Melawan, Kedua Kaki Pelaku Pembunuhan Wanita Didalam Mobil Dihadiahi Timah Panas

MEDAN – medanoke.com, Misteri tewasnya, Vonda Harianingsih (50), wanita penjual es dengan luka tusukan sebanyak 21 tusukan didalam mobilnya di Jalan Klambir V, Kota Medan, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, terungkap sudah, Rabu (21/06/2023). Pelaku, Joko M, terpaksa dihadiahi timah panas oleh personil gabungan Polrestabes Medan dan Polda Sumut.

Informasi yang diperoleh, pelaku terpaksa menghabisi nyawa korban karena kebingungan dan kalap sebab korban melawan saat hp nya dirampas pelaku. Bingung dan kalap karena ada perlawanan, korban pun langsung dihabisi pelaku saat itu.

Pelaku, Joko mengatakan, dia terpaksa menghabisi nyawa korban korban karena bingung dan kalap sebab korban melawan pada saat hp miliknya saya ambil. “Kebingungan karena dia melawan makanya saya habisi. Saya sama sekali tidak kenal dengan korban,” kata Joko M saat ditanyai mengenai alasannya membunuh korban.

Joko menuturkan, pisau yang digunakannya memang sebelumnya sudah dibawanya dan lisau itu diambil di warung saat dia berjalan di sekitar Binjai. Setelah membunuh korban, terang Joko, ia pun meninggalkan korban di dalam mobil naik becak motor dan membeli baju di toko.

“Lalu saya balik ke arah Binjai dan membeli baju di toko sekitar Jalan Medan-Binjai Km 18. Saya ganti baju di SPBU di Jalan Medan-Binjai Km 12. Habis itu saya jalan kaki ke Binjai kurang lebih 1 Km. Baru saya bakar baju karena ada bercak darah,” ungkapnya,” ucapnya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK MSi menuturkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut. Valentino Alfa Tatareda mengatakan, pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.

“Kedua kaki pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh personil karena pelaku saat diciduk melawan,” ujar Valentino Alfa Tatareda.

Tambah Valentino Alfa Tatareda, bersamaan dengan pelaku, personil juga mengamankan pelaku berinisial I, yang merupakan penadah barang curian hasil kejahatan pelaku dan barang bukti pisau.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Menunggu Berjam-jam, Pemeriksaan Saksi Bagi Tariq Batubara Ditunda karena Laptop Penyidik Rusak

Medan, medanoke.com | Kekecewaan tak dapat disembunyikan Rahmadsyah setelah pemeriksaannya sebagai saksi di Polrestabes Medan…

10 jam ago

Ganja 6,8 Kg Ditemukan di Lapas, Ombudsman Telusuri Celah Pengamanan

Medan, medanoke.com |  Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Syafrida Rachmawati Rasahan, bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI…

12 jam ago

GMNI Medan Soroti “Indonesia Krisis Kebijakan”, DPRD Dinilai Gagal Beri Kepastian

Medan, medanoke.com | Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia…

21 jam ago

Kematian Luis David Hutabarat di Areal PT Agrinas Palma Nusantara 1 Picu Kemarahan Warga, Polisi Janji Usut Tuntas

Jasad korban, Louis David Hutabarat yang ditemukan tewas bersimbah darah di lokasi kejadian di areal…

1 hari ago

GMN-BERSATU Desak Evaluasi Total Polres Nias, Bawa Poster Dukungan untuk Agnis Jance Zebua

Medan, medanoke.com | Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Nias Bersatu (GMN-BERSATU) Sumatera Utara…

1 hari ago

Warga Tewas Diduga Dianiaya Oknum TNI, Kantor Agrinas Palma Nusantara 1 Dibakar Massa

Ilustrasi penganiayaan (ist) Aek Kanopan, medanoke.com – Suasana di Dusun Kilang Mili, Desa Sukarame Baru,…

1 hari ago

This website uses cookies.