Bima Amsterdam Kecewa Vonis Bebas Pelaku Pembunuhan Anggota FPI

Medanoke.com- Medan, Amar putusan majelis hakim yang membebaskan 2 orang oknum Polisi yang didakwa melakukan melakukan pembunuhan teehadap 2 orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), dianggap mengecewakan.
 
Dua orang oknum petugas kepolisian yang diseret ke meja hijau tersebut, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan divonis bebas dalan amar putusan. namun, Briptu Fikri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian akan tetapi dalam rangka pembelaan.
 
Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
 
Bima Amsterdam seorang penggiat hukum dan HAM menyatakan,“ Sangat kecewa terhadap majelis hakim yang menvonis bebas saudara Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan yang telah melakukan penembakan serta pembunuhan terhadap Anggota Front Pembela Islam (FPI) yang mana di atur dalam Undang-Undang pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman 15 tahun penjara ,Tapi majelis hakim memvonis bebas di karenakan majelis hakim menilai tersangka melakukan perbuatan hanyalah pembelaan terpaksa,” ujar Bima.
 
Bima membandingkan perkata tersebut dengan kasus 2 org Satpam di Kota Padang, Sumatera Barat, ,”Beda 2 satpam yang memiliki nasib berbeda. tepatnya di kota Padang, 2 satpam yang melakukan pembelan terpaksa sehingga si pencuri itu meninggal dan di vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan ada juga seorang pemuda asal kota medan  yang wamelakukan pembelaan diri/ terpaksa, akibat di begal si pemuda ini melakukan aksi pembelaan diri dan si begal tersebut meningal dunia akibat berkelahi dengan pelaku.  yaitu si pemuda tersebut , dan ia di vonis penjara akibat melanggar  Pasal 351 KUHP Pidana ayat 3, disini kita melihat ada tiga kasus yang sama denga wan alasan pembelaan terpaksa akan tetapi memiliki nasib berbeda,
 
Ujar Bima di media massa, “ Bagaimana mungkin seseorang mendapatkan vonis berbeda dengan tindak pidana yang sama, artinya apa!! keadilan di negri ini dapat berlawanan kecuali saudara memiliki status yang berbeda”, Dan Tindakan seperti ini yang menghilangkan rasa kepercayaan masyarakat kepada apparat penegak hukum dan menghambat kemajuan peradaban,” ungkap Bima.
 
Ditambahkanya “Disini kita bisa melihat sendiri bahwa, masih ada ketidakadilan yang di lakukan secara sengaja oleh penegak hukum dan ini yang membuat saya sangat kecewa..”ujar Bima Amsterdam”.(red)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Prof Ridha Dharmajaya, Cawalkot Medan No Urut 2, Bagikan 1.000 Pohon Buah-buahan, Ajak Warga Hijaukan Kanal Medan Johor

www.medanoke.com- MEDAN,Calon Walikota Medan nomor urut 2 Prof Ridha Dharmajaya mengajak warga yang berdomisili di…

3 jam ago

Rektor USU Tak Diterge Berjumpa Dengan Sufmi Dasco Tuk Menangkan Bobby – Surya

Yusuf Tambunan Medanoke.com-Rektor USU Muryanto Amin kabarnya tak diterge berjumpa dengan Ketua Harian DPP Partai…

19 jam ago

Sugiat Santoso Apresiasi Kebijakan Menteri Agus Dalam Memutus Rantai Peredaran Narkoba di Lapas

Jakarta,Medanoke.com-Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas)…

20 jam ago

Menang di Prapid Lawan Polsek Medan Area, Riki Agasi Masih Trauma dan Takut

Muslim Muis ; Tangkap Otak Pelaku dan Saksi Berat Oknum Kepolisian Yang Terlibat www.medanoke.com- Medan,…

21 jam ago

Musda ke V MUI Kecamatan Medan Belawan Berlangsung Sukses

www.medanoke.com- BELAWAN - Musda ke V Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Medan Belawan, yang diselenggarakan di…

1 hari ago

Ketua IMO Sumut Desak APH Tangkap Muhammad Ali Purba Diduga Memberikan Keterangan Palsu dan Periksa Polsek Medan Area

www.medanoke.com- Medan, Ketua IMO Indonesia Provinsi Sumatera Utara H.Nuar Erde desak Kepolisian Sumatera Utara (Polda…

2 hari ago

This website uses cookies.