Medanoke.com – Medan, Remaja yang masih berumur 18 tahun yakni, Reval Fahrudin, warga Jalan Kopi Kelurahan Sukamaju Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai, harus meregang nyawa dengan cara yang sadis. Penyebab kematiannya pun akhirnya terungkap setelah Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menggelar konfrensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (6/11/2020).
Tiga pelaku pun berhasil diamankan Polisi yakni, berinisial AR (17) warga Jalan Banten, YP alias WAN (23) warga Jalan Paya Bakung, Dusun VII, Desa Sumber Melati Diski. Satu di antaranya adalah wanita muda berinisial YF (17), warga Jalan Danau Lau Tawar, Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
“Motif ketiga tersangka membunuh Reval adalah perampokan, ketiganya melarikan sepedamotor Honda CBR, serta satu unit handphone dan dompet milik Reval,” papar Kombes Pol Riko Sunarko.
Kapolrestabes Medan menjelaskan dari tiga tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah HP merek Oppo A3S warna merah, 1 unit sepedamotor CBR 150 warna putih nomor plat, BK 5449 RAO, uang tunai Rp1.216.000, jelas Kombes Riko.
“Modus mereka ini adalah tersangka perempuan berkenalan dengan calon korban melalui medsos, dalam hal ini yang digunakan adalah Facebook. Setelah berkenalan kemudian mengajak ketemuan dengan calon korban. Dalam pertemuan itu, si perempuan ini mengajak korban ke tempat kos-kosannya,” terangnya.
Dikatakan Riko dalam perjalanan menuju ke tempat kos-kosan tersangkap perempuan YF muncullah 2 teman tersangka yakni AR dan YP yang ingin ikut dengan mereka, salah satu tersangka TP ikut menunggangi kereta Honda CBR milik Reval, jadi mereka boncengan bertiga, perempuan ada di tengah hingga sampai di lokasi kejadian.
“Sesampainya di TKP, korban ditusuk oleh tersangka yang duduk di belakang. Jadi yang perempuan di tengah, tersangka yang di belakang menusuk bagian leher korban dengan pisau,” bebernya.
Korban terjatuh namun masih dapat melakukan perlawanan. “Korban berdiri melakukan perlawanan kemudian tersangka ketiga yang mengikuti dari belakang yang menggunakan kendaraan lain, membantu rekannya menusuk korban pakai obeng berulang-ulang, dari hasil pengecekan ada 42 luka bekas tusukan,” katanya.
Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko para pelaku yang di tangkap di salah satu hotel melati di Kisaran Kabupaten Asahan dipersangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 340, 338 dan 365.
“Ketiganya diancam hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara,” jelas Kapolrestabes Medan.(red)
www.medanoke.com- MEDAN,Calon Walikota Medan nomor urut 2 Prof Ridha Dharmajaya mengajak warga yang berdomisili di…
Yusuf Tambunan Medanoke.com-Rektor USU Muryanto Amin kabarnya tak diterge berjumpa dengan Ketua Harian DPP Partai…
Jakarta,Medanoke.com-Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas)…
Muslim Muis ; Tangkap Otak Pelaku dan Saksi Berat Oknum Kepolisian Yang Terlibat www.medanoke.com- Medan,…
www.medanoke.com- BELAWAN - Musda ke V Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Medan Belawan, yang diselenggarakan di…
www.medanoke.com- Medan, Ketua IMO Indonesia Provinsi Sumatera Utara H.Nuar Erde desak Kepolisian Sumatera Utara (Polda…
This website uses cookies.