Categories: MedanNewsNEWSBEAT

Adelin Lis Serahkan Denda Dan Uang Pengganti Ratusan Miliar Ke Kejari Medan

Medanoke.com – Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan pembayaran denda dan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi berlanjut tindak pidana kehutanan dari pihak terpidana a.n. Adelin Lis pada Kamis, 15 Juli 2021 sekira pukul 14.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Medan.

Bahwa penyerahan denda dan uang pengganti dilakukan oleh terpidana yang diwakili oleh Kendrik Ali (anak dari terpidana Adelin Lis) dan Adenan Lis (saudara kandung terpidana Adelin Lis) dan diterima langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan Agus Kelana Putra, SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan rincian sebagai berikut :

  • Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebagai pembayaran denda;
  • 1 (satu) buah sertifikat Hak Guna Bangunan No. 302 lokasi di Jl. Hang Jebat, Kel. Madras Hulu seluas 769 M2 atas nama terpidana Adelin Lis.

Penyerahan denda tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH serta Kasi PBBBR Ida Mustika, SH, M.Hum.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH MH., melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH menjelaskan bahwa penyerahan denda dan uang pengganti ini dilakukan atas upaya dari JPU melakukan pencarian harta benda terpidana untuk pembayaran denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 68/K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 kepada Kejaksaan Negeri Medan yang amar putusannya yaitu : 1). Menyatakan Terdakwa ADELIN LIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” secara bersama; 2). Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan; 3). Menghukum pula Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.119.802.393.040,- (seratus sembilan belas milyar delapan ratus dua juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu empat puluh rupiah) dan US$ 2.938.556,24 (dua juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus lima puluh enam koma dua puluh empat US Dollar).

Bahwa selanjutnya uang sebesar Rp.1.000.000.000,- diterima oleh JPU untuk selanjutnya disetorkan Rekening Kejaksaan Negeri Medan Penitipan Penerimaan Negara pada Bank BRI Cabang MPH.(red)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut.              Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC

MENGADU: YNSL sedang mengadukan penipuan siber yang dialaminya kepada Deputi Direktur Pengawas Perilaku Lembaga Jasa…

2 minggu ago

Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat

Personil Sat PJR Ditlantas Polda Sumut yang mengunjungi korban laka lantas di Tol Kutepat saat…

2 minggu ago

Warga Jl. Young Panah Hijau Gg. Bali Ujung : Tidak ada Solusi, Jalan Kami Masih Rusak dan Sampah Masih Berserakan

Pemandangan Gg. Bali Jalan Young Panah Hijau saat air mulai naik Marelan, medanoke.com | Warga…

2 minggu ago

Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah?

Pantai Labu, medanoke.com | Ratusan warga Desa Rugemuk, Pantai Labu, mendesak Polres Deliserdang, agar segera…

2 minggu ago

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ajak Kalangan Pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan Jauhi Narkoba Dan Ajarkan Etika Hukum Dalam Media Sosial

Sebagai Upaya Preventif Pencegahan Tindak Pidana medanoke.com-Medan, Sebagai dukungan terhadap dalam upaya pemerintah guna melakukan…

3 minggu ago

FABEM Sumut : Batalkan Calon Komut Bank Sumut Dari Tim Transisi Bobby Nasution

Medan, medanoke.com | Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara (FABEM Sumut) mendesak otoritas jasa…

3 minggu ago

This website uses cookies.