Bima Amsterdam Kecewa Vonis Bebas Pelaku Pembunuhan Anggota FPI

Medanoke.com- Medan, Amar putusan majelis hakim yang membebaskan 2 orang oknum Polisi yang didakwa melakukan melakukan pembunuhan teehadap 2 orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), dianggap mengecewakan.
 
Dua orang oknum petugas kepolisian yang diseret ke meja hijau tersebut, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan divonis bebas dalan amar putusan. namun, Briptu Fikri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian akan tetapi dalam rangka pembelaan.
 
Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
 
Bima Amsterdam seorang penggiat hukum dan HAM menyatakan,“ Sangat kecewa terhadap majelis hakim yang menvonis bebas saudara Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan yang telah melakukan penembakan serta pembunuhan terhadap Anggota Front Pembela Islam (FPI) yang mana di atur dalam Undang-Undang pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman 15 tahun penjara ,Tapi majelis hakim memvonis bebas di karenakan majelis hakim menilai tersangka melakukan perbuatan hanyalah pembelaan terpaksa,” ujar Bima.
 
Bima membandingkan perkata tersebut dengan kasus 2 org Satpam di Kota Padang, Sumatera Barat, ,”Beda 2 satpam yang memiliki nasib berbeda. tepatnya di kota Padang, 2 satpam yang melakukan pembelan terpaksa sehingga si pencuri itu meninggal dan di vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan ada juga seorang pemuda asal kota medan  yang wamelakukan pembelaan diri/ terpaksa, akibat di begal si pemuda ini melakukan aksi pembelaan diri dan si begal tersebut meningal dunia akibat berkelahi dengan pelaku.  yaitu si pemuda tersebut , dan ia di vonis penjara akibat melanggar  Pasal 351 KUHP Pidana ayat 3, disini kita melihat ada tiga kasus yang sama denga wan alasan pembelaan terpaksa akan tetapi memiliki nasib berbeda,
 
Ujar Bima di media massa, “ Bagaimana mungkin seseorang mendapatkan vonis berbeda dengan tindak pidana yang sama, artinya apa!! keadilan di negri ini dapat berlawanan kecuali saudara memiliki status yang berbeda”, Dan Tindakan seperti ini yang menghilangkan rasa kepercayaan masyarakat kepada apparat penegak hukum dan menghambat kemajuan peradaban,” ungkap Bima.
 
Ditambahkanya “Disini kita bisa melihat sendiri bahwa, masih ada ketidakadilan yang di lakukan secara sengaja oleh penegak hukum dan ini yang membuat saya sangat kecewa..”ujar Bima Amsterdam”.(red)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Curi Sepeda Motor, Toni Nainggolan Diciduk Polisi di Kediamannya

Toni Nainggolan, saat menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Area. (Jhonson Siahaan) Medan, medanoke.com |…

12 jam ago

Lebih Gawat dari Kasus Amsal Sitepu, Warga Medan Ditahan Selama 11 Bulan Tanpa Prosedur Jelas

Awak media saat mencoba mengkonfirmasi ke Kanwil Dirjen Imigrasi Sumatera Utara Medan, medanoke.com | Kasus…

23 jam ago

Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Operasional Tetap Optimal Layani Pengguna Jasa

Belawan – medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan memastikan kegiatan operasional di Pelabuhan…

1 hari ago

Curi HP dan Tablet Dari Dalam Mesjid Untuk Beli Sabu, Charles Pasaribu Diciduk Polsek Medan Area

Charles Pasaribu, saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Area. (Jhonson Siahaan) Medan, medanoke.com |  Pria…

2 hari ago

Sinergi Jaga Lingkungan, Pelindo Regional 1 Belawan Turut Sukseskan Program Indonesia ASRI

Belawan, medanoke.com– Pegawai PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan berpartisipasi dalam kegiatan Indonesia ASRI…

2 hari ago

Dugaan Korupsi Tol Medan-Binjai, Kejati Sumut Geledah BPN Sumut dan Medan

Medan-medanoke.com, Setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk…

2 hari ago

This website uses cookies.