Skip to content
Mei 9, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Kasus Solar Ilegal, Kejati Sumut Tuntut Maksimal AKBP Achiruddin Hsb Cs
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • Kejati Sumut

Kasus Solar Ilegal, Kejati Sumut Tuntut Maksimal AKBP Achiruddin Hsb Cs

redaksi September 18, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Terbukti timbun solar ilegal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuntut hukuman maksimal AKBP Achiruddin Hasibuan & 2 terdakwa lainnya (Cs), karena dinilai tidak ada hal yang meringankan para terdakwa.

Demikian diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/9/23).

“Benar, ketiga terdakwa dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman maksimal yakni untuk terdakwa Achiruddin dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ungkap Yos A Tarigan.

Sedangkan untuk Edy & Parlin dituntut pidana penjara masing-masing hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana,” jelas Yos.

Dalam amar tuntutannya JPU menilai tidak ada hal-hal yang meringankan untuk terdakwa Achiruddin dan kawan-kawan (dkk).

“Sementara untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merupakan seorang APH yang bekerjasama dengan penjahat dan berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan serta tidak merasa bersalah,” tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Randi Tambunan, perkara ini bermula pada bulan April 2022 sampai April 2023 di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur.
Ketiga terdakwa, telah ter menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

“Bermula pada Bulan April 2022 ketiga terdakwa meminta bantuan saksi bernama Kasim untuk mencari satu unit mobil box untuk usaha. Namun, saksi tidak mengetahui mobil tersebut digunakan untuk apa,” sebut JPU Randi Tambunan.

Usai ketiga terdakwa meminta dicarikan mobil, pada bulan September 2022, saksi Kasim memberikan informasi penjualan mobil tersebut.

“Saat itu harga mobil yang dibeli oleh ketiga terdakwa sebesar Rp 38 juta,” jelasnya.

Selanjutnya, setelah mobil dibeli, Achiruddin memodifikasi (merubah bentuk) mobil untuk perniagaan dalam kasus ini.

“Satu unit mobil jenis box diubah bentuk dan spesifikasinya oleh ketiga terdakwa. Diletakkan dan di masukin dua unit baby tank fiber berlapis besi kapasitas 1.000 liter. Bahwa pada masing-masing bagian baby tank tersebut telah dipasang selang yang terhubung kepada tangki bahan bakar,” jelasnya.

Kemudian, dikatakan JPU, bagian bawah mobil pada bagian bawah tangki bahan bakar, dipasang mesin jet pump yang tersambung.

“Bahwa pada bagian dalam kabin atau pada dashboard mobil box tersebut dipasang saklar yang berfungsi untuk menghidupkan mesin jet pump sehingga mesin jet pump tersebut,” jelasnya.

Usai melakukan renovasi pada mobil tersebut, dalam dakwaan JPU mengatakan, ketiga terdakwa memerintahkan seorang saksi baru bernama Jupang, sebagai supir mobil box untuk melakukan kegiatan pengangkutan minyak sulingan.

“Pengangkutan minyak sulingan ini berada di Pangkalan Brandan Aceh dan akan dijual kembali kepada pembeli dengan harga yang tinggi,” jelas JPU.

Dikatakan JPU, mobil tersebut juga dipergunakan sebagai alat angkut dalam kegiatan pembelian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi dari berbagai tempat.

“Mulai dari Kota Medan dan sekitarnya termasuk Kabupaten Deli Serdang dan Kota Binjai,” jelasnya.

Dijelaskan JPU, bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi ini diangkut dan di bawa ke gudang penimbunan milik PT Almira Nusa Raya yang berlokasi di Jalan Karya Dalam Kelurahan Helvetia Timur.

“Namun pembelian dari beberapa SPBU tersebut termasuk mencurigakan karena dilakukan dalam beberapa kali pada hari yang sama dan dalam waktu yang relatif berdekatan,” katanya.

Setelah tiba di gudang penyimpanan. Selanjutnya, dilakukan pembongkaran dan pemindahan bahan bakar minyak jenis solar dari tangki baby tank, di dalam mobil box ke dalam salah satu tangki penyimpanan dengan volume 16 ton untuk disimpan beberapa lama.

