Bantah Isu Berdamai, Alamsyah Pelajari Putusan MA Soal Tiga Periode Ketum DPN Peradi

Medanoke.com-Medan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan PMH yang diajukan Alamsyah, advokat di Deliserdang, terhadap perubahan Anggaran Dasar (AD) tentang pengangkatan kepengurusan Tiga Periode Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi yang dilakukan tanpa Munas.

Dengan putusan tersebut, maka masa kepemimpinan tiga periode Ketua Umum DPN Peradi yang dijabat Otto Hasibuan dinilai tidak sah.

Dalam temu pers seusai berbuka bersama, Alamsyah menyatakan bahwa gugatannya dikabulkan MA baru diketahuinya setelah ia melihat di SIPP Mahkamah Agung, namun ia belum menerima petikan dan putusannya. “Saya belum ada menerima putusannya. Setelah nanti saya terima, tentu akan dipelajari dulu. Apakah akan mengajukan eksekusi atau tidak, itu tergantung nanti,” tegasnya.

Dikatakannya, gugatan yang diajukannya itu terkait perubahan AD tanpa mekanisme organisasi. Perubahan tersebut dilakukan hanya melalui pleno dan bukan melalui Musyawarah Nasional (Munas).

Alamsyah sendiri mengaku ikut dalam Munas III DPN Peradi di Bogor pada 2020 lalu yang digelar secara zoom meting. Ia pun menyampaikan bahwa permasalahan perubahan AD melalui pleno ini dalam Munas Peradi tersebut.

“Saya dan kita semua sayang dengan Peradi. Kita ingin Peradi berjalan sesuai mekanisme aturan organisasi,” katanya.

Menyinggung isu bahwa dirinya sudah berdamai dengan pihak Otto, dengan tegas Alamsyah membantahnya. “Sampai saat ini belum ada, namun tidak menutup kemungkinan untuk itu. Semua anggota Peradi itu bersaudara dan bersatu. Tidak ada perpecahan. Saya dan kawan-kawan melakukan gugatan, hanya untuk menegakkan aturan. Itu semua dilakukan untuk eksistensi organisasi,” ucapnya.

Seperti diketahui, sejumlah advokat yang tergabung dalam Peradi mengajukan gugatan atas perubahan Anggaran Dasar terkait masa jabatan Ketua Umum DPN Peradi. Sesuai AD hasil Munas, masa seseorang menjabat ketua umum hanya dibolehkan dua periode. Namun, DPN Peradi dibawa kepemimpinan Otto Hasibuan merubah AD itu melalui rapat pleno, dengan membolehkan masa jabatan tiga periode.

Perubahan AD tanpa mekanisme Munas itu membuat Alamsyah dan sejumlah advokat lain mengajukan gugatan. Alamsyah sendiri.menggugat melalui PN Lubuk Pakam. Sementara rekannya,Patar Silalahi ke Pengadilan Negeri Simalungun, Zulkifli ke PN Kisaran, Ronald Sitepu ke PN Karo dan Andreas Sinambela ke PN Jakarta Barat.

Dari semua gugatan itu, gugatan Alamsyah yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 997/K/PDT tanggal 18 April 2022.(aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Kejati Sumut Tandatangani MoU Bidang Datun dengan PT PLN UID Sumut dan PT Pelindo

www.medanoke.com- MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH menghadiri dan sekaligus melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama…

8 jam ago

Keluarga Besar Umat Kristiani Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara Rayakan Natal 2024

www.medanoke.com- Medan, Keluarga besar Umat Kristiani Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara merayakan…

11 jam ago

Ir H Masrizal Batubara MMA Resmi Nahkodai IKA-USK Sumut 2024-2029

www.medanoke.com- Medan, IKA-USK (Ikatan Alumni Universitas Syiah Kuala) Sumut mengadakan Pelantikan Pengurus Wilayah Sumatera Utara,…

1 hari ago

IKAL SMPN 10/12 Bantu Alumni Korban Kebakaran Jalan Bambu Runcing

www.medanoke.com- MEDAN : Ikatan Keluarga Alumni (IKAL) SMP Negeri 10/12 mengunjungi kediaman alumni 73, Sulfidhani,…

2 hari ago

Kasi Penkum Kejatisu Soal Dugaan Korupsi Gate 3 port of Belawan PT Pelindo 1 Regional Belawan

www.medanoke.com- Belawan - Proyek Pembangunan fasilitas gerbang Gate 3 port of Belawan di Jalan Raya…

2 hari ago

Sambut HUT ke-58, KBPA Sumut Gelar Seminar Hadirkan Narasumber Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga

www medanoke.com- MEDAN-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun yang ke-58, Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA)…

2 hari ago

This website uses cookies.