JAKARTA-medanoke.com, Kerjasama antara Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung & Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (NTT) Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan seorang wanita paruh baya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejati NTT, berinisial MJF (56) di Perumahan Koja, Kelurahan Kebun Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Warga Perumahan Bumi Harapan RT 005 / RW 013, Desa Cibubur Hilir. Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ini ditetapkan dalam DPO Nomor: B-780N.3.11/Fd.2/09/2023 tgl 05 September 2023 atas nama Tersangka MJF, karena dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa pada Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuaban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2016 s/d 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp.430.857.149.
Sebelumnya, MJF terdeteksi berada di perumahan Cibiru Bandung. Namun, saat akan dieksekusi, MJF memohon waktu dengan alasan ibadah untuk mengelabui petugas dan melarikan diri ke Jakarta.
Kali ini, saat diamankan untuk kedua kalinya, MJF tetap tidak kooperatif sehingga akhirnya gabungan Tim Kejaksaan melakukan upaya paksa untuk segera diterbangkan ke Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (aSp/ist)