www.medanoke.com – MEDAN | Terkait dengan penculikan Ketua Lembaga Adat, Sorbatua Siallagan yang terjadi di Tanjung Dolok, Kabupaten Simalungun, oleh orang tidak dikenal (OTK), pada Jumat (22/03/2024), Polda Sumut memberikan penjelasan. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK, Sabtu (23/03/2024).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi, No : (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 16 Juni 2023, yang dilaporkan PT Toba Pulp Lestari. “Sorbatua dilaporkan Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, TBK,” kata Hadi Wahyudi.
Lanjut, jelas Hadi Wahyudi, Sorbatua Siallagan dilaporkan atas kasus pengerusakan serta penebangan Pohon Eucalyptus dan pembakaran lahan yang ditanami PT Toba Pulp Lestari Tbk oleh Hotman Sibuea dan juga menduduki kawasan hutan secara tidak sah atau membakar hutan.
Hadi Wahyudi menuturkan, kemudian mereka menguasai lahan klaim PT TPL dengan cara membangun pondok-pondok sebanyak 5 unit dan melakukan penanaman Pohon Palawija berupa ubi, jahe, cabe dan jagung serta tanaman lainnya.
“Luas lahan milik PT Toba Pulp Lestari Tbk yang dikerjakan, Sorbatua dan rekan-rekannya digunakan dan diduduki oleh Sorbatua Siallagan seluas ± 162 Ha, sesuai dengan Peta Klaim Areal Perusahaan,” beber Hadi Wahyudi.
Sambung Hadi Wahyudi, Sorbatua Siallagan tidak memiliki dasar atau alas hak apapun dalam hal mengerjakan atau menduduki Kawasan Hutan yang merupakan areal (konsesi) milik PT Toba Pulp Lestari Tbk tersebut. Jelas Hadi Wahyudi, penyidik Polda Sumut telah melakukan pemanggilan terhadap Sorbatua Siallagan sebanyak 2 kali.
“Pemanggilan pertama tertera, Nomor : S.Pgl/1449/X/2023/Ditreskrimsus, tanggal 6 Oktober 2023 dan Surat Panggilan ke-2 Nomor : S.Pgl/1449.a/X/2023/Ditreskrimsus, tanggal 16 Oktober 2023. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang jelas. Lalu, pada Jumat 22 Maret 2024, pukul 09.00 WIB, berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi, Nomor : S.Pgl/1449.b/III/2024/Ditreskrimsus, tanggal 7 Maret 2024. Tim Penyidik mendatangi dan menjumpai Sorbtua Siallagan di Simpang Simarjarunjung, Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, dengan memperlihatkan surat perintah kepada Sorbatua Siallagan,” jelas Hadi Wahyudi.
Hadi Wahyudi menuturkan, upaya membawa paksa dilakukan penyidik karena menolak dan istri Sorbatua disebut menghalangi penyidik. “Saat penyidik akan menjelaskan surat perintah penangkapan tersebut, istrinya menghalangi, melakukan perlawanan dengan mengatakan ‘Naing sappulu hali hamu maboan surat panggilan, hami dang parduli’ (mau kalian sepuluh kali membawa surat panggilan, kami tidak peduli),” ujar Hadi Wahyudi.
Selanjutnya, tambah Hadi Wahyudi, penyidik tetap melakukan upaya paksa dengan membawa dan mengamankan saudara Sorbatua Siallagan ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, ujar Hadi Wahyudi, Sorbatua Siallagan, pada prinsipnya kooperatif saat penyidik menunjukan surat-surat penyelidikan pemanggilan dan lain-lain.
“Usai menjalani pemeriksaan, Sorbatua Siallagan ditahan di RTP Dittahti Polda Sumut. Dalam pemeriksaan, Sorbatua Siallagan juga baik. Sorbatua Siallagan telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di RTP Dittahti Polda Sumut,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)
TEKS FOTO : Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK. (istimewa)