Barang Bukti Narkoba Dominasi Pemusnahan Di Kejari Medan

 

Medanoke.com – Medan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali memusnahkan barang bukti hasil dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang digelar di halaman Kantor Kejari Medan,  Jln Adinengoro, Medan, Jumat, 19 November 2021.

 

Adapun barang bukti yang mendominasi hingga mencapai Milyaran Rupiah berasal dari tindak pidana narkotika sebanyak 856 perkara dengan rincian sabu-sabu seberat 3.362,26 gram atau senilai Rp 3,3 miliar, Narkotika jenis Ganja sebanyak 2.199,42 Gram, Narkotika Jenis MDMA sebanyak 470,86 Gram, Narkotika Jenis Psikotropika sebanyak 14,97 Gram, Narkotika Jenis Nitrazepam sebanyak 21 Gram, Narkotika Jenis Klonazepam sebanyak 9 Gram, Narkotika Jenis Erimin sebanyak 10 Gram.

Sedangkan barang bukti lainnya, dalam tindak pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum sebanyak 148 perkara yang terdiri dari tindak pidana perjudian, cabul, senjata tajam, Perdagangan Orang, Perlindungan Konsumen, ITE, Lambang Negara. Dan Perkara Oharda sebanyak 174 perkara yang terdiri dari tindak pidana pencurian, penipuan/penggelapan, pembunuhan. Selain itu juga barang bukti dari Tindak Pidana Khusus sebanyak 5 perkara terkait penjualan barang kena Cukai yang tidak dilekati pita Cukai.

Pemusnahan dilakukan dengan dua cara yakni untuk narkoba jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan limbahnya dibuang ditempat yang aman sedangkan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar sampai tidak dapat dipergunakan kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah, SH,MH menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu upaya Kejari Medan dalam mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran narkotika.

Selain itu, hal ini juga demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan pengadilan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas Kajari yang didampingi Kasi Barang Bukti Ida Mustika Napitulu, S.H., M.Hum.

Pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan oleh perwakilan beberapa lembaga negara yang berkompeten. (Sp)

 

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Masyarakat Korban Banjir Deliserdang Masih Memerlukan Perhatian

Seorang bocah di lokasi terdampak banjir dengan tubuh penuh lumpur, di dekatnya teronggok bantuan berupa…

17 jam ago

Hari Kamis 7 TPS di Kota Medan Pemungutan Suara Ulang

Tangkapan layar tiktok terjadinya dugaan pelanggaran di kelurahan Rengas II (ist) Medanoke.com - Proses pelaksanaan…

18 jam ago

KSS Kunjungi dan Salurkan Bantuan ke Masyarakat Korban Banjir Deliserdang

Deliserdang, Medanoke.com-Meski harus melewati jalan yang menanjak dan menurun di tengah  turunnya gerimis namun para…

22 jam ago

Rakorda II BAN PDM Sumut Digelar, Sudah Akreditasi 3.056 Satuan Pendidikan

www.medanoke.com- MEDAN, Rakorda II Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah…

1 hari ago

Sambut Hakordia, Kejati Sumut Luhkum di SMA N 14 Medan : Jujur Adalah Langkah Awal Melawan Korupsi

www.medanoke.com- MEDAN, Jelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh tepat  tanggal 9 Desember,…

2 hari ago

Sambangi Polrestabes Medan, Riki Agasi Tuntut Keadilan atas Kriminalisasi yang Dialaminya

www.medanoke.com- Medan, Riki Agasi bersama kuasa hukumnya, Nikmat Datuk Gea, SH, mendatangi Polrestabes Medan, Senin…

2 hari ago

This website uses cookies.