Categories: MedanNewsNEWSBEAT

Adelin Lis Serahkan Denda Dan Uang Pengganti Ratusan Miliar Ke Kejari Medan

Medanoke.com – Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan pembayaran denda dan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi berlanjut tindak pidana kehutanan dari pihak terpidana a.n. Adelin Lis pada Kamis, 15 Juli 2021 sekira pukul 14.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Medan.

Bahwa penyerahan denda dan uang pengganti dilakukan oleh terpidana yang diwakili oleh Kendrik Ali (anak dari terpidana Adelin Lis) dan Adenan Lis (saudara kandung terpidana Adelin Lis) dan diterima langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan Agus Kelana Putra, SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan rincian sebagai berikut :

  • Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebagai pembayaran denda;
  • 1 (satu) buah sertifikat Hak Guna Bangunan No. 302 lokasi di Jl. Hang Jebat, Kel. Madras Hulu seluas 769 M2 atas nama terpidana Adelin Lis.

Penyerahan denda tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH serta Kasi PBBBR Ida Mustika, SH, M.Hum.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH MH., melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH menjelaskan bahwa penyerahan denda dan uang pengganti ini dilakukan atas upaya dari JPU melakukan pencarian harta benda terpidana untuk pembayaran denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 68/K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 kepada Kejaksaan Negeri Medan yang amar putusannya yaitu : 1). Menyatakan Terdakwa ADELIN LIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” secara bersama; 2). Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan; 3). Menghukum pula Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.119.802.393.040,- (seratus sembilan belas milyar delapan ratus dua juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu empat puluh rupiah) dan US$ 2.938.556,24 (dua juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus lima puluh enam koma dua puluh empat US Dollar).

Bahwa selanjutnya uang sebesar Rp.1.000.000.000,- diterima oleh JPU untuk selanjutnya disetorkan Rekening Kejaksaan Negeri Medan Penitipan Penerimaan Negara pada Bank BRI Cabang MPH.(red)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Prof Ridha Dharmajaya, Cawalkot Medan No Urut 2, Bagikan 1.000 Pohon Buah-buahan, Ajak Warga Hijaukan Kanal Medan Johor

www.medanoke.com- MEDAN,Calon Walikota Medan nomor urut 2 Prof Ridha Dharmajaya mengajak warga yang berdomisili di…

2 jam ago

Rektor USU Tak Diterge Berjumpa Dengan Sufmi Dasco Tuk Menangkan Bobby – Surya

Yusuf Tambunan Medanoke.com-Rektor USU Muryanto Amin kabarnya tak diterge berjumpa dengan Ketua Harian DPP Partai…

19 jam ago

Sugiat Santoso Apresiasi Kebijakan Menteri Agus Dalam Memutus Rantai Peredaran Narkoba di Lapas

Jakarta,Medanoke.com-Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas)…

19 jam ago

Menang di Prapid Lawan Polsek Medan Area, Riki Agasi Masih Trauma dan Takut

Muslim Muis ; Tangkap Otak Pelaku dan Saksi Berat Oknum Kepolisian Yang Terlibat www.medanoke.com- Medan,…

21 jam ago

Musda ke V MUI Kecamatan Medan Belawan Berlangsung Sukses

www.medanoke.com- BELAWAN - Musda ke V Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Medan Belawan, yang diselenggarakan di…

1 hari ago

Ketua IMO Sumut Desak APH Tangkap Muhammad Ali Purba Diduga Memberikan Keterangan Palsu dan Periksa Polsek Medan Area

www.medanoke.com- Medan, Ketua IMO Indonesia Provinsi Sumatera Utara H.Nuar Erde desak Kepolisian Sumatera Utara (Polda…

2 hari ago

This website uses cookies.