KPK

Medan – medanoke.com,
Jokowi 2 Periode Sumut ( J2P ) mempertanyakan Sikap KPK terkait status Para OPD dan Kepala Dinas yang diduga pemberi suap Mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin setelah 2 Tahun Pasca Putusan Pengadilan Negeri  Medan terhadap Kasus Korupsi Dzulmi Eldin.

Melihat maraknya pemberitaan di Media-media massa dan aksi unjuk rasa yang terjadi baik di kota Medan maupun Jakarta di Kantor KPK beberapa bulan terakhir sampai saat ini yang lebih mengarah ketiadakpuasan ke Oknum Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan.

Awak Media meminta tanggapan dari Ketua J2P Sumut, Bung Donald Panggabean yang merupakan salah satu Team Pendukung Jokowi-Ma’ruf di Pilpres 2019 dan juga Mendeklarasikan dukungan Untuk Bobby-Aulia Di saat Pilkada Kota Medan.

Donald Panggabean sangat menyayangkan banyaknya Aksi unjuk rasa dan gencarnya pemberitaan di Media akhir-akhir ini mendesak untuk Copot Jabatan Oknum Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan dan mendesak KPK untuk Usut Tuntas Kasus Korupsi terhadap Pemberi Suap Mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin yang sudah di Vonis 6 Tahun Penjara, Termasuk salah satu Pemberi Suap nya Isa Ansyari Mantan Kepala Dinas PU Medan yang di Vonis 2 Tahun Penjara.

Peristiwa ini bisa mengganggu Konsentrasi Bobby Nasution sebagai Walikota Medan yang saat ini sedang Fokus dalam pembenahan Kota Medan.

Saya sudah memprediksi peristiwa ini sebelumnya karena sudah Beberapa kali Saya mengingatkan Bung Bobby bahkan di Awal-awal kepemimpinan Beliau melalui beberapa Media massa untuk mempertimbangkan Kepala-Kepala OPD yang sedang bermasalah demi keadilan di masyarakat dan lebih Fokus terhadap Pemberantasan Korupsi.

Kita selalu siap berdiri di depan apabila ada yang mengganggu kinerja Walikota Medan Bobby Nasution tetapi kita juga tidak terima akibat segelintir oknum OPD yang bisa merusak citra Walikota Medan Di mata masyarakat Ujar Donald Panggabean selaku Ketua J2P Sumut.

Kesekian kalinya Kami dari Jokowi 2 Periode Sumut meminta Bung Bobby Nasution untuk Evaluasi jabatan Beberapa Kepala OPD, Khususnya Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan yang saat ini dirasa masyarakat masih jauh dari harapan.

Kota Medan masih perlu banyak perbaikan dan pembenahan untuk kedepannya, Sebaiknya Walikota Medan lebih Fokus terhadap Pembangunan dan Ekonomi masyarakat. Dengarkan aspirasi masyarakat, Khususnya Perhatikan Pendukung yang sudah berjuang mendukung Bobby-Aulia jangan disia-siakan ujar Ketua Jokowi 2 Periode Sumut diakhir Wawancara. (Red)

APH dan APIP Jalin Kerjasama Bangun Sinergi Berantas Korupsi

Medanoke.com – Medan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan untuk membangun sinergi antara aparat penegak hukum (APH) dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam membangun kesamaan persepsi penegakan hukum di Sumatera Utara. Kegiatan rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah Sumatera Utara yang digelar KPK ini dilaksanakan di Aula Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, (22/2/2022).

Kegiatan serupa juga sudah pernah digelar di Mapolda Sumut. Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata didampingi Kajati Sumut IBN Wiswantanu, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Inspektorat Pemprov Sumut Lasro Marbun serta perwakilan dari BPKP dan Pengadilan Tinggi Medan dalam konfrensi pers menyampaikan bahwa rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumatera Utara.

“Tujuan diadakannya pertemuan ini adalah untuk  menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum dengan APIP khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” kata Alexander Marwata.

Sekarang saatnya, lanjut Marwata antara APH dan APIP saling berkoordinasi dalam mengatasi kendala yang dihadapi dalam upaya penegakan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu dalam sambutannya menyampaikan bahwa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sumut sepanjang tahun 2021 kemarin berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1,4 triliun dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp169 miliar.

