Bunuh Mahasiswi Karena Dituduh Maling, Madan Divonis 20 Tahun Penjara

MEDAN-medanoke.com, Sakit hati karena selalu dituduh maling saat bertemu,  Madan (M Ramadhan) tikam 16 liang seorang mahasiswa, Bunga Lestari hingga tewas, akhirnya divonis 20 tahun kurungan badan (penjara).

Amar putusan Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan AP Frianto Naibaho, dalam sidang yang digelar secara virtual, Selasa (21/11/23) diruamg Cakra 8 PN (Pengadilan Negeri) Medan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa berprofesi sebagai buruh bangunan di tempat kos-kosan korban diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Yakni Pasal 340 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

“Hanya saja majelis hakim tidak sependapat dengan pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa. Di mana sebelumnya terdakwa dituntut penuntut umum agar dipidana mati.

Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan yang merupakan buruh bangungan di tempat kos-kosan korban mempersiapkan pisau jenis stainless yang dimasukkan ke dalam tas.  

Pada, Jumat siang (6/4/2023) terdakwa sengaja mengetuk pintu kamar kos-kosan korban di kawasan Jalan Dr Mansyur Gang Sipirok, Kota Medan dan pura-pura bermaksud menanyakan nomor ponsel seseorang bernama Taufik.

“Korban saat membelakangi terdakwa langsung ditikam. Korban terus dikejar ke arah kamar tidur sembari menikami korban dan akhirnya jiwa korban tidak bisa diselamatkan. 

Terdakwa kemudian melarikan diri dengan cara melompat ke atap genteng sebelah kos-kosan korban.

Sedangkan pisau stainles yang dijadikan alat bukti dimusnahkan,” urai hakim ketua didampingi anggota majelis Dr Sarma Siregar dan Khamozaro Waruwu.

Sementara sebelumnya menurut dua saksi dari kepolisian yang dihadirkan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan AP Frianto menerangkan, menemukan kurang lebih 16 bekas luka tusukan di sekujur tubuh korban.

Informasi lainnya, korban pernah kehilangan laptop dan dicurigainya si terdakwa. Namun kecurigaan itu, lanjut saksi, belum didukung alat bukti.

Baik JPU, terdakwa maupun tim penasihat hukumnya dimotori Rahmad memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim. (aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Anggaran Rp64 Miliar Stadion Teladan Jadi Sorotan, KAMAK Sindir “Fasad Mewah, Penyelesaian Entah”

Medan, medanoke.com |  Proyek renovasi Stadion Teladan dengan anggaran fantastis mencapai Rp64 miliar kembali menuai…

51 menit ago

Guru Ngaji Tolak Narkoba, MUI Deli Serdang : Kita Minta Beliau Mendapat Perlindungan

Deli Serdang, medanoke.com |  Kasus yang menimpa seorang guru ngaji berinisial HT di Desa Rantau…

1 jam ago

Diundang Mendadak dan Dokumen Dinilai Tak Lengkap: Penyerahan Putusan KIP di Malintang Jae Berlangsung Tegang

Malintang Jae, medanoke.com | Penyerahan dokumen hasil putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut)…

9 jam ago

Desakan Warga Kian Menguat, Amir Mahmud Diminta Mundur dari Jabatan Kepala MTs GUPPI Malintang

Malintang, medanoke.com | Gelombang desakan dari warga dan wali murid agar terjadi pergantian kepemimpinan di…

10 jam ago

Mengenal Istilah Kejahatan: Dari White Collar Crime hingga Cybercrime

Medan, medanoke.com | Dalam dunia hukum dan kriminologi, tindak kejahatan tidak hanya dipahami sebatas pencurian…

11 jam ago

Dugaan Kutipan Menuju Jamnas XII 2026, Ketua Kwarcab Medan Bungkam

Medan, medanoke.com | Semangat kepramukaan yang selama ini identik dengan nilai kejujuran, disiplin, dan pengabdian…

11 jam ago

This website uses cookies.