Bunuh Mahasiswi Karena Dituduh Maling, Madan Divonis 20 Tahun Penjara

MEDAN-medanoke.com, Sakit hati karena selalu dituduh maling saat bertemu,  Madan (M Ramadhan) tikam 16 liang seorang mahasiswa, Bunga Lestari hingga tewas, akhirnya divonis 20 tahun kurungan badan (penjara).

Amar putusan Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan AP Frianto Naibaho, dalam sidang yang digelar secara virtual, Selasa (21/11/23) diruamg Cakra 8 PN (Pengadilan Negeri) Medan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa berprofesi sebagai buruh bangunan di tempat kos-kosan korban diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Yakni Pasal 340 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

“Hanya saja majelis hakim tidak sependapat dengan pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa. Di mana sebelumnya terdakwa dituntut penuntut umum agar dipidana mati.

Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan yang merupakan buruh bangungan di tempat kos-kosan korban mempersiapkan pisau jenis stainless yang dimasukkan ke dalam tas.  

Pada, Jumat siang (6/4/2023) terdakwa sengaja mengetuk pintu kamar kos-kosan korban di kawasan Jalan Dr Mansyur Gang Sipirok, Kota Medan dan pura-pura bermaksud menanyakan nomor ponsel seseorang bernama Taufik.

“Korban saat membelakangi terdakwa langsung ditikam. Korban terus dikejar ke arah kamar tidur sembari menikami korban dan akhirnya jiwa korban tidak bisa diselamatkan. 

Terdakwa kemudian melarikan diri dengan cara melompat ke atap genteng sebelah kos-kosan korban.

Sedangkan pisau stainles yang dijadikan alat bukti dimusnahkan,” urai hakim ketua didampingi anggota majelis Dr Sarma Siregar dan Khamozaro Waruwu.

Sementara sebelumnya menurut dua saksi dari kepolisian yang dihadirkan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan AP Frianto menerangkan, menemukan kurang lebih 16 bekas luka tusukan di sekujur tubuh korban.

Informasi lainnya, korban pernah kehilangan laptop dan dicurigainya si terdakwa. Namun kecurigaan itu, lanjut saksi, belum didukung alat bukti.

Baik JPU, terdakwa maupun tim penasihat hukumnya dimotori Rahmad memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim. (aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Kejati Sumut Sapa Pelajar SMAN 2 Percut, Serukan Gerakan Anti Narkoba & Bijak Ber-Medsos

Medan-medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Seksi Penerangan hukum terus melakukan upaya pencegahan tindak pidana…

5 jam ago

Raker I PWPM, Rico Minta Organisasi Pers Profesional & Beri Kontribusi Bagi Pembangunan Kota Medan

Medan, medanoke.com, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong Persatuan Wartawan Pemko Medan…

5 jam ago

Sidang Praperadilan Sumantri : Tujuh Pejabat Jadi Termohon dan KY Pantau hingga Putusan

Deliserdang, medanoke.com | Persidangan praperadilan yang diajukan Sumantri dan Muhammad Fajar Fathurahman di Pengadilan Negeri…

7 jam ago

Bimtek Jitupasna 2026 Perkuat Kompetensi ASN untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumatera Utara

Medan, medanoke.com | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera…

9 jam ago

Ombudsman Dorong Penutupan Permanen SPPG yang Terbukti Sebabkan Keracunan MBG

Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) pelaksanaan…

9 jam ago

Pelindo Libatkan Masyarakat dalam Konsultasi Publik Rencana Kegiatan Pengembangan dan Pengoperasian Kawasan Pelabuhan Belawan

Belawan–medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan melaksanakan konsultasi publik sebagai bagian dari proses…

10 jam ago

This website uses cookies.