Skip to content
Agustus 22, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Pengadilan Negeri
  • Tampung Ganja 140 Kg, IRT Asal Medan Maimun Divonis Seumur Hidup
  • Pengadilan Negeri

Tampung Ganja 140 Kg, IRT Asal Medan Maimun Divonis Seumur Hidup

redaksi Maret 28, 2024

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Seorang ibu rumah tangga (IRT) Jumidah, warga Jalan Multatuli, Lingkungan IV, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan terpaksa telan pil pahit harus mendekam di bui seumur hidup karena menampung/ menerima narkotika jenis Ganja siap edar asal Aceh seberat 140 Kilogram.

Vonis ini dijatuhkan hakim dalam persidangan yang digelar secara daring, Rabu (27/3/24) di PN (Pengadilan Negeri) Medan yang diketuai oleh Majelis hakim Ahmad Sumardi, yang sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Dari persidangan terungkap bahwa ia diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair, dengan petikan

“Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” tegas Ahmad Sumardi.

Dalam amar tuntutan JPU Roceberry Christanthy Damanik sebelumnya, terdakwa dituntut dengan agar hukuman pidana mati.

IRT berusia 38 tahun itu tertangkap berawal dari info yang diperoleh aparat tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut dan kemudian melakukan penghadangan. Tim menyetop mobil Toyota Avanza plat BL 1630 GV sedang melintas di jalan Letjend Jamin Ginting, Desa Sembahe, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang (18/3/23).

Saat digeledah, di dalam mobil ditemukan 6 karung berisikan 140 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 140 Kg daun ganja.

Saat ditanyai, Salman, Ilyas Putra dan Mirsamsuri (penuntutan terpisah) menyebutkan ganja tersebut akan ditampung / diterima oleh Jumidah yang akan menunggu didepan pintu tol Bandar Selamat Medan.

Tiba ditempat yang dimaksud, Jumaidah terlihat sedang menunggu bersama saksi Hendra dan langsung tangkap oleh Tim BNN.

Terdakwa mengaku menampung/ menerima ganja yang dibawa oleh saksi Salman, Saksi Ilyas Putra dan saksi Mirsamsuri atas perintah Solihin (Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk kemudian diberikan kepada Sukirman (DPO). Terdakwa mengaku menyanggupi karena tergiur upah 700 ribu yang ditawarkan. Iya juga mengaku sudah 2 kali melakoni perananny tersebut.(aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 140 Asal Divonis ganja Hidup Irt kg Maimun Medan Seumur Tampung

    Continue Reading

    Previous: Bunuh Mahasiswi Karena Dituduh Maling, Madan Divonis 20 Tahun Penjara
    Next: Sidang Perkara Koneksitas Korupsi Rp 52 M, JPU Kejati Sumut Datangkan 2 Ahli

    Related Stories

    Curi Sendal, Hakim PN Medan Vonis 1,5 tahun Penjara
    • Hukum
    • Medan
    • Pengadilan Negeri

    Curi Sendal, Hakim PN Medan Vonis 1,5 tahun Penjara

    Agustus 1, 2025
    Nekat Jual Mobil Kredit, 2 Eks Karyawan SMS Finance Medan Divonis 1,4 Tahun dan Denda Rp 40 juta
    • Hukum
    • Pengadilan Negeri

    Nekat Jual Mobil Kredit, 2 Eks Karyawan SMS Finance Medan Divonis 1,4 Tahun dan Denda Rp 40 juta

    November 18, 2024
    Geger..! Bank BCA Digugat 19,489 Miliar Rupiah oleh Kuasa Hukum Ferdinand Sitepu DR. AY Gea
    • Hukum
    • Medan
    • Pengadilan Negeri

    Geger..! Bank BCA Digugat 19,489 Miliar Rupiah oleh Kuasa Hukum Ferdinand Sitepu DR. AY Gea

    Juni 5, 2024

    Trending News

    Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut. Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC 1

    Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut. Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC

    Agustus 8, 2025
    Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat 2

    Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat

    Agustus 8, 2025
    Warga Jl. Young Panah Hijau Gg. Bali Ujung : Tidak ada Solusi, Jalan Kami Masih Rusak dan Sampah Masih Berserakan 3

    Warga Jl. Young Panah Hijau Gg. Bali Ujung : Tidak ada Solusi, Jalan Kami Masih Rusak dan Sampah Masih Berserakan

    Agustus 7, 2025
    Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah? 4

    Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah?

    Agustus 7, 2025
    Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ajak Kalangan Pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan Jauhi Narkoba Dan Ajarkan Etika Hukum Dalam Media Sosial 5

    Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ajak Kalangan Pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan Jauhi Narkoba Dan Ajarkan Etika Hukum Dalam Media Sosial

    Agustus 5, 2025

    You may have missed

    Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut. Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC
    • Kriminalitas
    • OJK
    • POLRI

    Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut. Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC

    Agustus 8, 2025
    Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat
    • Lakalantas

    Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat

    Agustus 8, 2025
    Warga Jl. Young Panah Hijau Gg. Bali Ujung : Tidak ada Solusi, Jalan Kami Masih Rusak dan Sampah Masih Berserakan
    • Pemko Medan

    Warga Jl. Young Panah Hijau Gg. Bali Ujung : Tidak ada Solusi, Jalan Kami Masih Rusak dan Sampah Masih Berserakan

    Agustus 7, 2025
    Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah?
    • Hukum

    Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah?

    Agustus 7, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d