durasi pemadaman tidak ada disampaikan. Hanya diinformasikan padam pukul 18.44 WIB, tetapi kapan kembali hidup tidak ada kejelasan,” sambungnya.
Sebelumnya, sistem kelistrikan Sumbagut mengalami blackout total pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.45 WIB. Akibat gangguan tersebut, sejumlah wilayah di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat mendadak masuk ke program “malam hemat energi nasional” tanpa sosialisasi dan tanpa pilihan berhenti berlangganan. (Pujo)