Skip to content
Februari 5, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Kejagung RI
  • Biro Hukum & Hubungan Luar Negeri Kejagung Adakan FGD Bertema“Penanganan Aset Kripto dalam Perkara Pidana”
  • Kejagung RI

Biro Hukum & Hubungan Luar Negeri Kejagung Adakan FGD Bertema
“Penanganan Aset Kripto dalam Perkara Pidana”

redaksi Oktober 4, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

JAKARTA-medanoke.com, Biro Hukum & Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung melaksanakan (FGD) Focus Group Discussion bertema “Penanganan Aset Kripto dalam Perkara Pidana” di
The Tribrata Darmawangsa, Jakarta, Rabu (4/10/23).

Didukung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, acara ini merupakan bentuk sinergitas untuk mendapatkan sumbangsih pemikiran dalam penyusunan Pedoman Jaksa Agung & Surat Edaran, dalam rangka penanganan barang bukti aset kripto dalam perkara pidana.

Dalam sambutan yang dibacakan saat pembukaan acara, Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum Dr. Asri Agung Putra menyambut baik dan sekaligus mengapresiasi ide dari Kepala Biro Hukum Dan Hubungan Luar Negeri untuk melaksanakan kegiatan diskusi ini.

Dr. Asri Agung Putra menyampaikan penegakan hukum di era transformasi digital saat ini dihadapkan dengan modus operandi kejahatan yang sangat canggih. Salah satu bentuknya adalah kejahatan yang menggunakan sarana mata uang virtual atau disebut aset kripto (cryptocurrency).

Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (BAPPEBTI), jumlah pengguna aset kripto yang terdaftar naik dari 11,2 juta pada tahun 2021 menjadi 16,55 juta pada tahun 2022. Sedangkan nilai transaksi aset kripto mencapai Rp296,66 triliun pada bulan November 2022.

“Data tersebut memberikan gambaran faktual bahwa potensi penggunaan aset kripto dalam tindak pidana di indonesia dapat terjadi dalam skala besar,” ujar Dr. Asri Agung Putra.

Melanjutkan penjelasannya, Dr. Asri Agung Putra menyampaikan bahwa aset kripto sering digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana. Kejahatan tindak pidana tersebut dilakukan melalui skema pembobolan email bisnis, skema phising, pemerasan, ransomware, pembajakan kripto, skema ponzi, penipuan percintaan/pekerjaan, bisnis layanan keuangan tidak berlisensi, dark web activity, pornografi anak, penjualan narkotika, perdagangan senjata, terorisme sampai pencucian uang.

Aset kripto merupakan barang bukti yang memiliki sifat yang sangat rentan, nilainya fluktuatif, serta mudah berubah dan dipindahtangankan. Oleh karena itu, menurut Dr. Asri Agung Putra penanganannnya harus dilakukan dengan cepat dan tepat, terutama dalam hal pembuktian perkara pidana.

“Tanggung jawab pembuktian ada di pundak aparat penegak hukum. Terutama dalam menjaga integritasnya saat penanganan aset kripto, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, maupun pelaksanaan putusan pengadilan,” ujar Dr. Asri Agung Putra.

Dalam praktiknya, terdapat berbagai kendala dalam praktik penanganan aset kripto sebagai barang bukti. Kendala tersebut antara lain metode/tahapan penanganan aset kripto yang masih menggunakan metode konvesional dengan cara menkonversi aset kripto menjadi mata uang fiat (tunai), metode penentuan nilai aset kripto yang belum pasti, kedudukan aset kripto sebagai barang/alat bukti dan cara mengidentifikasi terhadap aset kripto pada setiap tahapan penanganan perkara.

Selanjutnya, Dr. Asri Agung Putra menyampaikan penyelenggaraan diskusi kelompok terpumpun ini adalah salah satu upaya kerja cerdas untuk membina koordinasi yang terpadu antara Penyidik, Jaksa, Hakim, PPATK, OJK, BAPPEBTI serta pedagang aset kripto untuk menyamakan persepsi terkait perkembangan kripto.

Guna merespon kebutuhan hukum tersebut, maka saat ini Kejaksaan melalui Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri sedang menyusun pedoman tentang penanganan aset kripto dalam perkara pidana. Pedoman tersebut akan menjadi petunjuk (guidance) bagi para jaksa dalam menangani aset kripto pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Mengakhiri sambutannya, Dr. Asri Agung Putra berharap diskusi kelompok terpumpun ini mampu menyerap masukan dari narasumber yang berpengalaman. Selain itu, diskusi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang sama terhadap penanganan aset kripto yang ideal dalam perkara pidana.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri B. Maria Erna Elastiyani serta para narasumber yakni Panitera Muda Pidana Khusus pada Mahkamah Agung Sudharmawatiningsih, ICHIP Attorney Advisor for Southeast Asia Scott Bradford, Magistrate Judge Amerika Serikat Zia Faruqui, dan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka BAPPEBTI Tirta Karma Senjaya. (aSp/Ist)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: & Hubungan Adakan Bertema Biro Hukum FGD Kejagung Luar Negeri Penanganan Aset Kripto dalam Perkara Pidana

