Categories: Hukum

Hukum yang “Masuk Angin”: Ketika Logika Diparkir, SP2HP Jadi Penawar

Medan, medanoke.com | Polda Sumatera Utara dengan penuh keyakinan menyimpulkan bahwa PT Universal Gloves tidak melakukan pelanggaran pidana dalam perkara lingkungan yang dilaporkan warga sekitar.

Kesimpulan ini, yang tampaknya lahir dari ruang hening penuh kontemplasi, telah diterima warga melalui kuasa hukumnya, Riki Irawan, SH, MH, lewat sebuah dokumen sakral bernama Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Namun, alih-alih menenangkan, surat tersebut justru menggelitik nalar.

Riki Irawan menyebut kesimpulan itu “di luar logika hukum”—sebuah frasa halus untuk mengatakan bahwa hukum tampaknya sedang mengambil cuti panjang.

“Penyidiknya ini aneh,” ujar Riki di Jalan Pertahanan, Patumbak, Rabu (6 Mei 2026). Ia bahkan menduga adanya “koordinasi yang melawan hukum” antara PT Universal Gloves, Ditkrimsus, dan Polsek Patumbak.

Dugaan ini tentu saja terdengar serius, meski dalam praktiknya, publik kerap diminta untuk percaya bahwa semua berjalan sesuai prosedur—prosedur yang entah ditulis di buku hukum atau di papan tulis yang bisa dihapus kapan saja.

Riki kemudian mengurai kronologi yang tak kalah menarik. Warga yang ditetapkan sebagai tersangka, wartawan dikonfrontir tanpa hasil jelas, dan yang lebih ajaib, video dugaan penganiayaan serta perintangan kerja jurnalistik tidak dilampirkan dalam berkas. Seolah-olah bukti bisa menguap jika tidak diajak masuk ke dalam map perkara.

Tak berhenti di situ, hasil pemeriksaan Bidpropam Polda Sumut terkait dugaan pelanggaran disiplin penyidik Polsek Patumbak juga berakhir dengan kesimpulan yang menenangkan: tidak ada pelanggaran kode etik. Sebuah hasil yang mungkin membuat publik bertanya, apakah standar etiknya yang terlalu tinggi, atau justru terlalu lentur.

Penanganan laporan yang lambat, SP2HP yang menurut Riki seolah enggan diberikan kepadanya selaku kuasa hukum wartawan, hingga sidang etik yang tak kunjung digelar terhadap Kapolsek Patumbak, semakin menambah warna dalam potret penegakan hukum yang terasa seperti drama tanpa klimaks.

Ketika akhirnya Polda Sumut menerbitkan SP2HP yang menyatakan tidak ditemukan tindak pidana pencemaran lingkungan, publik seolah diajak memahami bahwa ketiadaan pelanggaran bisa lebih mudah ditemukan daripada kebenaran itu sendiri.

“Kalau diam, kami digulung. Kalau melawan, baru diajak bicara,” kata Riki.

Sebuah pernyataan yang terdengar seperti panduan bertahan hidup di tengah sistem yang tampak seperti pilah pilih dalam mendengar.

Lebih jauh, Riki menyoroti bahwa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sanksi administrasi tidak menghapus pidana.

Artinya, meski PT Universal Gloves dikenai sanksi administratif—misalnya karena tidak memiliki izin gudang cangkang sawit—hal itu tidak serta-merta menghapus potensi pidana.

Namun, tampaknya hukum memiliki cara tersendiri untuk memilih jalur mana yang ingin ditempuh.

Fakta lain menyebutkan bahwa sebelumnya Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Sumut telah menemukan pelanggaran, hingga berujung kejadian penyegelan gudang oleh Komisi XII DPR RI beberapa waktu lalu.

Tapi sekali lagi, antara fakta dan kesimpulan, tampaknya ada ruang kosong yang cukup luas untuk diisi tafsir.

Merasa proses ini tak berjalan semestinya, warga melalui kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Nama-nama pejabat kepolisian pun akan turut “diundang” dalam proses tersebut, dari Kapolda Sumut hingga Kapolsek Patumbak.

Di tengah semua ini, satu hal yang tampak pasti: hukum di negeri ini tidak pernah kehabisan cara untuk mengejutkan. Kadang bukan karena keadilannya, tapi karena kelihaiannya berkelit dari logika. (**)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pelindo Regional 1 Berangkatkan Pasangan Suami Istri Pemenang Umroh Ramadhan Fest Pelindo 2026

Medan – medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kegiatan…

3 jam ago

PAC Pemuda Pancasila Medan Johor Gelar Rapat Perdana, Konsilidasi Fokus Penguatan Internal Organisasi

MEDAN – medanoke.com, Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Johor menggelar rapat perdana…

6 jam ago

Menyambut 1 Muharram dengan Semangat Hijrah, PAS Kota Medan Perkuat Ukhuwah dan Ketakwaan

medan, medanoke.com | Suasana Masjid Al Muhajirin di Jalan Seto No. 13, Medan, tampak lebih…

6 jam ago

Kerapatan Kejuruan Bohorok Jalin Sinergi Strategis Bersama Lonsum Turangi Estate

Bohorok, medanoke.com | Untuk memperkuat tali silaturahmi dan sekaligus mengangkat serta menjaga marwah adat istiadat…

15 jam ago

Kepedulian Sosial Relawan SUN, Ikasmansaku dan Dinkes Sumut Laksanakan Pemeriksaan Mata dan Pembagian Kacamata

Langkat, medanoke.com | Seribuan masyarakat Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat dan daerah sekitarnya…

1 hari ago

Pasar Induk Mini Marelan Terbengkalai, Aset Puluhan Miliar Rupiah Kini Rusak dan Sepi Pedagang

Medan, medanoke.com | Bangunan megah Pasar Induk Mini Marelan Market di Kecamatan Medan Marelan, Kota…

1 hari ago

This website uses cookies.