Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara mendesak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut segera mengambil langkah cepat, efektif, dan terukur untuk mengatasi gangguan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memicu antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di berbagai daerah di Sumatera Utara.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, menegaskan bahwa BBM merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang memiliki peran vital dalam menunjang aktivitas sehari-hari, mulai dari mobilitas warga hingga roda perekonomian. Karena itu, setiap kendala distribusi harus segera diatasi agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.
“Ombudsman menerima berbagai informasi mengenai antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU. Kondisi ini menunjukkan adanya gangguan pada aspek pelayanan yang perlu segera ditangani. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, dan berkepastian, termasuk dalam memperoleh akses terhadap BBM,” ujar Herdensi.
Menurutnya, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memang telah melakukan sejumlah upaya untuk mempercepat distribusi BBM, antara lain melalui optimalisasi operasional terminal BBM serta penambahan armada distribusi. Namun, langkah tersebut dinilai belum mampu mengatasi persoalan di lapangan secara menyeluruh. Bahkan, kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu panic buying yang justru memperparah situasi.
Atas kondisi tersebut, Ombudsman meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut meningkatkan efektivitas penanganan distribusi agar pasokan BBM kembali normal. Menurut Ombudsman, apabila persoalan antrean terus berlarut tanpa penyelesaian yang memadai, hal itu dapat menjadi indikator belum optimalnya tata kelola distribusi BBM.
Selain percepatan distribusi, Ombudsman juga meminta Pertamina menyampaikan informasi secara terbuka, akurat, dan berkala kepada masyarakat mengenai penyebab gangguan distribusi, wilayah yang terdampak, serta estimasi waktu normalisasi pasokan. Transparansi informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah kepanikan yang dapat mendorong masyarakat membeli BBM secara berlebihan.
Di sisi lain, Ombudsman mengimbau seluruh SPBU agar tetap memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan juga perlu diperketat untuk mencegah munculnya praktik-praktik yang berpotensi merugikan konsumen selama proses pemulihan distribusi berlangsung.
Ombudsman menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan gangguan distribusi BBM di Sumatera Utara. Apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman akan melakukan pemeriksaan dan meminta tindakan korektif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.(Pujo)
Medan – medanoke.com, Dalam rangka memperkuat sinergitas kelembagaan serta membangun kolaborasi yang semakin erat dengan…
Medan, medanoke.com | Paguyuban Jawa Nusantara Bersatu (PUJAKETARUB) Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat konsolidasi organisasinya.…
Medan, medanoke.com | Jambore Daerah (Jamda) XI Gerakan Pramuka Sumatera Utara resmi berakhir pada Minggu,…
Kepala Sekolah SD Negeri 118194 Pulo Gambut I, Desa Sukarame Baru, Romauli Samosir SPd saat…
Medan, medanoke.com | Pelaksanaan Jambore Daerah (Jamda) XI Gerakan Pramuka Sumatera Utara resmi berakhir pada…
Jakarta, medanoke.com | Rangkaian penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri…
This website uses cookies.