Skip to content
April 22, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Kejati Sumut
  • Hingga Maret 2024 ini, Kejati Sumut RJ-kan 17 Perkara.
  • Kejati Sumut
  • RJ

Hingga Maret 2024 ini, Kejati Sumut RJ-kan 17 Perkara.

redaksi Maret 24, 2024

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

Kejari Gunungsitoli Terbanyak

MEDAN-medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang wilayah hukumnya terdiri dari 28 Kejari dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri, hingga Maret 2024 sudah melakukan penghentian penuntutan 17 perkara dengan menerapkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto,SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan,SH,MH saat dikonfirmasi Minggu (24/3/2024) dari 17 perkara yang berhasil dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, Kejari Gunungsitoli jadi penyumbang perkara terbanyak (5 perkara), disusul Kejari Asahan (3 perkara), Kejari Langkat dan Karo (masing-masing 2 perkara), sisanya berasal dari Kejari Medan, Kejari Belawan, Kejari Labuhanbatu, Kejari Deli Serdang dan Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli (masing-masing 1 perkara).

“Proses penghentian penuntutan 17 perkara tersebut tidak serta merta dilakukan begitu saja, tapi diusulkan secara berjenjang mulai dari JPU, ke Kasi Pidum, ke Kajari, ke Aspidum dan akhirnya di ekspose ke JAM Pidum, kalau JAM Pidum menyetujui, maka perkara tersebut dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020,” kata Yos A Tarigan.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa proses penghentian penuntutan ini lebih kepada melihat esensi perkaranya. Karena, pemidanaan tidak serta merta membuat seseorang berubah, justru ada yang sebaliknya. Pemidanaan membuat seseorang jadi memiliki dendam dan ketika keluar dari Lembaga Pemasyarakatan malah jadi mengulangi perbuatannya.

“Perja No.15 tahun 2020 ini sudah sangat tepat dalam mengedepankan penegakan hukum yang humanis, dimana proses penghentian penuntutan dilakukan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun. Dan yang terpenting lagi adalah antara tersangka dan korban saling memaafkan dan ada kesepakatan berdamai serta tidak ada dendam di kemudian hari,” papar Yos.

Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif melibatkan tokoh masyarakat, keluarga, penyidik dan jaksa. Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, itu artinya kedua belah pihak telah mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan terciptanya harmoni di tengah masyarakat.

“Perlu diperhatikan dan digarisbawahi bahwa perkara yang bisa diusulkan untuk dihentikan penuntutannya adalah apabila memenuhi syarat berdasarkan Perja No.15 tahun 2020, terutama poin pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,” pungkas Yos. (aSp/ist)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 17 2024 Hingga Ini kejati Maret Perkara. RJ-kan Sumut

    Continue Reading

    Previous: Terancam Hukuman Mati!Kadis Kesehatan Provsu & Rekanan Korupsi Saat COVID-19
    Next: Kajati Sumut Apresiasi Bazar Ramadhan 2024 IAD Sumut

    Related Stories

    Perumda TIRTANADI Jalin Kerjasama Dengan Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumatera Utara
    • Kejati Sumut

    Perumda TIRTANADI Jalin Kerjasama Dengan Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumatera Utara

    April 21, 2026
    Perayaan Paskah Kejati Sumut Harli Siregar: “Semangat Pembaharuan Diri Untuk Melaksanakan Tugas Yang Berintegritas Dan Menanamkan Nilai Kemanusiaan”
    • Kejati Sumut
    • Religius

    Perayaan Paskah Kejati Sumut Harli Siregar: “Semangat Pembaharuan Diri Untuk Melaksanakan Tugas Yang Berintegritas Dan Menanamkan Nilai Kemanusiaan”

    April 12, 2026
    Dugaan Korupsi Tol Medan-Binjai, Kejati Sumut Geledah BPN Sumut dan Medan
    • Kejati Sumut

    Dugaan Korupsi Tol Medan-Binjai, Kejati Sumut Geledah BPN Sumut dan Medan

    April 10, 2026

    Trending News

    Perjalanan Nurleli dari Proyek Jalan hingga Litbang Tirtanadi “Selamat Hari Kartini 1

    Perjalanan Nurleli dari Proyek Jalan hingga Litbang Tirtanadi “Selamat Hari Kartini

    April 22, 2026
    Pelindo Regional 1 Mengucapkan Selamat Hari Kartini 2026 2

    Pelindo Regional 1 Mengucapkan Selamat Hari Kartini 2026

    April 21, 2026
    Kajari Medan Tegaskan Tidak Alergi Dengan Wartawan 3

    Kajari Medan Tegaskan Tidak Alergi Dengan Wartawan

    April 21, 2026
    Perumda TIRTANADI Jalin Kerjasama Dengan Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumatera Utara 4

    Perumda TIRTANADI Jalin Kerjasama Dengan Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumatera Utara

    April 21, 2026
    PT Pelindo Regional 1 Melaksanakan Acara Pelepasan Calon Jemaah Haji 2026 5

    PT Pelindo Regional 1 Melaksanakan Acara Pelepasan Calon Jemaah Haji 2026

    April 21, 2026

    You may have missed

    Perjalanan Nurleli dari Proyek Jalan hingga Litbang Tirtanadi “Selamat Hari Kartini
    • Tirtanadi

    Perjalanan Nurleli dari Proyek Jalan hingga Litbang Tirtanadi “Selamat Hari Kartini

    April 22, 2026
    Pelindo Regional 1 Mengucapkan Selamat Hari Kartini 2026
    • PELINDO

    Pelindo Regional 1 Mengucapkan Selamat Hari Kartini 2026

    April 21, 2026
    Kajari Medan Tegaskan Tidak Alergi Dengan Wartawan
    • KEJARI MEDAN

    Kajari Medan Tegaskan Tidak Alergi Dengan Wartawan

    April 21, 2026
    Perumda TIRTANADI Jalin Kerjasama Dengan Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumatera Utara
    • Kejati Sumut

    Perumda TIRTANADI Jalin Kerjasama Dengan Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumatera Utara

    April 21, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d