
Medan, medanoke.com | Ramai pemberitaan bahwa KPK menjadwalkan pemeriksaan Muryanto Amin sebagai saksi di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPN) Padang Sidempuan atau lokasi terkait pada Jumat, 15 Agustus 2025. Namun, Muryanto mangkir dan tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi atau alasan spesifik yang diungkap ke publik.
Hal ini pun menjadi atensi bagi Arief Tampubolon Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK). Menurut Arief, rektor USU Muryanto Amin harus berjiwa besar menerima panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan pada kasus korupsi yang menjerat mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.
“Kita tunggu niat baik Muryanto Amin menerima panggilan KPK sebagai saksi. Rektor USU harus berjiwa besar menghadapi pemeriksaan untuk dimintai keterangan oleh KPK,” ungkap Arief Tampubolon pada Selasa 26 Agustus 2025.
Arief juga mengatakan KPK jangan melemah terhadap Muryanto Amin karena yang bersangkutan tidak hadir pada pemanggilan pertama.
“KPK harus tegak lurus, dan kita harapkan Rektor USU Muryanto mendukung pemberantasan korupsi sebagai Asta Cita Presiden Prabowo,” sambung Arief.
Menurut Arief, pengembangan kasus korupsi mantan kadis PUPR Sumut Topan Ginting merupakan prosedur tetap KPK yang harus dilakukan dan dituntaskan sampai pada puncak pelaku pengambil kebijakan yang telah merugikan keuangan negara.
KPK sebagai lembaga antirasuah berkewajiban menjawab kekhawatiran masyarakat Sumut yang selama ini terjadi.
“Masyarakat Sumut sangat mendukung dan menanti KPK tegak lurus dan merah putih terhadap pelaku kejahatan korupsi di republik ini. Jangan sampai masyarakat Sumut bertanya-tanya akhir dari kasus OTT KPK ini,” tandas Arief Tampubolon. (Pujo)