Skip to content
Maret 19, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Dugaan Penyalahgunaan Fast Track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai
  • Hukum
  • Internasional

Dugaan Penyalahgunaan Fast Track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai

redaksi November 15, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

BALI-medanoke.com, Fast Track merupakan istilah pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai dalam rangka mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk, atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas (Lanjut Usia, Ibu Hamil, Ibu dengan Bayi) dan pekerja Migran Indonesia.

Pelayanan Fast Track sejatinya tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP), yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia.

Tujuan yang mulia dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberikan pelayanan prima bagi para pelanggannya ini dalam prakteknya disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah, yaitu dengan memberikan fasilitas khusus ini kepada mereka yang tidak berhak di tengah kepadatan antrian pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar tanah air.

Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali serta komitmen Pemerintah dalam memberantas praktek-praktek mafia pelabuhan dan Bandar udara, pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 jajaran Kejaksaan Tinggi Bali telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai untuk mengetahui kebenaran informasi ini.

Berdasarkan hasil pengecekan langsung tersebut diperoleh fakta benar ada terjadinya praktek tersebut dengan nominal pungutan mencapai Rp. 100 – 200 Juta per Bulan. Dari jumlah tersebut, telah berhasil diamankan uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktek-praktek tersebut.

Tim Kejaksaan Tinggi Bali telah mengamankan 5 (lima) orang yang kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Ditengah upaya pemerintah dalam mendorong iklim investasi di tanah air, praktek yang terjadi di Bandar udara Internasional sebagai etalase tanah air ini tentu dirasakan dapat merusak citra Indonesia dan sistem pelayanan publik yang berlandasarkan prinsip perlakuan dan kesempatan yang adil (equal treatment and opportunity) sebagai pondasi mendasar dalam reformasi birokrasi di tanah air. (aSp/ist)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Bandara di Dugaan Fast Track I Gusti Ngurah Rai internasional Penyalahgunaan

Continue Reading

Previous: Korupsi, Eks Panglima GAM Sabang Divonis 5 tahun Penjara oleh PN Medan
Next: Anggota Bawaslu Medan Kena OTT di Hotel JW Marriot

Related Stories

Empat Oknum TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
  • Hukum

Empat Oknum TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Maret 18, 2026
Tim Kuasa Hukum Minta Hakim PN Lubuk Pakam Bebaskan Najwa dari Dakwaan
  • Hukum

Tim Kuasa Hukum Minta Hakim PN Lubuk Pakam Bebaskan Najwa dari Dakwaan

Maret 18, 2026
Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Kapolsek Patumbak Masih Berlanjut, Propam Polda Sumut Kembali Panggil Saksi Wartawan
  • Hukum

Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Kapolsek Patumbak Masih Berlanjut, Propam Polda Sumut Kembali Panggil Saksi Wartawan

Maret 11, 2026

Trending News

Anggota DPR RI Maruli Siahaan Berikan Bantuan kepada Wartawan di Medan 1

Anggota DPR RI Maruli Siahaan Berikan Bantuan kepada Wartawan di Medan

Maret 18, 2026
Jasa Wardani Salurkan 300 Paket Lebaran untuk Warga Deli Serdang 2

Jasa Wardani Salurkan 300 Paket Lebaran untuk Warga Deli Serdang

Maret 18, 2026
Empat Oknum TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus 3

Empat Oknum TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Maret 18, 2026
Tim Kuasa Hukum Minta Hakim PN Lubuk Pakam Bebaskan Najwa dari Dakwaan 4

Tim Kuasa Hukum Minta Hakim PN Lubuk Pakam Bebaskan Najwa dari Dakwaan

Maret 18, 2026
Forjakum Sumut Bagi Sembako Ringankan Beban Yatim dan Dhuafa 5

Forjakum Sumut Bagi Sembako Ringankan Beban Yatim dan Dhuafa

Maret 17, 2026

You may have missed

Anggota DPR RI Maruli Siahaan Berikan Bantuan kepada Wartawan di Medan
  • Sosial

Anggota DPR RI Maruli Siahaan Berikan Bantuan kepada Wartawan di Medan

Maret 18, 2026
Jasa Wardani Salurkan 300 Paket Lebaran untuk Warga Deli Serdang
  • Sosial

Jasa Wardani Salurkan 300 Paket Lebaran untuk Warga Deli Serdang

Maret 18, 2026
Empat Oknum TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
  • Hukum

Empat Oknum TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Maret 18, 2026
Tim Kuasa Hukum Minta Hakim PN Lubuk Pakam Bebaskan Najwa dari Dakwaan
  • Hukum

Tim Kuasa Hukum Minta Hakim PN Lubuk Pakam Bebaskan Najwa dari Dakwaan

Maret 18, 2026
PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
%d