
Medan, medanoke.com | Rencana manajemen PUD Pasar Kota Medan untuk memutus kontrak 100 karyawan honorer menuai sorotan tajam dari DPRD Medan. Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan, HT Bahrumsyah, meminta jajaran direksi agar tidak gegabah mengambil kebijakan yang berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan administratif baru.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo TR Pardede, Bahrumsyah menegaskan bahwa langkah pemutusan kontrak harus dipertimbangkan secara matang.
“Sebaiknya rencana memutus kontrak tenaga honorer di PUD Pasar dikaji ulang. Mereka direkrut tahun lalu, tidak elok jika kemudian diberhentikan begitu saja tanpa solusi,” tegas HT Bahrumsyah.
RDP tersebut turut dihadiri Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, didampingi jajaran direksi lainnya, serta Sekretaris Komisi III David Roni Ganda Sinaga dan sejumlah anggota dewan, antara lain Godfried Efendi Lubis, Sri Rezeki, Doli Indra Rangkuti, dan Faisal Arbie.
Antara Efisiensi dan Dampak Sosial
Bahrumsyah mendorong agar ratusan tenaga honorer itu justru diberdayakan secara maksimal. Ia mengusulkan agar pekerjaan yang selama ini dialihkan kepada pihak ketiga dihentikan kontraknya dan ditangani langsung oleh PUD Pasar dengan memaksimalkan sumber daya internal.
“Kalau memang ada pemborosan, benahi sistemnya. Jangan langsung mengorbankan pekerja,” ujarnya.
Senada dengan itu, Salomo TR Pardede menilai kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) bukan solusi jangka panjang. Menurutnya, dalih penghematan anggaran tidak boleh menjadi alasan utama tanpa evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perusahaan.
“Manajemen harus berinovasi untuk memberdayakan karyawan semaksimal mungkin. Jangan sampai ada yang dipecat hanya karena alasan efisiensi. Satu orang saja yang di-PHK bisa menjadi persoalan berkepanjangan,” tegasnya.
Evaluasi Manajemen Jadi Kunci
Sebelumnya, Anggia Ramadhan mengungkapkan bahwa PUD Pasar saat ini memiliki lebih dari 600 karyawan, dan sebagian dinilai tidak bekerja optimal. Ia menyebut adanya indikasi “makan gaji buta” yang membebani keuangan perusahaan. Karena itu, manajemen berencana merampingkan organisasi dengan memutus kontrak 100 tenaga honorer guna menekan pengeluaran.
Namun, polemik ini memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar: apakah problem utama terletak pada jumlah pegawai, atau pada lemahnya sistem pengawasan dan distribusi kerja?
Jika manajemen memang menemukan inefisiensi, maka audit internal dan reformasi tata kelola seharusnya menjadi prioritas. PHK massal tanpa strategi penataan ulang justru berpotensi menimbulkan gejolak sosial, penurunan moral pegawai, hingga konflik industrial yang berkepanjangan.
Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, kebijakan publik—terutama di perusahaan milik pemerintah daerah—dituntut tidak hanya rasional secara finansial, tetapi juga sensitif secara sosial. Keputusan merumahkan 100 orang bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan menyangkut nasib ratusan keluarga di Kota Medan.(KC)






