Medanoke.com – Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan pembayaran denda dan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi berlanjut tindak pidana kehutanan dari pihak terpidana a.n. Adelin Lis pada Kamis, 15 Juli 2021 sekira pukul 14.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Medan.
Bahwa penyerahan denda dan uang pengganti dilakukan oleh terpidana yang diwakili oleh Kendrik Ali (anak dari terpidana Adelin Lis) dan Adenan Lis (saudara kandung terpidana Adelin Lis) dan diterima langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan Agus Kelana Putra, SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan rincian sebagai berikut :
Penyerahan denda tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH serta Kasi PBBBR Ida Mustika, SH, M.Hum.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH MH., melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH menjelaskan bahwa penyerahan denda dan uang pengganti ini dilakukan atas upaya dari JPU melakukan pencarian harta benda terpidana untuk pembayaran denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 68/K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 kepada Kejaksaan Negeri Medan yang amar putusannya yaitu : 1). Menyatakan Terdakwa ADELIN LIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” secara bersama; 2). Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan; 3). Menghukum pula Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.119.802.393.040,- (seratus sembilan belas milyar delapan ratus dua juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu empat puluh rupiah) dan US$ 2.938.556,24 (dua juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus lima puluh enam koma dua puluh empat US Dollar).
Bahwa selanjutnya uang sebesar Rp.1.000.000.000,- diterima oleh JPU untuk selanjutnya disetorkan Rekening Kejaksaan Negeri Medan Penitipan Penerimaan Negara pada Bank BRI Cabang MPH.(red)
Medan—medanoke.com, Pimpinan Wilayah Media Independen Online (MIO) Indonesia Sumatera Utara resmi mendaftarkan organisasi ke Kantor…
Medan – Puluhan peserta yang tergabung dalam Aksi Kamisan menggelar unjuk rasa di kawasan Posbloc…
Medan, medanoke.com | Himpunan Mahasiswa Sumatera Utara (HIMASU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Lembaga…
Medan-medanoke.com, Guna mendukung keberlanjutan program ketahanan pangan di wilayah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara…
Deli Serdang, medanoke.com | Rangkap jabatan yang diduga dilakukan oleh Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib)…
Medan- medanoke.com, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 pada 17 Agustus 2026 tidak boleh berhenti sebagai…
This website uses cookies.