Bantah Isu Berdamai, Alamsyah Pelajari Putusan MA Soal Tiga Periode Ketum DPN Peradi

Medanoke.com-Medan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan PMH yang diajukan Alamsyah, advokat di Deliserdang, terhadap perubahan Anggaran Dasar (AD) tentang pengangkatan kepengurusan Tiga Periode Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi yang dilakukan tanpa Munas.

Dengan putusan tersebut, maka masa kepemimpinan tiga periode Ketua Umum DPN Peradi yang dijabat Otto Hasibuan dinilai tidak sah.

Dalam temu pers seusai berbuka bersama, Alamsyah menyatakan bahwa gugatannya dikabulkan MA baru diketahuinya setelah ia melihat di SIPP Mahkamah Agung, namun ia belum menerima petikan dan putusannya. “Saya belum ada menerima putusannya. Setelah nanti saya terima, tentu akan dipelajari dulu. Apakah akan mengajukan eksekusi atau tidak, itu tergantung nanti,” tegasnya.

Dikatakannya, gugatan yang diajukannya itu terkait perubahan AD tanpa mekanisme organisasi. Perubahan tersebut dilakukan hanya melalui pleno dan bukan melalui Musyawarah Nasional (Munas).

Alamsyah sendiri mengaku ikut dalam Munas III DPN Peradi di Bogor pada 2020 lalu yang digelar secara zoom meting. Ia pun menyampaikan bahwa permasalahan perubahan AD melalui pleno ini dalam Munas Peradi tersebut.

“Saya dan kita semua sayang dengan Peradi. Kita ingin Peradi berjalan sesuai mekanisme aturan organisasi,” katanya.

Menyinggung isu bahwa dirinya sudah berdamai dengan pihak Otto, dengan tegas Alamsyah membantahnya. “Sampai saat ini belum ada, namun tidak menutup kemungkinan untuk itu. Semua anggota Peradi itu bersaudara dan bersatu. Tidak ada perpecahan. Saya dan kawan-kawan melakukan gugatan, hanya untuk menegakkan aturan. Itu semua dilakukan untuk eksistensi organisasi,” ucapnya.

Seperti diketahui, sejumlah advokat yang tergabung dalam Peradi mengajukan gugatan atas perubahan Anggaran Dasar terkait masa jabatan Ketua Umum DPN Peradi. Sesuai AD hasil Munas, masa seseorang menjabat ketua umum hanya dibolehkan dua periode. Namun, DPN Peradi dibawa kepemimpinan Otto Hasibuan merubah AD itu melalui rapat pleno, dengan membolehkan masa jabatan tiga periode.

Perubahan AD tanpa mekanisme Munas itu membuat Alamsyah dan sejumlah advokat lain mengajukan gugatan. Alamsyah sendiri.menggugat melalui PN Lubuk Pakam. Sementara rekannya,Patar Silalahi ke Pengadilan Negeri Simalungun, Zulkifli ke PN Kisaran, Ronald Sitepu ke PN Karo dan Andreas Sinambela ke PN Jakarta Barat.

Dari semua gugatan itu, gugatan Alamsyah yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 997/K/PDT tanggal 18 April 2022.(aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Kado Pahit di Hari Bhayangkara ke 79 Purnawirawan Polri Pengemudi Fortuner Yang Seruduk Pejalan Kaki Hingga Tewas Belum Ditahan Meskin Ditetapkan Tersangka

medanoke.com-‎Pancurbatu, Sosok pengemudi mobil berinisial BP(62) yang merupakan Purnawirawan Polri masih menghirup udara bebas, ditetapkan…

2 jam ago

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

medanoke.com-Jakarta, Bank Emas Pegadaian – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asingdengan…

6 jam ago

Dikukuhkan Ketua Dewan Pembina Tun Rahmat Shah, PB ISMI Harus Unjuk Taring demi Kemajuan Melayu

medanoke-PEKANBARU, Diawali pembacaan Alquran dan dilanjutkan Selan pembacaan doa dipimpin Ustad KH Amiruddin MS acara…

22 jam ago

Satu Tahun Kematian Wartawan dan Keluarga, Tiga Eksekutor Sudah Divonis, Tapi Yang Diduga Dalang Masih Bebas

Medan, medanoke.com | Tepat satu tahun telah berlalu sejak tragedi pembunuhan berencana yang menewaskan Wartawan…

1 hari ago

Masalah Sampah Masih Menjadi Momok di Kota Medan

Medan, medanoke.com | Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri menghimbau dan mengingatkan warga untuk meningkatkan…

1 hari ago

Toba Pulp Lestari Bersama Dr’s Koffie Foundation, IEAM, dan Pemkab Toba Selenggarakan Bakti Sosial Pelayanan Kesehatan Bergerak Bagi 800 Warga

Toba, medanoke.com, 28 Juni 2025 |  Sebagai wujud nyata komitmen terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, PT…

1 hari ago

This website uses cookies.