ganja

Medanoke.com – Bangkok, Thailand merupakan negara pertama di Asia Tenggara melegalkan ganja untuk penggunaan medis,penelitian, dan rekreasi. Aturan baru ini berlaku 120 hari setelah draf hukum soal penggunaan ganja dipublikasikan secara resmi di laman Royal Gazette dalam waktu dekat.

Dewan Narkotika Thailand menghapus ganja dari daftar obat terlarang pada Selasa,(25/01/2022). Di bawah aturan baru ini, warga diizinkan mengkonsumsi hingga menanam ganja di rumah, meski tetap harus melapor ke pemerintah daerah.

Menteri Kesehatan Anutin Charnvirakul melarang tanaman ganja digunakan untuk tujuan komersial tanpa izin. Langkah Thailand legalkan ganja bermaksud mempromosikan tanaman tersebut sebagai tanaman yang dapat dibudidayakan.

Charnvirakul selanjutnya akan mengajukan RUU (rancangan undang-undang) terkait melegalkan ganja ke parlemen Thailand pekan ini. Dalam Rancangan tersebut, terdapat perincian tentang penggunaan ganja secara legal, termasuk produksi dan penggunaan komersialnya, serta pedoman untuk penggunaan rekreasi.

RUU itu juga akan menyangkut hukuman bila ada warga negaranya yang menanam ganja tanpa memberi tahu pemerintah, maka dikenakan denda hingga 20,000 baht (Rp 8,7). Dan yang menjual tanaman tanpa izin dapat dikenai denda sebanyak 300.000 baht (Rp 130 juta) atau tiga tahun penjara.

Aturan terbaru itu diharapkan dapat membantu mempromosikan dan memberi contoh pada negara-negara lain untuk membudidayakan tanaman ganja. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Kapoldasu (Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara) Irjen RZ Panca Putra menegaskan pencopotan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko bukan karena terbukti menerima suap dari bandar narkoba. Panca menilai Riko tak jalankan perannya sebagai atasan dengan baik.

“Jadi Kapolrestabes kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp160 juta. Tapi, perannya sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik,” ucap Panca kepada wartawan melalui siaran pers yang disebarkan Divisi Humas Polri, Minggu (23/1/2022).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan tim, tidak ditemukan bukti Kapolrestabes Medan memerintahkan agar sisa uang Rp160 juta digunakan untuk membeli sepeda motor.

“Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp600 juta yang dilakukan Ricardo Siahaan dan tidak tahu ada penerimaan Rp300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan,” katanya.

Panca mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tim gabungan membenarkan Kapolrestabes memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap ganja, dengan harga Rp13 juta. Namun, Rp7 juta sudah dibayar oleh Kapolrestabes, sedangkan sisanya Rp6 juta dibayar Kompol Oloan Siahaan.

“Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) point (a) Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Karena itu, kita tidak boleh mendzolimi seseorang dengan mengatakan dia tahu, tapi kenyataannya tidak tahu,” pungkasnya. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Perempuan berusia 29 tahun adalah IRT (Ibu Rumah Tangga), dirinya didakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum karena menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara atau menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 12,1 gram.

Terdakwa merupakan warga Jalan Melati, Komplek Auri, Kecamatan Medan Polonia menjalani sidang perdana melalui VC (vidio call) di ruangan Cakra 3 PN Medan (Pengadilan Negeri Medan), Rabu (19/1/2022).

Peristiwa itu terjadi ketika seorang tim dari Polsek Medan Kota menyamar sebagai calon pembeli. Kemudian, IRT mengambilkan ganja ke dalam kamar, namun sial, petugas langsung menangkapnya.

JPU dari Kejari Medan Rizqi Darmawan dalam dakwaannya menguraikan, Jumat (9/7/2021) lalu terdakwa membeli setengah ons ganja kering seharga Rp90 ribu.

“Yakni dari seseorang bernama Kimoi (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) di Jalan Panegara, Kelurahan Kampung Anggrung, Kota Medan dengan maksud hendak dijual kembali,” katanya.

Ganja kering tersebut kemudian dibungkus menggunakan kertas berwarna coklat yang biasa digunakan untuk membungkus nasi, barang tersebut siap beredar sebanyak 26 paket kecil.

