Categories: LawNewsNEWSBEAT

Berawal Dari Facebook Reval Meregang Nyawa

Medanoke.com – Medan, Remaja yang masih berumur 18 tahun yakni, Reval Fahrudin, warga Jalan Kopi Kelurahan Sukamaju Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai, harus meregang nyawa dengan cara yang sadis. Penyebab kematiannya pun akhirnya terungkap setelah Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menggelar konfrensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (6/11/2020).

Tiga pelaku pun berhasil diamankan Polisi yakni, berinisial AR (17) warga Jalan Banten, YP alias WAN (23) warga Jalan Paya Bakung, Dusun VII, Desa Sumber Melati Diski. Satu di antaranya adalah wanita muda berinisial YF (17), warga Jalan Danau Lau Tawar, Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

“Motif ketiga tersangka membunuh Reval adalah perampokan, ketiganya melarikan sepedamotor Honda CBR, serta satu unit handphone dan dompet milik Reval,” papar Kombes Pol Riko Sunarko.

Kapolrestabes Medan menjelaskan dari tiga tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah HP merek Oppo A3S warna merah, 1 unit sepedamotor CBR 150 warna putih nomor plat, BK 5449 RAO, uang tunai Rp1.216.000, jelas Kombes Riko.

“Modus mereka ini adalah tersangka perempuan berkenalan dengan calon korban melalui medsos, dalam hal ini yang digunakan adalah Facebook. Setelah berkenalan kemudian mengajak ketemuan dengan calon korban. Dalam pertemuan itu, si perempuan ini mengajak korban ke tempat kos-kosannya,” terangnya.

Dikatakan Riko dalam perjalanan menuju ke tempat kos-kosan tersangkap perempuan YF muncullah 2 teman tersangka yakni  AR dan YP yang ingin ikut dengan mereka, salah satu tersangka TP ikut menunggangi kereta Honda CBR milik Reval, jadi mereka boncengan bertiga, perempuan ada di tengah hingga sampai di lokasi kejadian.

 “Sesampainya di TKP, korban ditusuk oleh tersangka yang duduk di belakang. Jadi yang perempuan di tengah, tersangka yang di belakang menusuk bagian leher korban dengan pisau,” bebernya.

Korban terjatuh namun masih dapat melakukan perlawanan. “Korban berdiri melakukan perlawanan kemudian tersangka ketiga yang mengikuti dari belakang yang menggunakan kendaraan lain, membantu rekannya menusuk korban pakai obeng berulang-ulang, dari hasil pengecekan ada 42 luka bekas tusukan,” katanya.

Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko para pelaku yang di tangkap di salah satu hotel melati di Kisaran Kabupaten Asahan dipersangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 340, 338 dan 365.

“Ketiganya diancam hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara,” jelas Kapolrestabes Medan.(red)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Dua Unit Kapal Tunda Pada PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo) Belawan Di Tahan Penyidik Pidsus Kejati Sumut

medanoke com- MEDAN, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap 1…

36 menit ago

Rabu Ini Puluhan Awak Media Akan Demo di Mapoldasu Terkait Pemukulan Wartawan di PT. UG

Elin Syahputra dan Dedi Irawandi Lubis berjalan menuju Mapoldasu MEDAN, medanoke.com | Dua orang Jurnalis/Wartawan…

18 jam ago

Pelindo Regional 1, Inisiasi Program Difabel untuk Semakin Berdaya

medanoke.com - Medan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 Melalui program Tanggung Jawab…

21 jam ago

Polisi Didesak Tangkap Para Pelaku Penganiaya Jurnalis Saat Aksi Demo Warga di PT Universal Gloves

medanoke.com- MEDAN, Berbagai elemen perkumpulan hingga organisasi jurnalis di Kota Medan mendesak agar Kepolisian Daerah…

1 hari ago

Aliansi Jurnalis Hukum: Tangkap Pelaku Intimidasi dan Pemukul Wartawan

Medan, medanoke.com | Perkumpulan Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) mengecam keras aksi intimidasi dan penganiayaan terhadap…

2 hari ago

Puluhan Jurnalis Segera Demo Poldasu, Tuntut Pemukul Wartawan di PT. UG Segera Ditangkap

Medan, medanoke.com | Puluhan wartawan akan datangi kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), demi mempertanyakan…

3 hari ago

This website uses cookies.