Categories: KORUPSI

KAMAK Ragu KPK Akan Usut Keterlibatan Akbar Buchari Pada Sidang Korupsi DJKA Medan

Medan, medanoke.com | Kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan memasuki fase krusial setelah fakta baru terungkap di ruang persidangan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026), terdakwa Eddy Kurniawan Winarto mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp3,5 miliar yang selama ini belum terjelaskan. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu, Eddy menyebut uang tersebut diperuntukkan bagi sosok bernama “Akbar”.

Pernyataan itu kemudian dipertegas oleh kuasa hukumnya, Daniel Heri Pasaribu, yang menyatakan bahwa sosok yang dimaksud adalah Akbar Himawan Buchari, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa dana tersebut diduga diberikan dalam dua tahap—Rp2 miliar dan Rp1,5 miliar.

Namun, proses pembuktian masih menghadapi kendala, termasuk keterbatasan identifikasi penerima oleh saksi pengantar uang.

Meski demikian, fakta persidangan ini memunculkan tekanan baru agar penelusuran perkara tidak berhenti pada lingkar terdakwa.

Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, menyampaikan keraguannya terhadap keseriusan KPK.

“KAMAK ragukan KPK akan mendalami ucapan Eddy Kurniawan Winarto yang menyebutkan nama Akbar Buchari,” tegas Azmi kepada awak media pada Kamis 23/4/2026.

Tanggapan Praktisi Hukum

Terpisah, praktisi hukum Riki Irawan, S.H., M.H., menilai bahwa keterangan terdakwa dalam persidangan justru memiliki posisi penting dalam kerangka pembuktian hukum acara pidana.

Riki Irawan SH. MH.

Ia merujuk pada Pasal 184 KUHAP yang mengakui keterangan terdakwa sebagai salah satu alat bukti yang sah, serta Pasal 185 KUHAP yang mengatur kekuatan pembuktian keterangan dalam persidangan.

“Dalam konteks ini, keterangan terdakwa bukan sekadar pernyataan biasa. Itu disampaikan di bawah sumpah dan menjadi bagian dari alat bukti yang sah. Artinya, sangat relevan untuk ditindaklanjuti, setidaknya sebagai pintu masuk untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Riki.

Menurutnya, penyebutan nama dalam persidangan tidak boleh berhenti sebagai catatan semata. Aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, memiliki dasar hukum yang cukup untuk menelusuri dan menguji kebenaran keterangan tersebut melalui pengumpulan alat bukti lain.

“Pasal 184 dan 185 KUHAP memberikan landasan bahwa setiap keterangan di persidangan harus diuji dan dikembangkan.

Jadi, ini bukan soal cukup atau tidak cukup di awal, tetapi apakah ada kemauan untuk menelusuri lebih jauh,” tegasnya.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Akbar Himawan Buchari terkait penyebutan namanya dalam sidang tersebut.

Dengan fakta yang telah terbuka di persidangan, sorotan kini tertuju pada langkah KPK.
Apakah lembaga antirasuah itu akan menggunakan keterangan terdakwa sebagai pijakan untuk memperluas penyidikan, atau justru membatasi perkara pada pihak-pihak yang sudah duduk di kursi pesakitan.

Publik menunggu—apakah fakta persidangan akan menjadi pintu masuk pembongkaran yang lebih luas, atau sekadar berhenti sebagai bagian dari berkas perkara.(Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Milad Ke-7 KSS: Merawat Silaturahmi di Tengah Pesona Alam Sembahe

Sembahe, medanoke.com | Di bawah terik matahari yang menyengat, tawa dan keakraban justru semakin terasa…

8 jam ago

Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Raih Best Corporate Branding Award pada Forum Humas Regional 1

Belawan – medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Belawan turut berpartisipasi dalam Forum…

1 hari ago

42 SPPG dan Satu Nama di Sumut, KAMAK Segera Gelar Aksi di Medan dan Jakarta

Medan, medanoke.com |  Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya lahir dengan cita-cita mulia: memastikan anak-anak…

1 hari ago

Ketika Hujan Deras dan Listrik Padam Datang Bersamaan, Kantor Gubernur Ikut Gelap-gelapan

Foto listrik padam, diambil dari balik pagar kantor Gubernur Sumatera Utara (KC) Medan, medanoke.com |…

1 hari ago

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Aset PTPN II Divonis Bebas

Medan - medanoke.com, Amar putusan bebas ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim di…

2 hari ago

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Aset PTPN II Divonis Bebas

Medan - medanoke.com, Amar putusan bebas ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim di…

2 hari ago

This website uses cookies.