Skip to content
September 17, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • RJ
  • Jam Pidum Kejagung Setuju RJ 5 Perkara Kejati Sumut
  • RJ

Jam Pidum Kejagung Setuju RJ 5 Perkara Kejati Sumut

redaksi Desember 15, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penghentian penuntutan 5 perkara tindak pidana umum setelah sebelumnya dilakukan ekspose oleh Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum didampingi Koordinator dan Kasi pada Aspidum Kejati Sumut, Kamis (14/12/2023) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

Ekspose perkara diterima oleh JAM Pidum Dr Fadil Zumhana melalui Direktur Kamnegtibum Agus Sahat Sampe Tua, SH,MH didampingi Kasubdit Pratut Dir. TPUL Jampidum Dr. Syahrul Juaksha Subuki, SH,MH dan sesi kedua diterima oleh Plh Direktur TP Oharda Sofyan Sele, SH. MH beserta para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH perkara yang diajukan dan disetujui dihentikan penuntutannya berdasarkan penerapan Perja No. 15 Tahun 2020 adalah perkara dari Kejari Simalungun dengan tersangka Christina NY Siregar melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana, Kejari Serdang Bedagai atas nama tersangka Nadia Andjelita Pasal 480 ayat (1) KUHP, Kejari Tebing Tinggi atas nama tersangka Roy Rogerst Raja Guk Guk Alias Roy melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan 5 KUH Pidana.

“Untuk Kejari Langkat dengan tersangka Josua Septian Siboro Alias Josua melanggar Pasal 111 Subs Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ke-1 KUHP atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP dan dari Kejari Asahan atas nama tersangka Renaldy melanggar Pasal 107 huruf d UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHPidana. Kedua tersangka ini melakukan pencurian kepala sawit milik perkebunan,” paparnya.

Lima perkara ini, kata Yos disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara.

“Antara tersangka dan korban sudah saling memaafkan dan tidak ada dendam di kemudian hari, permohonan maaf tersangka kepada korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula,” kata Yos A Tarigan.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan bahwa proses penghentian penuntutan berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 ini telah mengikuti beberapa tahapan dan proses perdamaian disaksikan oleh keluarga dari kedua belah pihak, tokoh masyarakat, penyidik dan tim JPU yang menangani perkaranya. (aSp/ist)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 5 JAM Pidum Kejagung kejati Perkara RJ Setuju Sumut

    Continue Reading

    Previous: Sepanjang 2023, 140 Perkara di RJ-kan Kejati Sumut
    Next: Hingga Maret 2024 ini, Kejati Sumut RJ-kan 17 Perkara.

    Related Stories

    Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice
    • Kejagung RI
    • KEJAKSAAN
    • Kejati Sumut
    • RJ

    Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice

    Juli 1, 2025
    Kejati Sumut Selesaikan Perkara Pengancaman dan Penggelapan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
    • Kejati Sumut
    • RJ

    Kejati Sumut Selesaikan Perkara Pengancaman dan Penggelapan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

    Mei 21, 2025
    “Tulang Aniaya Bere” Kejati Sumut RJ-an Perkara
    • Kejati Sumut
    • RJ

    “Tulang Aniaya Bere” Kejati Sumut RJ-an Perkara

    Mei 6, 2025

    Trending News

    Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Briket Arang Sehat, Dukung Terwujudnya Desa Bebas Karbon 1

    Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Briket Arang Sehat, Dukung Terwujudnya Desa Bebas Karbon

    September 17, 2025
    Pengembangan TPQ Al-Muhajirin, Pemko Medan Dukung Terwujudnya ‘Kampung Alquran’ di Garu VI 2

    Pengembangan TPQ Al-Muhajirin, Pemko Medan Dukung Terwujudnya ‘Kampung Alquran’ di Garu VI

    September 16, 2025
    Perwakilan Ombudsman RI Sumut Sayangkan Aksi Mogok Kerja Para Dokter Spesialis di UPT RSUD Kotapinang 3

    Perwakilan Ombudsman RI Sumut Sayangkan Aksi Mogok Kerja Para Dokter Spesialis di UPT RSUD Kotapinang

    September 16, 2025
    Edy Sinuraya Harusnya Paham Bahwa Kerja Jurnalis Dilindungi Oleh Undang-undang 4

    Edy Sinuraya Harusnya Paham Bahwa Kerja Jurnalis Dilindungi Oleh Undang-undang

    September 16, 2025
    PERMAK : Jangan Cuma Saiful Abdi, Tangkap Juga Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy 5

    PERMAK : Jangan Cuma Saiful Abdi, Tangkap Juga Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy

    September 16, 2025

    You may have missed

    Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Briket Arang Sehat, Dukung Terwujudnya Desa Bebas Karbon
    • PELINDO

    Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Briket Arang Sehat, Dukung Terwujudnya Desa Bebas Karbon

    September 17, 2025
    Pengembangan TPQ Al-Muhajirin, Pemko Medan Dukung Terwujudnya ‘Kampung Alquran’ di Garu VI
    • Religius

    Pengembangan TPQ Al-Muhajirin, Pemko Medan Dukung Terwujudnya ‘Kampung Alquran’ di Garu VI

    September 16, 2025
    Perwakilan Ombudsman RI Sumut Sayangkan Aksi Mogok Kerja Para Dokter Spesialis di UPT RSUD Kotapinang
    • advetorial
    • Ombudsman

    Perwakilan Ombudsman RI Sumut Sayangkan Aksi Mogok Kerja Para Dokter Spesialis di UPT RSUD Kotapinang

    September 16, 2025
    Edy Sinuraya Harusnya Paham Bahwa Kerja Jurnalis Dilindungi Oleh Undang-undang
    • DPRD Medan
    • DPRD Sumut

    Edy Sinuraya Harusnya Paham Bahwa Kerja Jurnalis Dilindungi Oleh Undang-undang

    September 16, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d