Kejati Sumut Sapa Pelajar SMAN 2 Percut, Serukan Gerakan Anti Narkoba & Bijak Ber-Medsos

Medan-medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Seksi Penerangan hukum terus melakukan upaya pencegahan tindak pidana dikalangan remaja, kali ini yang menjadi sasaran pencegahan dilakukan kepada pelajar SMA Negeri 2 Percut Sei Tuan yang berlokasi di Kawasan kecamatan Tembung Kabupaten Deli Serdang.

Penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tersebut dibuka langsung oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara Rizaldi, SH.,MH didampingi tim fungsional humas Kejati Sumatera Utara.

saat menyampaikan materi, tim narasumber melalui fungsional humas menyampaikan kepada pelajar bahwa anak usia Sekolah Menengah Atas (SMA) sangat rentan terpengaruh dan terprovokasi dalam menyikapi informasi yang tidak benar serta tingginya keinginan untuk meniru atau melakukan kegiatan negative yang kerap tersebar di media sosial, ”untuk itu Kejati Sumut tidak henti-hentinya memberikan pemahanan dan mengajak para siswa/siswi untuk lebih memahami dan mengerti bagaimana hukum diterapkan akibat kesalahan atau pelanggaran UU ITE sebagaimana terkandung dalam UU No.1 Tahun 2024 yang pada umumnya permasalahan tersebut bersumber dari massifnya penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.”

Kemudian, Kasi Penkum Kejati Sumut juga menegaskan dan mengajak para siswa pelajar untuk terus berupaya membentengi diri dari gencarnya serangan peredaran gelap narkotika, yang notabene saat ini pelajar merupakan sasaran utama para penjahat narkoba.

”Tingkatkan ketahanan diri melalui kegiatan positif dilingkungan sekolah, dilingkungan keluarga dan lingkungan pergaulan, jangan ragu melaporkan segala bentuk kejahatan narkoba kepada aparat terdekat atau kepada guru di lingkungan sekolah, karena dengan mencegah narkoba merupakan dukungan kita semua untuk mewujudkan Indonesia emas 2045.” Ujar Kasi Penkum.

Generasi emas sehat tanpa narkoba, Kejaksaan melalui fungsi pencegahan akan terus berupaya mengajak anak usia sekoalah untuk bekerja keras membentengi diri dari pengaruh negative perkembangan tekhnologi dan media sosial serta upaya mencegah penyalahgunaan narkoba dikalangan pelajar maupun masyarakat, hal ini sesuai dengan tugas fungsi Kejaksaan sebagaimana diatur dalam pasal 30 UU No.11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan R.I.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Raker I PWPM, Rico Minta Organisasi Pers Profesional & Beri Kontribusi Bagi Pembangunan Kota Medan

Medan, medanoke.com, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong Persatuan Wartawan Pemko Medan…

3 jam ago

Sidang Praperadilan Sumantri : Tujuh Pejabat Jadi Termohon dan KY Pantau hingga Putusan

Deliserdang, medanoke.com | Persidangan praperadilan yang diajukan Sumantri dan Muhammad Fajar Fathurahman di Pengadilan Negeri…

5 jam ago

Bimtek Jitupasna 2026 Perkuat Kompetensi ASN untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumatera Utara

Medan, medanoke.com | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera…

6 jam ago

Ombudsman Dorong Penutupan Permanen SPPG yang Terbukti Sebabkan Keracunan MBG

Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) pelaksanaan…

6 jam ago

Pelindo Libatkan Masyarakat dalam Konsultasi Publik Rencana Kegiatan Pengembangan dan Pengoperasian Kawasan Pelabuhan Belawan

Belawan–medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan melaksanakan konsultasi publik sebagai bagian dari proses…

7 jam ago

Pelindo Gandeng Pengguna Jasa Wujudkan Ekosistem Logistik Nasional yang Terintegrasi

Medan–medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo terus memperkuat kolaborasi dengan perusahaan pelayaran hingga cargo…

19 jam ago

This website uses cookies.