Medan – medanoke.com, Apin BK, Bos besar judi online asal Sumatera Utara terpaksa duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan karena dituding menyediakan 19 ruamg tempat operasional judi online di komplek pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan, Sumatera Utara.Ruangan tersebut disiapkan untuk para bandar judi atau pemilik website judi online.

Dalam Dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) darI Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terungkap pada Januari 2022, Apin BK membeli ruko empat pintu tiga lantai Komplek Cemara Asri Boulevard Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, untuk menambah keuntungan maksimal.

Selain itu, sebagai pelengkapi, Apin BK juga menyediakan fasilitas dengan kursi, meja, computer, CCTV & jaringan internet disetiap ruangan.

Dari penambahan ini, Apin BK mendapat keuntungan Rp20 juta hingga Rp75 juta per bulannya dari para bandar judi online.

Apin BK juga menyedialan server judi online miliknya seperti zoom engine, infiny & plaza, yang berisi game judi online slot, kasino, spot dan sejenis lainnya yang didapatnya dari Charles (DPO).

Dengan komitmen terdakwa juga akan mendapatkan keuntungan 20 persen dari total kekalahan pemain judi online yang dikendalikan oleh, Eric William (saksi) di ruangan pada lantai II dan III cafe Warna Warni.

Untuk tata caranya, sebelumnya pemain melakukan pendaftaran di website, selanjutnya memasang deposit sejumlah uang ke akun milik pemain dengan cara mentransfer ke rekening yang telah disiapkan oleh pengelola website. Keumtungan bagi pemain apabila menang, saldo akun deposit miliknya akan bertambah sesuai dengan kemenangan yang diperoleh.

Untuk mencairkan uang hasil kemenangan, pemain akan melakukan WD (withdraw) atau penarikan uang tunai hasil kemenangan.

JPU menjerat terdakwa Apin BK dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau dakwaan kedua kesatu, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atau ketiga, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Usai sidang dengan agenda dakwaan dari jaksa penuntut umum, Dahlan ketua majelis hakim menunda sidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. (aSp)

admin

Recent Posts

Pengembangan TPQ Al-Muhajirin, Pemko Medan Dukung Terwujudnya ‘Kampung Alquran’ di Garu VI

MEDAN, medanoke.com | Niat H. Ahmad Muhajir menjadikan lingkungan tempat tinggalnya di Garu VI Kelurahan…

11 jam ago

Perwakilan Ombudsman RI Sumut Sayangkan Aksi Mogok Kerja Para Dokter Spesialis di UPT RSUD Kotapinang

Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara sangat menyayangkan aksi mogok kerja…

11 jam ago

Edy Sinuraya Harusnya Paham Bahwa Kerja Jurnalis Dilindungi Oleh Undang-undang

Medan, medanoke.com | Makin santer pembicaraan mengenai sekretaris Komisi E DPRD Sumatera Utara, Edi Surahman…

12 jam ago

PERMAK : Jangan Cuma Saiful Abdi, Tangkap Juga Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy

Medan, medanoke.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diminta menetapkan mantan Pj Bupati Langkat,…

13 jam ago

Kadis Dukcapil Deli Serdang Dipolisikan Buntut Dugaan Pengrusakan Kantin

Diduga preman suruhan saat menghancurkan kantin milik Fatmiyati (ist) Deli Serdang, medanoke.com | Kepala Dinas…

16 jam ago

Setahun Dilaporkan, Dugaan Korupsi ADD Sideak Samosir Senilai 1 Miliar Lebih Masih Mengendap di Kejati Sumut

medanoke.com- MEDAN, Warga Desa Sideak Kecamatan Palipi Kabupaten Samosis menggruduk Kejati Sumut, Selasa (16/9/2025). Mereka…

16 jam ago

This website uses cookies.