Akibatnya Nanda Sartika Putri dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. Selanjutnya, hakim ketua Eliwarti pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Bripka Ricardo merupakan anggota dari Satgas (satuan tugas) Narkoba Polrestabes Medan. Dirinya didakwa mencuri uang barang bukti senilai Rp650 juta bersama rekan-rekannya yakni Matredy Naibaho, Toto Hartanto, Marzuki Ritongan dan Dudi Efni. Selain itu Ricardo juga didakwa menyimpan narkoba.

Berawal saat Matredy Naibaho, anggota Tim II Unit I Sat res Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi terkait keberadaan bandar narkoba yang akrab disapa Jus. Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Ricardo Siahaan dan Marjuki Ritonga dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam, siap menggerebek rumah diduga menyimpan barang terlarang di Jalan Menteng VII Gang Duku, Kecamatan Medan Denai.

Para terdakwa yang melihat pagar rumah Jus terbuka dan langsung melakukan penggeledahan yang didampingi oleh kepala lingkungan. Saat itu mereka disambut oleh istri Jus, Imayanti.

Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang yang ditotal sampai Rp650 juta. Kemudian menjadi masalah, sebab barang sitaan tersebut dibawa ke Polrestabes Medan tanpa dilengkapi surat izin penyitaan dari ketua PN (Pengadilan Negeri) dan berita acara penyitaan.

Selanjutnya, uang hasil penggeledahan di rumah Jus dibagi-bagi oleh para terdakwa di Jalan Gajah Mada Medan. Matredy Naibaho kecipratan Rp200 juta, Rikardo Siahaan Rp100 juta, Dudi Efni Rp100 juta, Marjuki Ritonga Rp100 juta dan Toto Hartono Rp95 juta dan dipotong uang posko Rp5 juta.

Belakangan, penyelidikan kasus Imayanti telah dihentikan karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup, berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan.

Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut. Laporan tersebut menjelaskan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, krem dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti.

Dalam kesaksiannya saat sidang pada Kamis (6/1/2022), Matredy Naibaho mengungkapkan bahwa mantan Kanit Satu Res Narkoba Polrestabes Medan AKP Paul Simamora ada menerima uang Rp 350 juta dari terduga bandar narkotika Imayanti usai diamankan. Hal itulah kata Matredy yang membuat mereka berani membagikan uang Rp 600 juta hasil penggeledahan rumah Imayanti yang tak dilaporkan ke kantor usai penggeledahan.

“Kurang lebih 1 minggu di posko uang itu. Lalu Imayanti dilepaskan dengan tebusan Rp 350 juta, yang menerima Kanit Paul Simamora dan diketahui Kasat (Oloan Siahaan), jadi kami berani (membagi uang) kami merasa aman, lalu dibagilah uang ini bu, saya dapat Rp 200 juta. Yang lain Rp 100 juta,” ucapnya menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun. (Jeng)

Medanoke.com, Musisi terkenal yang dikenal dengan sebutan Anji Drive. Penangkapan dilakukan satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Anji di perumahan bergengsi kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Jumat (11/6/2021).

Ini dijelaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo, kepada wartawan Minggu (13/6/2021) di Kantor Walikota Jakarta Barat.

” Betul kami menangkap musisi terkenal AN, pada Jumat (11/6) sekira pukul 19.30 Wib,” terangnya.

Ia juga membenarkan penangkapan dilakukan ketika Anji sedang berada di Studionya. “Ditangkap seorang diri. Ia ditangkap di salah satu studionya di perumahan komplek cibubur. Pada saat melakukan penangkapan barang bukti yang ada padanya adalah narkotika jenis ganja,”ungkapnya.

Namun, Ady masih enggan memaparkan secara jelas prihal peristiwa penangkapan dan barang bukti yang ditemukan saat penangkapan tersebut.

Prihalnya, Adi mengaku saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut kepada AN alias Anji yang bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto.

“Untuk proses penangkapannya akan kami sampaikan dalam release lengkap. Hanya ini yang bisa kami sampaikan untuk saat ini bahwa inisial EAN adalah Erdian Aji Prihartanto. Nanti akan kami sampaikan dalam release dan barang bukti yang juga beragam. Saat ini kami baru menangkapnya dan masih melakukan pemeriksaan danpendalaaman kita tungggu dulu bukti- bukti yang ada,” tutup Ady sambil melangkah meninggalkan wartawan. (red)