“Dari fungsi Bidang Datun sebagai JPN itu berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara melalui litigasi sebanyak Rp 52.530.663.612 dan melalui non-litigasi sebanyak Rp 28.570.000.000. Kemudian menjalankan fungsi pemberian pendapat hukum untuk kegiatan senilai Rp 1.442.953.454.000. Melakukan pemulihan keuangan negara melalui fungsi bantuan hukum non litigasi sebanyak Rp 261.323.342.974,” papar Kajati Sumut.

Upaya-upaya yang dilakukan Kejati Sumut dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan upaya penyelamatan aset BUMN/BUMD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, lanjut IBN Wiswantanu Kejati Sumut telah membuka Adhyaksa Corner di Kantor Gubsu dan Adhyaksa Estate di PTPN 3.

“Dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi, pentingnya APH dan APIP saling berkoordinasi. Dengan koordinasi akan tercipta sinergitas dan penguatan aparat penegak hukum,” kata IBN Wiswantanu.

Sementara Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam kesempatan rapat menyampaikan agar kegiatan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan dapat memberikan dampak yang baik dan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

Kegiatan rapat koordinasi yang digelar KPK di Aula Kejati Sumut juga diikuti para Kajari, Kapolres, Inspektorat serta APIP lainnya lewat zoom meeting. Dengan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan, acara di Kejati Sumut juga diikuti peserta terbatas.(Mo)

Medanoke.com – Jakarta, Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, ditahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atas dugaan kuat suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“KPK menahan Bupati Langkat dan kawan-kawan bagi para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 19 Januari 2022 sampai dengan 7 Februari 2022 di Rutan KPK,” kata Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, Isfi Syahfitra, dan Muara Perangin Angin.

Terbit dan Shuhanda ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Marcos ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Isfi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Muara di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sedangkan, tersangka Iskandar Perangin Angin selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit belum ditahan. Namun, Iskandar telah diamankan dan segera dibawa ke Polres Binjai untuk dimintai keterangan.

Dalam kronologi operasi tangkap tangan pada hari Selasa (18/1/2022), Terbit dan Iskandar sudah tidak berada di kediaman pribadi Terbit. Mereka diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK. Setelah itu, Terbit menyerahkan diri ke Polres Binjai dan para pihak yang ditangkap berserta barang bukti uang sebanyak Rp 786 juta bakal dibawa ke Gedung KPK, Jakarta. (Jeng)

Medanoke.com – Jakarta, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, resmi berstatus tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan. Hal ini disampaikan langsung oleh Nurul Gufron salah satu Pimpinan KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Bupati Langkat tiba di Jakarta Kamis dini hari, Terbit kuat dugaan terlibat korupsi dana fee pengerjaan proyek mulai dari tahun 2020 sampai saat ini. Nurul Gufron, menyatakan telah mengamankan beberapa orang dengan teknik operasi senyap, terkait tindak pidana korupsi dihadapan para wartawan dan disiarkan langsung melalui media sosial resmi milik KPK.

“Perlu kami sampaikan bahwa, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya ,terkait di daerah Langkat, Sumatera Utara,” ungkap Nurul Ghufron.

Ia mengatakan, operasi tangkap tangan KPK berhasil mengamankan sebanyak 8 orang termasuk Bupati Langkat. Selain itu, turut pula diamankan Plt Kepala Dinas PUPR Langkat, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Langkat, seorang kepala desa dan pihak rekanan atau kontraktor. (Jeng)

Medanoke.com – Binjai, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin diperiksa tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Mapolres Binjai, Jalan Sultan Hasanudin.

Terbit yang tadinya mengenakan baju lengan pendek, celana pendek dan sendal, sudah berganti dengan celana panjang, berkaos kerah dari ruangan Reskrim Polres Binjai.

Setelah diperiksa, Terbit langsung menaiki mobil Toyota Avanza warna hitam, beserta tim penyidik KPK. “Mau dibawa langsung ke Bandara Kuala Namu,” kata seorang petugas polisi.

