Skip to content
Februari 3, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • RJ
  • Jam Pidum Kejagung Setuju RJ 5 Perkara Kejati Sumut
  • RJ

Jam Pidum Kejagung Setuju RJ 5 Perkara Kejati Sumut

redaksi Desember 15, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penghentian penuntutan 5 perkara tindak pidana umum setelah sebelumnya dilakukan ekspose oleh Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum didampingi Koordinator dan Kasi pada Aspidum Kejati Sumut, Kamis (14/12/2023) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

Ekspose perkara diterima oleh JAM Pidum Dr Fadil Zumhana melalui Direktur Kamnegtibum Agus Sahat Sampe Tua, SH,MH didampingi Kasubdit Pratut Dir. TPUL Jampidum Dr. Syahrul Juaksha Subuki, SH,MH dan sesi kedua diterima oleh Plh Direktur TP Oharda Sofyan Sele, SH. MH beserta para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH perkara yang diajukan dan disetujui dihentikan penuntutannya berdasarkan penerapan Perja No. 15 Tahun 2020 adalah perkara dari Kejari Simalungun dengan tersangka Christina NY Siregar melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana, Kejari Serdang Bedagai atas nama tersangka Nadia Andjelita Pasal 480 ayat (1) KUHP, Kejari Tebing Tinggi atas nama tersangka Roy Rogerst Raja Guk Guk Alias Roy melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan 5 KUH Pidana.

“Untuk Kejari Langkat dengan tersangka Josua Septian Siboro Alias Josua melanggar Pasal 111 Subs Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ke-1 KUHP atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP dan dari Kejari Asahan atas nama tersangka Renaldy melanggar Pasal 107 huruf d UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHPidana. Kedua tersangka ini melakukan pencurian kepala sawit milik perkebunan,” paparnya.

Lima perkara ini, kata Yos disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara.

“Antara tersangka dan korban sudah saling memaafkan dan tidak ada dendam di kemudian hari, permohonan maaf tersangka kepada korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula,” kata Yos A Tarigan.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan bahwa proses penghentian penuntutan berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 ini telah mengikuti beberapa tahapan dan proses perdamaian disaksikan oleh keluarga dari kedua belah pihak, tokoh masyarakat, penyidik dan tim JPU yang menangani perkaranya. (aSp/ist)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 5 JAM Pidum Kejagung kejati Perkara RJ Setuju Sumut

    Continue Reading

    Previous: Sepanjang 2023, 140 Perkara di RJ-kan Kejati Sumut
    Next: Hingga Maret 2024 ini, Kejati Sumut RJ-kan 17 Perkara.

    Related Stories

    Menyesal Dan Mengaku Khilaf Telah Membeli Barang Hasil Curian, Tersangka Pelaku Penadahan Dibebaskan Dari Tuntutan Pidana Melalui Restoratif Di Kejaksaan *Kajati : “Ini Merupakan Esensi Keadilan Restoratif, Kita Tidak Hanya Membebaskan Seseorang, Tetapi Lebih Dari Itu Harus Dapat Merajut Kedamaian Demi Keberlangsungan Hubungan Sosial Yang Baik Di Masyarakat”*
    • Kejati Sumut
    • RJ

    Menyesal Dan Mengaku Khilaf Telah Membeli Barang Hasil Curian, Tersangka Pelaku Penadahan Dibebaskan Dari Tuntutan Pidana Melalui Restoratif Di Kejaksaan *Kajati : “Ini Merupakan Esensi Keadilan Restoratif, Kita Tidak Hanya Membebaskan Seseorang, Tetapi Lebih Dari Itu Harus Dapat Merajut Kedamaian Demi Keberlangsungan Hubungan Sosial Yang Baik Di Masyarakat”*

    Januari 12, 2026
    Penumpang Maafkan Sopir Lalai, Perkaranya di RJ-kan Kejati Sumut
    • Kejati Sumut
    • RJ

    Penumpang Maafkan Sopir Lalai, Perkaranya di RJ-kan Kejati Sumut

    Desember 29, 2025
    Dr.Harli Siregar:”Jangan Biarkan Emosi Sesaat Menghancurkan Persahabatan” Kejati Sumut RJ kan Perkara Aniaya
    • Kejati Sumut
    • RJ

    Dr.Harli Siregar:”Jangan Biarkan Emosi Sesaat Menghancurkan Persahabatan” Kejati Sumut RJ kan Perkara Aniaya

    Desember 23, 2025

    Trending News

    Pidsus Kejati Sumut Tahan Tsk Baru Kasus Waterfront City 1

    Pidsus Kejati Sumut Tahan Tsk Baru Kasus Waterfront City

    Februari 3, 2026
    Sudah 5 Bulan Perkara Kapolsek Patumbak yang Ditangani Bid Propam Polda Sumut Belum Juga Digelar 2

    Sudah 5 Bulan Perkara Kapolsek Patumbak yang Ditangani Bid Propam Polda Sumut Belum Juga Digelar

    Februari 2, 2026
    Warga Akan Gelar Demo Desak Poldasu, DLHK, dan Ombudsman Segera Tindak PT. Universal Gloves 3

    Warga Akan Gelar Demo Desak Poldasu, DLHK, dan Ombudsman Segera Tindak PT. Universal Gloves

    Februari 2, 2026
    Groundbreaking Pembangunan Rumah Tahfiz Sugiat Santoso, TGB : Untuk Bangun Peradaban 4

    Groundbreaking Pembangunan Rumah Tahfiz Sugiat Santoso, TGB : Untuk Bangun Peradaban

    Februari 1, 2026
    Komunitas Kuda Kita Sukses Gelar Friendship Jumping Show 2026, Rafif Kaban Juarai 4 Kelas 5

    Komunitas Kuda Kita Sukses Gelar Friendship Jumping Show 2026, Rafif Kaban Juarai 4 Kelas

    Februari 1, 2026

    You may have missed

    Pidsus Kejati Sumut Tahan Tsk Baru Kasus Waterfront City
    • Kejati Sumut

    Pidsus Kejati Sumut Tahan Tsk Baru Kasus Waterfront City

    Februari 3, 2026
    Sudah 5 Bulan Perkara Kapolsek Patumbak yang Ditangani Bid Propam Polda Sumut Belum Juga Digelar
    • Hukum

    Sudah 5 Bulan Perkara Kapolsek Patumbak yang Ditangani Bid Propam Polda Sumut Belum Juga Digelar

    Februari 2, 2026
    Warga Akan Gelar Demo Desak Poldasu, DLHK, dan Ombudsman Segera Tindak PT. Universal Gloves
    • Lingkungan Hidup

    Warga Akan Gelar Demo Desak Poldasu, DLHK, dan Ombudsman Segera Tindak PT. Universal Gloves

    Februari 2, 2026
    Groundbreaking Pembangunan Rumah Tahfiz Sugiat Santoso, TGB : Untuk Bangun Peradaban
    • Sosial

    Groundbreaking Pembangunan Rumah Tahfiz Sugiat Santoso, TGB : Untuk Bangun Peradaban

    Februari 1, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d