Kejari Medan Kembali Raih Penghargaan

Medanoke.com- Medan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali meraih penghargaan atas perannya dalam membantu pemerintah. Kejaksaan Negeri yang di nahkodai Teuku Rahmatsyah ini terus melakukan berbagai terobosan dan menunjukan kiprah yang luar biasa, sehingga berulang kali meraih penghargaan atas prestasinya.
 
Sejarah mengukir bahwa untuk pertama kalinya diwilayah Sumatera Utara, dengan komando Teuku Rahmatsyah, Kejari Medan telah menyerahkan denda perkara tindak pidana narkoba sebesar Rp 2 miliar ke pemerintah kota Medan, dari terpidana, Yusuf Sulaiman alias Agung.
 
Kali ini, Kejari Medan mendapatkan penghargaan dari Wali Kota Medan Bobby Nasution atas keseriusan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam melakukan pendampingan dan penagihan tunggakan pajak daerah melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).
 
Atas berbagai upaya untuk membantu pemerintah kota Medan, Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution mengucapkan rasa terima kasih sebesarbesarnya dan memberikan penghargaan kepada Teuku Rahmatsyah, selaku Kepala Kekaksaan Negeri Medan.

“Syukur Alhamdulilah, kami mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan Wali Kota Medan, bahwa kinerja yang kami lakukan tentunya pihak lain yang menilainya. Dan ini menjadi motivasi kami agar menjadi lebih baik. Prestasi ini jangan membuat lengah, tapi harus memacu diri untuk terus bergerak dan berkarya meningkatkan capaian kerja,” ucap Teuku Rahmatsyah, yang pernah memimpin Kejari Aceh Utara ini, Jumat (25/2/2022).

Tahun lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memberikan penghargaan kepada Kejari Medan sebagai harapan I (Pertama) terbaik dalam penanganan Korupsi. Penilai itu Khusus Kejari Tipe A di Seluruh Indonesia saat momentum ulang tahun ke-39 Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) perihal Penilaian Kinerja Tahun 2021 Kejaksaan Tinggi, Kejari Negeri tipe A, Kejaksaan Negeri tipe B, dan Cabang Kejaksaan Negeri.
 
Kejari Medan juga memdapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), untuk kategori perkara kerugian negara terbesar berdasarkan hasil laporan auditor (2021).
 
Selain berbagai penghargaan tersebut, dalam komando Teuku Rahmatsyah, Kejari Medan sukses mengeksekusi 13 terpidana Korupsi, 5 diantaranya pernah menyandang status DPO,  salah satunya adalah Adelin Lis. (aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Langkah Awal Perkuat Profesionalisme, MIO Indonesia Sumut Resmi Daftarkan Organisasi ke Kesbangpol

Medan—medanoke.com, Pimpinan Wilayah Media Independen Online (MIO) Indonesia Sumatera Utara resmi mendaftarkan organisasi ke Kantor…

1 hari ago

Aksi Kamisan di Posbloc Medan Soroti Isu HAM, Supremasi Sipil, dan Persoalan Agraria

Medan – Puluhan peserta yang tergabung dalam Aksi Kamisan menggelar unjuk rasa di kawasan Posbloc…

1 hari ago

HIMASU Desak Polisi Usut Dugaan Peredaran Narkotika di Lapas Kelas I Medan

Medan, medanoke.com | Himpunan Mahasiswa Sumatera Utara (HIMASU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Lembaga…

1 hari ago

Cegah Korupsi Untuk Dukung Ketahanan Pangan, Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum di Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan

Medan-medanoke.com, Guna mendukung keberlanjutan program ketahanan pangan di wilayah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara…

2 hari ago

Rangkap Jabatan Selama Empat Tahun sebagai Pj Kepala Desa, Kasi Trantib Kecamatan Sunggal Disorot

Deli Serdang, medanoke.com | Rangkap jabatan yang diduga dilakukan oleh Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib)…

3 hari ago

Media Online Harus Menjadi Penjaga Kemerdekaan, Bukan Korban Penjajahan Informasi

Medan- medanoke.com, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 pada 17 Agustus 2026 tidak boleh berhenti sebagai…

3 hari ago

This website uses cookies.