Hingga saat ini, belum dapat dipastikan status Bupati Langkat dalam hal ini terbukti sebagai tersangka OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK disebuah cafe.

Lebih lanjut, Kabag Hukum (Kepala Bagian Hukum) Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Langkat A Tarigan membenarkan Terbit dibawa menuju Bandara Kuala Namu. ”Benar, dibawa ke gedung merah putih (KPK) Jakarta malam ini,” ujarnya. (Jeng)

Medanoke.com – Langkat, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan pengawalan ketat Brimob Poldasu melakukan penggeledahan di rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara, setelah terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) di cafe daerah Binjai.

“Tim KPK berhasil menangkap sejumlah pihak dalam kegiatan OTT dugaan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat,” kata Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).

OTT itu disebut dilakukan pada Selasa, 18 Januari 2022. Para pihak yang ditangkap itu masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

“Saat ini tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan. Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan tentu agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi. Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak,” ujar Ali.

Kendati demikian, KPK belum dapat menjelaskan secara terperinci siapa saja pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Lembaga antirasuah itu juga belum menjelaskan terkait dugaan korupsi apa penangkapan di Langkat itu.

“Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Jeng)

Medanoke-Medan, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil memperoleh penghargaan dari KPK RI dalam Kategori Aparat Penegak Hukum dalam Perkara Lanjut Ke Tahap Persidangan Terbanyak.

Pemberian Penghargaan dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2021 yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan dan diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu, para Asisten dan Kasi di lingkungan kerja Kejati Sumut, Kamis (9/12/2021).

Seperti disampaikan Aspidsus Kejati Sumut Muhammad Syarifuddin, SH,MH didampingi Kasidik M Junaidi, SH,MH dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH penghargaan yang diberikan untuk kategori Aparat Penegak Hukum dalam Perkara Lanjut Ke Tahap Persidangan Terbanyak, Kejati Sumut berada di urutan pertama disusul Kejaksaan Negeri Lebong, Bengkulu.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Aspidsus M Syarifuddin menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada KPK RI atas Penganugerahan Penghargaan Sebagai APH dengan Perkara Lanjut Ke Tahap Persidangan Terbanyak.

“Penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi Kejati Sumut, khususnya bidang Pidsus dalam rangka penanganan kasus Korupsi di Sumut. Kita bersyukur dan berterima kasih atas apresiasi dari KPK ini sehingga meambah semangat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata M Syarifuddin.

Lebih lanjut mantan Kajari Belawan ini menyampaikan bahwa pencapaian kinerja Kejati Sumut selama kurun waktu satu tahun (periode Januari sampai 6 Desember 2021) ada 22 perkara sedang dalam tahap penyidikan, 17 perkara dinaikan dari penyidikan ke penuntutan, ada 14 perkara dari Kepolisian dinaikkan ke penuntutan, total ada 31 perkara yang lanjut ke tahap penuntutan atau persidangan.

“Kejati Sumut juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara Rp 69.024.500.000 dari 31 perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Kerugian keuangan negara yang diselamatkan berupa uang tunai, aset berupa tanah dan bangunan,” tandasnya. (SaF)

MEDANOKE.COM-MEDAN,

Salah satu alasan KPK dibentuk adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Utamanya untuk lingkungan pemerintah daerah karena kedudukannya yang sangat dekat dengan masyarakat, termasuk peran Badan Usaha Milik Daerah.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar saat mengunjungi kantor Bank Sumut, pada Selasa (10/3), Jalan Imam Bonjol No.18, Madras Hulu, Kec. Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara. Ia berharap upaya jangka pendek dari pencegahan korupsi di pemda dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, misalnya pembangunan sistem di instansi penyelenggara negara dan pelayanan publik.

“Kemudian dalam jangka menengah hasil evaluasi harus dapat diukur apakah sistem sudah dapat meminimalisir kecurangan-kecurangan. Dan, untuk jangka panjang diharapkan sistem yang berjalan baik mampu mengubah budaya dan pola pikir masyarakat menjadi lebih produktif, inovatif dan bagaimana layanan publik dapat beroperasi secara maksimal,” ujarnya.