Categories: Kriminalitas

Aksi Pencurian Ban Truk Berakhir di Sel Tahanan, Pantas Simanjuntak Diciduk  Personil Polsek Medan Area

Pantas Simanjuntak saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Area. (Foto: Jhonson Siahaan).

Medan, medanoke.com | Pelarian Pantas Simanjuntak (41), warga Jalan Turi Ujung Lorong A, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Kota, akhirnya berakhir. Pria yang diduga terlibat dalam pencurian ban truk tersebut berhasil ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Area saat berada di rumah keluarganya yang tidak jauh dari kediamannya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Rabu (17/6/2026), penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, Antony Lumban Raja. Peristiwa itu bermula ketika korban memarkirkan truk miliknya di kawasan Jalan Turi. Namun, tidak lama kemudian, ia mendapati salah satu ban truknya telah raib digondol pencuri.

Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area. Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan Pantas Simanjuntak. Setelah melakukan pengintaian, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumah kakaknya di kawasan Jalan Turi Ujung.

Saat hendak ditangkap, Pantas sempat berusaha melarikan diri. Namun, upayanya gagal setelah petugas berhasil mengejarnya dan mengamankannya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Area guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin, SH, SIK, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fazri Lubis, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku diamankan saat mencoba kabur dari kejaran petugas.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu kaus berwarna hitam dan satu celana pendek berwarna biru tua yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya mencuri ban truk milik Antony Lumban Raja.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengetahui ke mana pelaku menjual ban truk hasil curiannya,” ujar AKP Muhammad Ainul Yaqin.

Hingga kini, Pantas Simanjuntak masih menjalani pemeriksaan di Polsek Medan Area untuk pengembangan lebih lanjut.(Jhonson Siahaan)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Wamenag, Kajati Sumut & Gubsu Buka MTQ ke 40 Provinsi Sumut 2026

Pesan Kajati Sumatera Utara: "Generasi Al-Qur'an Sebagai Benteng Moral Dalam Menghadapi Ancaman Narkoba dan Korupsi…

16 jam ago

Pelindo Regional 1 Dukung Semarak Pawai Obor 1 Muharram 1448 H di Belawan

BELAWAN – medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menunjukkan komitmennya dalam mendukung kegiatan keagamaan…

1 hari ago

Menjaga Jejak Persaudaraan: Reuni Alumni Y.P. Al-Masruriyah Jadi Momen Pulang yang Dinanti

Medan, medanoke.com |  Ada kalanya sebuah sekolah tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu, tetapi juga…

1 hari ago

Dari Lumpur Hutan Mangrove ke Panggung Nasional : Jejak Wibi Nugraha Menjaga Alam

Jakarta, medanoke.com | Di tengah derasnya arus pembangunan dan berbagai persoalan lingkungan yang terus bermunculan,…

1 hari ago

APII Geruduk Kejagung dan Kemendiktisaintek, Desak Usut Dugaan Penyimpangan KIP Kuliah di Sumut

Jakarta, medanoke.com | Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pemuda Intelektual Indonesia (DPP APII) menggelar aksi unjuk…

1 hari ago

Diduga Aniaya Warga, Anggota DPRD Medan Didesak Di-PAW: Kursi Dewan Bukan Ring Tinju

Ketua BK DPRD Medan, Lailatul Badri, bersama anggota BK Robi Barus dan Edi Saputra menerima…

2 hari ago

This website uses cookies.