
Medanoke.com - Ganja kering siap hisap
Medanoke.com – Bangkok, Thailand merupakan negara pertama di Asia Tenggara melegalkan ganja untuk penggunaan medis,penelitian, dan rekreasi. Aturan baru ini berlaku 120 hari setelah draf hukum soal penggunaan ganja dipublikasikan secara resmi di laman Royal Gazette dalam waktu dekat.
Dewan Narkotika Thailand menghapus ganja dari daftar obat terlarang pada Selasa,(25/01/2022). Di bawah aturan baru ini, warga diizinkan mengkonsumsi hingga menanam ganja di rumah, meski tetap harus melapor ke pemerintah daerah.
Menteri Kesehatan Anutin Charnvirakul melarang tanaman ganja digunakan untuk tujuan komersial tanpa izin. Langkah Thailand legalkan ganja bermaksud mempromosikan tanaman tersebut sebagai tanaman yang dapat dibudidayakan.
Charnvirakul selanjutnya akan mengajukan RUU (rancangan undang-undang) terkait melegalkan ganja ke parlemen Thailand pekan ini. Dalam Rancangan tersebut, terdapat perincian tentang penggunaan ganja secara legal, termasuk produksi dan penggunaan komersialnya, serta pedoman untuk penggunaan rekreasi.
RUU itu juga akan menyangkut hukuman bila ada warga negaranya yang menanam ganja tanpa memberi tahu pemerintah, maka dikenakan denda hingga 20,000 baht (Rp 8,7). Dan yang menjual tanaman tanpa izin dapat dikenai denda sebanyak 300.000 baht (Rp 130 juta) atau tiga tahun penjara.
Aturan terbaru itu diharapkan dapat membantu mempromosikan dan memberi contoh pada negara-negara lain untuk membudidayakan tanaman ganja. (Jeng)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.