Amankan 10 Tersangka, Polrestabes Medan Musnahkan 170 Kg Sabu-sabu dan Pil Ekstasi

MEDAN – medanoke.com, Kinerja personil kepolisian Sat Narkoba Polrestabes Medan, patut diapresiasi dalam memberantas peredaran narkoba. Pasalnya, personil kepolisian Sat Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan Malaysia.

Hal ini terlihat pada saat pemusnahan barang bukti berupa 170 Kg sabu-sabu asal Malaysia dan Pil Ekstasi di halaman Mapolrestabes Medan, Rabu (21/06/2023). Tak hanya itu, personil Sat Narkoba Polrestabes Medan juga mengamankan sepuluh tersangka dari tanggal 26 April 2023 – 10 Juni 2023.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK MSi didampingi Kasat Narkoba, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu SH SIK dihalaman Mapolrestabes Medan mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan dalam kurun waktu 2 bulan.

“Pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan selama dua bulan terakhir mulai dari tanggal 26 April 2023 sampai tanggal 10 Juni 2023 dengan mengamankan sebanyak 10 orang tersangka,” kata Valentino Alfa Tatareda didampingi Jhon Hery Rakutta Sitepu.

Lanjut, terang Valentino Alfa Tatareda, pengungkapan kasus sabu-sabu sindikat narkoba jaringan Malaysia ini berhasil berkat kerja sama dari masyarakat juga dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat khususnya peredaran narkoba.

Tambah Valentino Alfa Tatareda, pemusnahan barang bukti sabu-sabu sebanyak 170 Kg dan Pil Ekstasi ini dilakukan dengan dua cara yakni dengan cara merebus barang bukti sabu-sabu dengan suhu diatas 100 derajat Celcius dan dibakar menggunakan mesin incinetator.

“Pengungkapan kasus narkoba ini sebanyak 5 kali pengungkapan,” ujar Valentino Alfa Tatareda.

Sambung Valentino Alfa Tatareda, para tersangka ini merupakan bahagian dari sindikat peredaran narkoba jaringan Malaysia – Indonesia. Valentino Alfa Tatareda menuturkan, pemusnahan dilakukan setelah berkasnya lengkap dan disaksikan instansi terkait.

“Akibat perbuatannya, kesepuluh tersangka dijerat dengan pasal berbeda dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pelindo Regional 1 Berangkatkan Pasangan Suami Istri Pemenang Umroh Ramadhan Fest Pelindo 2026

Medan – medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kegiatan…

10 jam ago

PAC Pemuda Pancasila Medan Johor Gelar Rapat Perdana, Konsilidasi Fokus Penguatan Internal Organisasi

MEDAN – medanoke.com, Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Johor menggelar rapat perdana…

12 jam ago

Menyambut 1 Muharram dengan Semangat Hijrah, PAS Kota Medan Perkuat Ukhuwah dan Ketakwaan

medan, medanoke.com | Suasana Masjid Al Muhajirin di Jalan Seto No. 13, Medan, tampak lebih…

12 jam ago

Kerapatan Kejuruan Bohorok Jalin Sinergi Strategis Bersama Lonsum Turangi Estate

Bohorok, medanoke.com | Untuk memperkuat tali silaturahmi dan sekaligus mengangkat serta menjaga marwah adat istiadat…

21 jam ago

Kepedulian Sosial Relawan SUN, Ikasmansaku dan Dinkes Sumut Laksanakan Pemeriksaan Mata dan Pembagian Kacamata

Langkat, medanoke.com | Seribuan masyarakat Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat dan daerah sekitarnya…

1 hari ago

Pasar Induk Mini Marelan Terbengkalai, Aset Puluhan Miliar Rupiah Kini Rusak dan Sepi Pedagang

Medan, medanoke.com | Bangunan megah Pasar Induk Mini Marelan Market di Kecamatan Medan Marelan, Kota…

2 hari ago

This website uses cookies.