MEDAN-medanoke.com, Terkait perkara korupsi
di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Umbu Kabupaten Nias, Sumatera Utara, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bendahara Palti Nathanael Sianturi alias Ama Thea mengaku uang hasi korupsi digunakan (dipakai) untuk main Slot (judi online).
Hal ini diungkapkan ke majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan, melalui vicon di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan. selain itu ia juga mengaku tertipu investasi bodong. Terdakwa menyatakan sebahagian besar uang yang diterimanya berasal dari para kasir & tidak disetorkannya ke bank.
“Kupakai untuk top up main judi online slot Yang Mulia. Ketipu investasi aku, rupanya ‘bodong’. Sama biaya rumah sakit istri Yang Mulia,” urai terdakwa
Didampingi penasihat hukumn Posbakum PN Medan, Intan Simanullang, terdakwa menyesali perbuatannya sehingga dia terpisah dengan keluarganya karena di penjara.
Sebelumnya tim JPU pada Kejari Gunungsitoli dimotori Theosofy Pratama Tohuli Lase menghadirkan 2 ahli yakni dari Inspektorat Wilayah Kabupaten Nias Friska dan Bagian Hukum Pemkab.
Menurut Friska, dari dokumen yang diperoleh dari Kejari Nias, sejumlah uang yang disetorkan para kasir PDAM Tirta Umbu, sudah diserahkan ke terdakwa.
“Dari pejabat lama Direktur PDAM Junius ke pejabat baru Abdi Jaya Bate’e pernah dilakukan pemeriksaan akhir jabatan hasil laporan audit eksternal.
Tutup buku laporan harian sudah diteken Direktur yang lama bersama terdakwa. Seharusnya (uang kas) itu ada. Namun hasil audit kami, ada uang kas yang belum bisa dipertanggung jawabkan.
Di bagian lain ahli dari Bagian Hukum Pemkab Nias mengungkapkan adanya kejanggalan ketika pejabat lama Junius mengangkat terdakwa sebagai Plt Bendahara PDAM Tirta Umbu.
“Untuk jabatan itu sesuai SK Bupati Nias, yang menduduki posisi tersebut adalah pegawai tetap. Sementara terdakwa Palti Nathanael Sianturi, masih berstatus pegawai honorer,” kata ahli.
Nelson Panjaitan didampingi hakim anggota Nurmiati dan Husni Tamrin melanjutkan persidangan pekan depan untuk pembacaan surat tuntutan dari JPU.
Dalam dakwaannya, terdakwa bersama mantan orang pertama di PDAM Tirta Umbu Kabupaten Nias, Junius Ndraha ‘menguap’ dikarenakan gaji para pegawai mandek.
Sebagai pimpinan yang baru, Abdi Jaya Bate’e alias Ama Shana pun mendesak terdakwa agar mengeluarkan duit dari kas. Karena tidak kunjung terealisasi, dilakukanlah audit.
Belakangan diketahui jumlah kas di perusahaan air minum kebanggaan Kabupaten Nias tersebut tinggal Rp42.245.450.
Palti Nathanael Sianturi dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(aSp/Ist)