Deliserdang, medanoke.com | Persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan membuka babak baru yang berpotensi menyeret aktor-aktor di luar lingkaran teknis proyek. Nama Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari, disebut dalam persidangan sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana Rp3,5 miliar.
Fakta tersebut mencuat dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4), saat terdakwa Eddy Kurniawan Winarto memberikan keterangan di bawah sumpah di ruang sidang Cakra 9. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu, Eddy menyebut adanya aliran dana kepada sosok bernama “Akbar”.
Pernyataan itu tidak berhenti sebagai teka-teki. Kuasa hukum terdakwa, Daniel Heri Pasaribu, secara eksplisit memperjelas bahwa sosok yang dimaksud adalah Akbar Himawan Buchari—figur nasional yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum HIPMI.
Pengungkapan ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah aliran dana tersebut merupakan bagian dari praktik korupsi yang lebih luas, dan sejauh mana keterlibatan pihak-pihak di luar struktur proyek?
Ketua Wahana Aspirasi Rakyat (WAR) Deli Serdang, Rudi Hutabarat, S.H., menilai KPK tidak memiliki alasan untuk menunda langkah. Ia menegaskan bahwa penyebutan nama dalam persidangan merupakan pintu masuk hukum yang sah untuk dilakukan pendalaman.
“Ini bukan isu liar di luar, ini muncul di ruang sidang, di bawah sumpah. KPK harus bertindak. Jangan sampai penanganan perkara berhenti di level pelaksana, sementara dugaan aliran dana ke pihak lain tidak disentuh,” ujar Rudi kepada awak media pada Rabu, (22/4/2026)
Menurut Rudi, publik berhak mengetahui ke mana saja aliran dana proyek tersebut mengalir. Ia mengingatkan, kegagalan menelusuri pihak-pihak yang disebut dalam persidangan justru akan memperkuat persepsi adanya tebang pilih dalam penegakan hukum.
Sorotan kini tertuju pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antirasuah itu dihadapkan pada ujian klasik: menindaklanjuti fakta persidangan hingga ke hulu, atau kembali terjebak pada pola lama—menuntaskan perkara di lingkar terdakwa tanpa menyentuh dugaan aktor yang lebih besar.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Akbar Himawan Buchari terkait penyebutan namanya dalam sidang tersebut. Di sisi lain, KPK juga belum memberikan sinyal tegas apakah akan segera melakukan pemanggilan dan klarifikasi.
Jika benar ada aliran dana sebesar Rp3,5 miliar seperti yang disebut di persidangan, maka kasus ini berpotensi membuka jaringan korupsi yang lebih luas dari yang selama ini terungkap. Pertanyaannya, apakah KPK siap menelusuri hingga ke titik paling sensitif?
Publik kini menunggu—bukan sekadar janji penindakan, tetapi langkah konkret yang menunjukkan bahwa tidak ada nama yang terlalu besar untuk disentuh hukum.(**)
Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara kembali melaksanakan kegiatan Ombudsman On…
Medan, medanoke.com | Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, mendesak Komisi Pemberantasan…
Medan - medanoke.com, Dunia teknik sipil selama ini kerap diasosiasikan dengan kerasnya medan lapangan, deru…
MEDAN – medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 memperingati Hari Kartini tanggal…
MEDAN- medanoke.com, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Angsar, menegaskan bahwa institusi yang dipimpinnya…
Medan-medanoke.com, Perusahaan Umum Daerah Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara menjalin kerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara pada…
This website uses cookies.