“Kemudian, bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut disimpan dan situasi kelangkaan bahan bakar jenis solar dan harga yang relatif tinggi. kemudian Terdakwa melakukan penjualan kembali kepada konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan rata-rata keuntungan Rp. 300 per liter,” ucap JPU.

Atas dasar itu, pada tanggal 27 April 2023 Tim Penyelidik/ Penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara melakukan penindakan.

“Pada pukul 01.30 WIB tim penyelidik turun ke lapangan dan menemukan gudang yang berlokasi di Jalan Karya Dalam dan menemukan barang-barang yang kemudian dilakukan penyitaan terhadap benda-benda tersebut,” jelasnya.

Adapun beberapa barang bukti yang ditahan oleh tim penyelidik diantaranya, satu buah tank fiber ukuran 1.000 liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 712 liter. Satu unit tangki besi duduk berbentuk persegi dan beberapa barang bukti lainnya.(aSp/Ist)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: AKBP Achiruddin Hsb Cs dkk Ilegal Kasus Kejati sumut Maksimal Solar Tuntut

    Continue Reading

    Previous: Kajati Sumut Terima Kunjungan Kepala Oditurat Militer Tinggi I Medan
    Next: Bantu Penganiayaan, AKBP Achiruddin Dituntut Maksimal

    Related Stories

    Sugiat Santoso Dukung Menteri IMIPAS Bersihkan Narkoba dan HP di Lapas
    • Hukum

    Sugiat Santoso Dukung Menteri IMIPAS Bersihkan Narkoba dan HP di Lapas

    Mei 9, 2025
    18 CPNS Resmi Dilantik Jadi PNS Di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
    • Kejati Sumut

    18 CPNS Resmi Dilantik Jadi PNS Di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

    Mei 8, 2025
    “Tulang Aniaya Bere” Kejati Sumut RJ-an Perkara
    • Kejati Sumut
    • RJ

    “Tulang Aniaya Bere” Kejati Sumut RJ-an Perkara

    Mei 6, 2025

    Trending News

    Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8 1

    Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8

    Mei 9, 2025
    Ahmad Qosbi Sebut Daftar Tunggu Capai 21 Tahun 2

    Ahmad Qosbi Sebut Daftar Tunggu Capai 21 Tahun

    Mei 9, 2025
    Mantan Kuli Bangunan Itu Berhasil Lulus Doktor Ilmu Komunikasi USU Pertama dengan Predikat Cumlaude 3

    Mantan Kuli Bangunan Itu Berhasil Lulus Doktor Ilmu Komunikasi USU Pertama dengan Predikat Cumlaude

    Mei 9, 2025
    Sugiat Santoso Dukung Menteri IMIPAS Bersihkan Narkoba dan HP di Lapas 4

    Sugiat Santoso Dukung Menteri IMIPAS Bersihkan Narkoba dan HP di Lapas

    Mei 9, 2025
    UDI dan IMO Sepakati Kerjasama Pemberitaan 5

    UDI dan IMO Sepakati Kerjasama Pemberitaan

    Mei 9, 2025

    You may have missed

    Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8
    • Haji 2025

    Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8

    Mei 9, 2025
    Ahmad Qosbi Sebut Daftar Tunggu Capai 21 Tahun
    • Haji 2025

    Ahmad Qosbi Sebut Daftar Tunggu Capai 21 Tahun

    Mei 9, 2025
    Mantan Kuli Bangunan Itu Berhasil Lulus Doktor Ilmu Komunikasi USU Pertama dengan Predikat Cumlaude
    • Pendidikan

    Mantan Kuli Bangunan Itu Berhasil Lulus Doktor Ilmu Komunikasi USU Pertama dengan Predikat Cumlaude

    Mei 9, 2025
    Sugiat Santoso Dukung Menteri IMIPAS Bersihkan Narkoba dan HP di Lapas
    • Hukum

    Sugiat Santoso Dukung Menteri IMIPAS Bersihkan Narkoba dan HP di Lapas

    Mei 9, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d