    Continue Reading

    Previous: Kejati Sumut hentikan dua perkara melalui keadilan restoratif
    Next: Rapat Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam
    Pengamanan Pemilu 2024

    Related Stories

    Nyaris Ricuh, Tanah Diserobot Developer, Ahli Waris Demo Ruko Mewah di Sunggal
    • Demonstrasi
    • Hukum
    • Kejagung RI
    • Kejati Sumut
    • Konflik
    • Medan

    Nyaris Ricuh, Tanah Diserobot Developer, Ahli Waris Demo Ruko Mewah di Sunggal

    Januari 21, 2026
    Rakernas Kejaksaan RI 2026; “Penguatan Tata Kelola Kejaksaan Dalam Reformasi Penegakan Hukum Dan Pelayanan Publik Melalui Peningkatan Akuntabilitas Dan Integritas”
    • Kejagung RI
    • KEJAKSAAN
    • Kejati Sumut

    Rakernas Kejaksaan RI 2026; “Penguatan Tata Kelola Kejaksaan Dalam Reformasi Penegakan Hukum Dan Pelayanan Publik Melalui Peningkatan Akuntabilitas Dan Integritas”

    Januari 13, 2026
    Jaksa Agung Akan Usut Dalang Banjir dan Longsor di Sumatera
    • Kejagung RI
    • KEJAKSAAN

    Jaksa Agung Akan Usut Dalang Banjir dan Longsor di Sumatera

    Desember 12, 2025

    Trending News

    Hadir di Seminar STIKP, Arrahman Pane: Medan Tekankan Peran Jurnalis dalam Pembangunan Kota 1

    Hadir di Seminar STIKP, Arrahman Pane: Medan Tekankan Peran Jurnalis dalam Pembangunan Kota

    Februari 4, 2026
    Pesan di Balik Lensa, STIKP Medan Dorong Jurnalisme Empati Bencana Sumatera 2

    Pesan di Balik Lensa, STIKP Medan Dorong Jurnalisme Empati Bencana Sumatera

    Februari 4, 2026
    Terkait Pengosongan Pasar Sambas, Agus Setiawan: Kasih Mereka Waktu Untuk Tetap Berjualan Sampai Lebaran 3

    Terkait Pengosongan Pasar Sambas, Agus Setiawan: Kasih Mereka Waktu Untuk Tetap Berjualan Sampai Lebaran

    Februari 4, 2026
    Muslim Personality Foundation (MPF) Kembali Tunjukkan Komitmen Beri Bantuan Korban Bencana Tamiang 4

    Muslim Personality Foundation (MPF) Kembali Tunjukkan Komitmen Beri Bantuan Korban Bencana Tamiang

    Februari 4, 2026
    Lantik Asisten, Kajatisu ”Pengisian Jabatan Adalah Strategi Nasional Pimpinan Kejaksaan, Segera Laksanakan Tugas Dengan Kinerja Nyata, Keberanian Moral, Kedisiplinan Dan Komitmen Menjaga Marwah Institusi.” 5

    Lantik Asisten, Kajatisu ”Pengisian Jabatan Adalah Strategi Nasional Pimpinan Kejaksaan, Segera Laksanakan Tugas Dengan Kinerja Nyata, Keberanian Moral, Kedisiplinan Dan Komitmen Menjaga Marwah Institusi.”

    Februari 4, 2026

    You may have missed

    Hadir di Seminar STIKP, Arrahman Pane: Medan Tekankan Peran Jurnalis dalam Pembangunan Kota
    • Edukasi
    • Kominfo Medan

    Hadir di Seminar STIKP, Arrahman Pane: Medan Tekankan Peran Jurnalis dalam Pembangunan Kota

    Februari 4, 2026
    Pesan di Balik Lensa, STIKP Medan Dorong Jurnalisme Empati Bencana Sumatera
    • Edukasi
    • Kominfo Medan
    • Medan

    Pesan di Balik Lensa, STIKP Medan Dorong Jurnalisme Empati Bencana Sumatera

    Februari 4, 2026
    Terkait Pengosongan Pasar Sambas, Agus Setiawan: Kasih Mereka Waktu Untuk Tetap Berjualan Sampai Lebaran
    • Pemerintahan

    Terkait Pengosongan Pasar Sambas, Agus Setiawan: Kasih Mereka Waktu Untuk Tetap Berjualan Sampai Lebaran

    Februari 4, 2026
    Muslim Personality Foundation (MPF) Kembali Tunjukkan Komitmen Beri Bantuan Korban Bencana Tamiang
    • Sosial

    Muslim Personality Foundation (MPF) Kembali Tunjukkan Komitmen Beri Bantuan Korban Bencana Tamiang

    Februari 4, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d