Medan – medanoke.com, Apin BK, Bos besar judi online asal Sumatera Utara terpaksa duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan karena dituding menyediakan 19 ruamg tempat operasional judi online di komplek pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan, Sumatera Utara.Ruangan tersebut disiapkan untuk para bandar judi atau pemilik website judi online.

Dalam Dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) darI Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terungkap pada Januari 2022, Apin BK membeli ruko empat pintu tiga lantai Komplek Cemara Asri Boulevard Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, untuk menambah keuntungan maksimal.

Selain itu, sebagai pelengkapi, Apin BK juga menyediakan fasilitas dengan kursi, meja, computer, CCTV & jaringan internet disetiap ruangan.

Dari penambahan ini, Apin BK mendapat keuntungan Rp20 juta hingga Rp75 juta per bulannya dari para bandar judi online.

Apin BK juga menyedialan server judi online miliknya seperti zoom engine, infiny & plaza, yang berisi game judi online slot, kasino, spot dan sejenis lainnya yang didapatnya dari Charles (DPO).

Dengan komitmen terdakwa juga akan mendapatkan keuntungan 20 persen dari total kekalahan pemain judi online yang dikendalikan oleh, Eric William (saksi) di ruangan pada lantai II dan III cafe Warna Warni.

Untuk tata caranya, sebelumnya pemain melakukan pendaftaran di website, selanjutnya memasang deposit sejumlah uang ke akun milik pemain dengan cara mentransfer ke rekening yang telah disiapkan oleh pengelola website. Keumtungan bagi pemain apabila menang, saldo akun deposit miliknya akan bertambah sesuai dengan kemenangan yang diperoleh.

Untuk mencairkan uang hasil kemenangan, pemain akan melakukan WD (withdraw) atau penarikan uang tunai hasil kemenangan.

JPU menjerat terdakwa Apin BK dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau dakwaan kedua kesatu, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atau ketiga, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Usai sidang dengan agenda dakwaan dari jaksa penuntut umum, Dahlan ketua majelis hakim menunda sidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. (aSp)

admin

Recent Posts

Proyek Drainase APBD 2023 di Jalan Air Bersih Tak Rampung, LP3 Kota Medan Minta KPK dan APH Segera Periksa

medanoke.com- Medan, Menanggapi pemberitaan di beberapa media online terkait adanya temuan pekerjaan proyek drainase di…

17 menit ago

Angka Laka Lantas Menurun Setelah Lima Hari Berlakunya Operasi Patuh Toba

Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Firman Darmansyah SH SIK didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry…

7 jam ago

Program Bersih Birokrasi Bobby Nasution Berhenti Setelah Tertangkapnya Topan Ginting?

medanoke.com | Program bersih-bersih birokrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang digagas oleh Gubernur Sumut Bobby…

21 jam ago

Laka Lantas di Jalan SM Raja, AKBP Dhery SH SIK : Korban dan PJR Sudah Mulai Membaik

Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Firman Darmansyah SH SIK didampingi Kasat PJR Polda Sumut, AKBP…

2 hari ago

Hoax Video Viral Tiktok Aksi Ugal-ugalan PJR dan Nek Rodiah Tewas

medanoke.com- Medan, Video viral di TikTok insiden tabrakan nenek pejalan kaki dengan iring-iringan PJR, di…

2 hari ago

Yakin Capai Swasembada BBM, ISMI Gagas Koperasi Rakyat Kelola Sumur Minyak

Ketua Umum PB ISMI Nizhamul, SE, MM saat melakukan penutupan Rakernas ISMI di Balai Serindit,…

2 hari ago

This website uses cookies.