Skip to content
Februari 26, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • BPJS
  • Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaat Yang Jarang Diketahui
  • BPJS

Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaat Yang Jarang Diketahui

redaksi Maret 29, 2024

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

Medanoke.com, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
Ketenagakerjaan merupakan program jaminan dan perlindungan sosial serta konomi kepada masyarakat. kelas pekerja di Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 (lima) program yang masih jarang diketahui oleh para pekerja (karyawan) seperti yang dilansir dari akun/ lama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu ;

1.Jaminan Hari Tua (JHT)
Manfaat yang bisa di dapat dari program Jaminan Hari Tua (JHT) berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah di bayarkan di tambah dengan hasil pengembangannya.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp10 juta.

JHT sendiri merupakan program perlindungan yang bertujuan menjamin peserta menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA.

Kendati demikian, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu menunggu hingga berusia 56 tahun untuk mencairkan JHT.

Peserta dapat mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun. namun hanya dapat di klaim sebagian saja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun. Selain itu, juga dapat mencairkan sebesar 30% untuk kepemilikan rumah, dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu;

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Buku Tabungan
  • SK (Surat Keterangan) masih aktif bekerja atau surat berhenti bekerja dari tempat bekerja (Perusahaan)
  • NPWP (jika ada)
  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program untuk peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang di sebabkan oleh lingkungan kerja.

Adapun manfaat yang di peroleh dari program ini antara lain sebagai berikut:

  • Perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis.
  • Home care service.
  • Untuk peserta meninggal sebanyak 48x upah. untuk peserta yang mengalami cacat total sebanyak 56x upah.
    -Maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak.
    -Bantuan sementara tidak mampu bekerja (100% upah 12 bulan pertama dan 50% upah bulan berikutnya sampai sembuh).
  1. Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan Kematian (JKM) merupakan program yang peruntukannya untuk ahli waris ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Adapun, manfaat yang di berikan adalah sebagai berikut:

-Biaya pemakaman.
-Pinjaman berkala selama 24 bulan.modal Rp 174 juta untuk dua orang anak.

  1. Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Pensiun (JP) merupakan program perlindungan yang di selenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Bentuk manfaat yang di berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk program ini adalah uang tunai yang di bayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.

  1. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

JKP merupakan jaminan yang di berikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Manfaat yang bisa di dapat dari program ini adalah bantuan uang tunai oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, manfaat lainnya adalah informasi lowongan pekerjaan dan pelatihan kerja dari kementerian yang menyelenggarakan usaha di bidang ketenagakerjaan.

Nah silahkan cek BPJS Ketenagkerjaan Anda. apakah ada sudah memenuhi kriteria dan persyaratan yang dibutuhkan oleh BPJS ketenagakerjaan?
(aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Bagi BPJS Diketahui Ini Jarang Ketenagakerjaan Manfaat Peserta Yang

    Continue Reading

    Next: Sah…Aturan Baru Soal Kelas BPJS Kesehatan Berlaku Juni

    Related Stories

    Tingkatkan Kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejari Gorontalo Utara
    • BPJS
    • KEJAKSAAN

    Tingkatkan Kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejari Gorontalo Utara

    Februari 25, 2026
    Coverage Kepesertaan Prov Gorontalo 54%: Bentuk Forum Kepatuhan, Wakajati Gorontalo Tegaskan Jaksa Mitra Strategis BP Jamsostek
    • BPJS

    Coverage Kepesertaan Prov Gorontalo 54%: Bentuk Forum Kepatuhan, Wakajati Gorontalo Tegaskan Jaksa Mitra Strategis BP Jamsostek

    Desember 21, 2025
    James Panggabean : Harusnya ada kendali dalam mengontrol ketersediaan obat di RSU Haji Medan
    • BPJS

    James Panggabean : Harusnya ada kendali dalam mengontrol ketersediaan obat di RSU Haji Medan

    Januari 31, 2025

    Trending News

    Tingkatkan Kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejari Gorontalo Utara 1

    Tingkatkan Kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejari Gorontalo Utara

    Februari 25, 2026
    Sekretariat Sub Rayon FKPPI Tanjung Morawa Pekan Dirusak, Dua Pekerja Dianiaya 2

    Sekretariat Sub Rayon FKPPI Tanjung Morawa Pekan Dirusak, Dua Pekerja Dianiaya

    Februari 25, 2026
    Pasca Pencabutan Izin, PT Gruti Masih Beroperasi, Negara Kalah di Pulau-pulau Batu? 3

    Pasca Pencabutan Izin, PT Gruti Masih Beroperasi, Negara Kalah di Pulau-pulau Batu?

    Februari 25, 2026
    3 Terduga Korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024, Ditahan Kejati Sumut 4

    3 Terduga Korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024, Ditahan Kejati Sumut

    Februari 24, 2026
    652 Pengaduan THR Belum Tuntas, Ombudsman Desak Reformasi Pengawasan 5

    652 Pengaduan THR Belum Tuntas, Ombudsman Desak Reformasi Pengawasan

    Februari 24, 2026

    You may have missed

    Tingkatkan Kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejari Gorontalo Utara
    • BPJS
    • KEJAKSAAN

    Tingkatkan Kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejari Gorontalo Utara

    Februari 25, 2026
    Sekretariat Sub Rayon FKPPI Tanjung Morawa Pekan Dirusak, Dua Pekerja Dianiaya
    • Hukum

    Sekretariat Sub Rayon FKPPI Tanjung Morawa Pekan Dirusak, Dua Pekerja Dianiaya

    Februari 25, 2026
    Pasca Pencabutan Izin, PT Gruti Masih Beroperasi, Negara Kalah di Pulau-pulau Batu?
    • Lingkungan Hidup

    Pasca Pencabutan Izin, PT Gruti Masih Beroperasi, Negara Kalah di Pulau-pulau Batu?

    Februari 25, 2026
    3 Terduga Korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024, Ditahan Kejati Sumut
    • KORUPSI

    3 Terduga Korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024, Ditahan Kejati Sumut

    Februari 24, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d