
medanoke.com | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan sejumlah kejanggalan terhadap realisasi anggaran kegiatan Ramadhan Fair pada tahun 2024, Minggu (13/7/2025).
Kegiatan ini diketahui dianggarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Adapun jumlah anggaran yang digelontorkan untuk menyelenggarakan kegiatan ini lebih dari 5 miliar Rupiah.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah kejanggalan yang mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh PT. AGK sebagai EO yang ditunjuk berdasarkan hasil lelang kegiatan dengan surat perjanjian pekerjaan nomor 000.3/1778.KBD/III/2024 pada tanggal 14 Maret 2024 Rp.5.279.101.725,00,-
Dugaan korupsi timbul pada saat penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) untuk pengadaan peralatan kegiatan ketika pihak dinas menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dimana adanya dugaan kongkalikong antara pihak ketiga dengan dinas terkait dalam menyusun HPS sebelum kegiatan dilaksanakan.
Tidak menutup kemungkinan, kegiatan yang dilaksanakan untuk menyambut bulan suci Ramadhan menjadi ajang penyelewengan uang negara oleh oknum-oknum terkait.
Dalam temuannya, BPK menemukan harga yang tidak sesuai alias dinaikkan, diduga untuk mendapatkan untung lebih.
Adapun kerugian negara akibat ulah oknum yang melakukan penyimpangan dalam acara ini mencapai ratusan juta rupiah.
Pemko Medan menyelenggarakan kegiatan Ramadhan Fair di dua tempat.
Lokasi pertama di depan Masjid Raya atau Taman Sri Deli dan satunya lagi pada kawasan kecamatan Medan Utara.
Tindakan ini diduga melanggar Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Akibatnya dugaan korupsi ini menambah daftar merah terhadap pengelolaan anggaran di Provinsi Sumatera Utara, terkhusus Pemerintah Kota Medan.
Apalagi, belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting dan 6 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Sementara itu, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Benny Sinomba Siregar yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan Ramadhan Fair ke XVIII saat dikonfirmasi melalui telepon tidak mengangkat dan saat di chat melalui aplikasi WhatsAap (WA) juga tidak membalas.