MEDAN – medanoke.com, Keempat remaja ini, Nasib Parningotan Banjarnahor (17), warga Jalan Bunga Rampai II Gang Anggrek, Simalingkar B, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Tuntungan ; Edo Brema Bukit (21), warga Jalan AH Nasution Gang Damai, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor ; Ivantinus Samuel Naibaho (20), warga Jalan Melati Raya Gang Anyelir, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang dan Rio Sitepu (19), pelajar, warga Jalan Ngumban Surbakti Gang Marga Silima, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Medan Baru, Senin (26/6/23).
Pasalnya, keempat pelaku terlibat pembegalan terhadap korban, Aprilius Ivan Telaumbanua (23), warga Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agil, Kecamatan Medan Barat di Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, tepatnya didepan Kantor Dinas Pendidikan & kebudayaan Provinsi Sumatera Utara, pada hari Selasa (14/3/23). Keempatnya tak bisa berkutik saat diciduk personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Baru.
Informasi yang diperoleh, kejadian terjadi pada hari Selasa (14/06/2023), dimana pada saat itu korban, Aprilius Ivan Telaumbanua sedang melintas di Jalan Cik Ditiro, Medan, dan tiba-tiba korban dipepet 6 pelaku. Tak hanya itu, keenam pelaku juga mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis klewang terhadap korban.
Usai mengancam korban, keenam pelaku juga mengatakan kepada korban agar jangan melawan dan para pelaku pun langsung mengambil hp korban dari dalam box motor korban kemudian salah satu pelaku menodong korban menggunakan mirip senjata api jenis pistol. Melihat itu, korban langsung menyelamatkan diri masuk ke dalam Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Utara.
“Pada saat itulah para pelaku langsung mengambil dan melarikan sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 5768 AKQ, hp dan uang Rp 600 ribu,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Harjuna Bangun SSos MH.
Selanjutnya, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Mapolsek Medan Baru, sesuai dengan surat tanda bukti laporan polisi, LP/264/III/2023/SU/Polrestabes Medan/SPKT/Sektor Medan Baru, tanggal 14 Maret 2023.
Menerima laporan korban, personil Polsek Medan Baru langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, diperoleh informasi keberadaan pelaku yang saat itu berada di kos-kos ZNZ di Jalan Sei Belutu, Medan. Tak mau buruan kabur, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung melakukan penggerebekan dan menemukan pelaku. penggeledahan.
Saat dilakukan penggeledahan, personil Polsek Medan Baru menemukan 1 buah parang, 1 buah pisau sangkur bayonet, 1 buah kenakel berbentuk kepalan tangan dan 1 buah pisau pemotong roti dari dalam kamar kos milik teman perempuan pelaku.
“Lalu para pelaku bersama dengan barang bukti pun langsung diboyong ke Mapolsek Medan Baru dari kamar kos teman perempuan pelaku guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Harjuna Bangun.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terang Harjuna Bangun, para pelaku mengakui perbuatannya dan juga para pelaku melakukan telah pembegalan dibeberapa lokasi yakni pada bulan Maret 2023, di Jalan Cik Ditiro, depan Kantor Dinas Pendidikan & kebudayaan Provinsi Sumut dan berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Beat Streat warna hitam.
Lalu, tambah Harjuna Bangun, pada bulan Juni 2023 di Pasar III, depan Point Futsal, berhasil membawa kabur 1 unit sepeda Honda Scopy warna hitam ; pada bulan Juni 2023, diatas fly over Jamin Ginting, berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam ; pada bulan Juni 2023, di Simpang Pemda, berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih dan pada bulan Juni 2023 di Titi Kuning, berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam.
“Barang bukti yang diamankan dari kamar kos pelaku yakni 1 buah parang bergagang kayu, 1 unit Honda Vario 150 warna hitam dove tanpa plat, 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tanpa plat, 1 unit sepeda motor Honda Scopy warna cream dengan list (garis) merah tanpa plat,” jelas Harjuna Bangun.
Tak hanya itu, sambung Harjuna Bangun, adapun barang bukti yang di peroleh dari sepeda motor pelaku yakni 1 buah pisau sangkur jenis bayonet, 1 buah kenakel berbentuk kepalan tangan dan 1 buah pisau. Harjuna Bangun menuturkan, pihaknya masih melakukan pelaku lainnya.
“Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Keempat pelaku saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)
TEKS FOTO : Keempat pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Baru. (Jhonson Siahaan)
Yusuf Tambunan Medanoke.com-Rektor USU Muryanto Amin kabarnya tak diterge berjumpa dengan Ketua Harian DPP Partai…
Jakarta,Medanoke.com-Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas)…
Muslim Muis ; Tangkap Otak Pelaku dan Saksi Berat Oknum Kepolisian Yang Terlibat www.medanoke.com- Medan,…
www.medanoke.com- BELAWAN - Musda ke V Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Medan Belawan, yang diselenggarakan di…
www.medanoke.com- Medan, Ketua IMO Indonesia Provinsi Sumatera Utara H.Nuar Erde desak Kepolisian Sumatera Utara (Polda…
"BPOM itu bukan lembaga yang mendukung bisnis. Tapi lembaga yang dibentuk untuk menjaga dan melindung…
This website uses cookies.