Bunuh Mahasiswi Karena Dituduh Maling, Madan Divonis 20 Tahun Penjara

MEDAN-medanoke.com, Sakit hati karena selalu dituduh maling saat bertemu,  Madan (M Ramadhan) tikam 16 liang seorang mahasiswa, Bunga Lestari hingga tewas, akhirnya divonis 20 tahun kurungan badan (penjara).

Amar putusan Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan AP Frianto Naibaho, dalam sidang yang digelar secara virtual, Selasa (21/11/23) diruamg Cakra 8 PN (Pengadilan Negeri) Medan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa berprofesi sebagai buruh bangunan di tempat kos-kosan korban diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Yakni Pasal 340 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

“Hanya saja majelis hakim tidak sependapat dengan pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa. Di mana sebelumnya terdakwa dituntut penuntut umum agar dipidana mati.

Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan yang merupakan buruh bangungan di tempat kos-kosan korban mempersiapkan pisau jenis stainless yang dimasukkan ke dalam tas.  

Pada, Jumat siang (6/4/2023) terdakwa sengaja mengetuk pintu kamar kos-kosan korban di kawasan Jalan Dr Mansyur Gang Sipirok, Kota Medan dan pura-pura bermaksud menanyakan nomor ponsel seseorang bernama Taufik.

“Korban saat membelakangi terdakwa langsung ditikam. Korban terus dikejar ke arah kamar tidur sembari menikami korban dan akhirnya jiwa korban tidak bisa diselamatkan. 

Terdakwa kemudian melarikan diri dengan cara melompat ke atap genteng sebelah kos-kosan korban.

Sedangkan pisau stainles yang dijadikan alat bukti dimusnahkan,” urai hakim ketua didampingi anggota majelis Dr Sarma Siregar dan Khamozaro Waruwu.

Sementara sebelumnya menurut dua saksi dari kepolisian yang dihadirkan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan AP Frianto menerangkan, menemukan kurang lebih 16 bekas luka tusukan di sekujur tubuh korban.

Informasi lainnya, korban pernah kehilangan laptop dan dicurigainya si terdakwa. Namun kecurigaan itu, lanjut saksi, belum didukung alat bukti.

Baik JPU, terdakwa maupun tim penasihat hukumnya dimotori Rahmad memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim. (aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Wakil Bupati Kutai Datang Belajar ke Pesantren Al Hidayah, Pemkab Deli Serdang Justru Seolah Tutup Mata terhadap Potensi Daerah Sendiri

Deli Serdang, medanoke.com | Pesantren Al Hidayah di Kabupaten Deli Serdang kembali membuktikan bahwa lembaga…

15 jam ago

Senator M. Nuh: Danau Toba Harus Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Ketahanan Pangan Masyarakat

Samosir, medanoke.com | Senator DPD RI asal Sumatera Utara, KH. Muhammad Nuh, M.SP, menegaskan komitmennya…

16 jam ago

Dr Sugiat Santoso : Penguatan Ideologi Pancasila Harus Jadi Gerakan Bersama

Medan, medanoke.com | Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bekerja sama dengan Komisi XIII DPR RI…

2 hari ago

Terkait Layanan Hukum, Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Gelar Forum Komunikasi Masyarakat di Medan

Medan, medanoke.com | Komisi XIII DPR RI bekerja sama dengan Kementerian Hukum menggelar kegiatan Forum…

2 hari ago

Arus Peti Kemas Belawan Tumbuh 5%, Sinyal Positif Ekonomi Sumatera Utara

Medan-medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 Belawan mencatat kinerja positif pada sejumlah…

2 hari ago

KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandin Bersama Enam Orang

Jakarta, medanoke.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera…

2 hari ago

This website uses cookies.