Medan, medanoke.com | Gelombang aksi mahasiswa di Kota Medan kembali menguat. Forum Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utara (FORMARA) menyatakan siap turun ke jalan pada 11 Mei 2026 apabila Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan oleh DPRD Kota Medan melalui Komisi IV tidak terlaksana atau tidak menghasilkan keputusan konkret terkait dugaan pencemaran lingkungan yang bersumber dari aktivitas operasional PT Kilang Kecap Angsa di Jalan Bono, Kecamatan Medan Timur.
Koordinator aksi FORMARA, Mhd. Zuhri,menegaskan bahwa mahasiswa memberikan ultimatum terbuka kepada lembaga legislatif sebagai bentuk kontrol sosial terhadap lambannya penyelesaian persoalan lingkungan yang telah lama dikeluhkan masyarakat.
Tanggal 11 Mei menjadi batas keseriusan DPRD. Jika RDP tidak dilaksanakan atau hanya menjadi formalitas tanpa keputusan nyata, mahasiswa bersama rakyat akan kembali turun dalam Aksi Jilid III,tegas Zuhri kepada awak media.
Menurut mahasiswa, warga yang bermukim di sekitar kawasan industri tersebut telah bertahun-tahun mengalami dampak lingkungan berupa bau menyengat, dugaan pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar, serta kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat akibat aktivitas industri di tengah permukiman padat penduduk.
FORMARA menilai aspirasi masyarakat selama ini belum mendapatkan respons serius dari pemerintah daerah maupun DPRD, meskipun berbagai laporan dan pengaduan telah disampaikan secara berulang.
Sebelumnya, mahasiswa telah melaksanakan rangkaian aksi sebagai bentuk peringatan publik, yakni:
* Aksi Jilid I, sebagai penyampaian tuntutan awal kepada DPRD Kota Medan;
* Aksi Jilid II, yang diwarnai penyegelan simbolik perusahaan sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan persoalan.
Mahasiswa menegaskan bahwa RDP yang direncanakan pada 11 Mei 2026 harus menjadi forum penyelesaian substantif dengan menghadirkan pihak perusahaan, pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan serta masyarakat terdampak.
RDP bukan sekadar agenda seremonial. Rakyat membutuhkan keputusan, rekomendasi resmi, dan langkah penegakan hukum yang jelas,” ujar Zuhri.
FORMARA juga menyatakan telah melakukan konsolidasi lintas elemen mahasiswa dan masyarakat sipil sebagai langkah antisipasi apabila forum RDP gagal dilaksanakan. Aksi Jilid III disebut akan menjadi gerakan massa yang lebih besar sebagai bentuk tekanan moral terhadap pemerintah daerah.
Mahasiswa menegaskan bahwa gerakan yang dilakukan merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum serta memperjuangkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.
Menjelang tanggal 11 Mei 2026, perhatian publik kini tertuju pada sikap DPRD Kota Medan: apakah RDP akan menjadi solusi nyata bagi masyarakat atau justru memicu eskalasi gerakan mahasiswa yang lebih besar di Kota Medan.(**)
Medan— medanoke.com, PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi dengan meraih Contact Center Service Excellence Award (CCSEA)…
Medan, medanoke.com | Seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara periode 2026–2029 menjadi sorotan.…
Binjai, medanoke.com | Fraksi Gerindra DPRD Binjai usulkan Hak Interpelasi terhadap Walikota Binjai Amir Hamzah.…
Medan, medanoke.com | Ketua Komite Pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur (KP2SPT) akan menjalin komunikasi dengan…
Medan, medanoke.com | Tanggal 30 April 2026 telah lewat. Kalender sudah berganti halaman. Namun satu…
Medan, medanoke.com | 4 Mei 2026 — Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Kompeten Akademi Muda Indonesia…
This website uses cookies.