Categories: MedanNEWSBEATSumut

Buron 8 Tahun, Eks Kepala Bappeda Rugikan Negara Rp1,5 Miliar

Medanoke.com – MEDAN, Buronan selama 8 tahun menjadi terpidana kasus korupsi anggaran sebesar Rp1,5 miliar yang menyeret eks Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Pemko Medan Hermes Jhon dan diringkus oleh Bidang Intelijen Kejati Sumut, tim tangkap buronan (Tabur), Selasa (28/12).

“Tim Tabur berhasil menangkap terpidana perkara korupsi status DPO bernama Harmes Jhoni ketika belanja di pasar pagi Seutui di Jalan Teuku Umar Banda Aceh, Aceh,” ungkap Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Koordinator Hendra Jaya Atmaja dan Kasi Penkum Yos A Tarigan.

Dirinya bercerita saat Satuan Kerja Perangkat Daerah Bappeda Kota Medan mendapat anggaran Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan tahun 2016 sebesar Rp4.750.000.000.

“Terpidana selaku Kepala Bappeda Kota Medan bertindak sebagai Pengguna Anggaran melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016, FHB selaku Direktur PT Indah Karya dan GS selaku Kepala PT Indah Karya Cabang Medan (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah/splitsing),” ujarnya

Harmes Jhoni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Dia divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan pada Senin 14 Mei 2012. Ia dinyatakan bersalah telah merugikan negara sebesar Rp 1,52 miliar dan diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar maka hukumannya akan ditambah satu bulan penjara. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini mengajukan banding,” jelasnya.

Harmes Jhoni diperberat menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp200.000.000, subsider 6 bulan kurungan. itu tertulis melalui putusan MA No.33K/PID.SUS/2013 Tanggal 25 Juni 2013 menolak permohonan kasasi dari Harmes Jhoni dan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Medan.

Tak hanya itu, Hermes juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp516.700.000 subsider 2 tahun bui.

“Akan tetapi setelah putusan itu inkrah atau sejak tahun 2013 yang bersangkutan malah kabur. Terpidana juga bersembunyi dengan berpindah pindah tempat,” pungkasnya. (Red)

admin

Recent Posts

Diduga Terlibat Tindak Pidana Korupsi Pelepasan Asset PTPN I Untuk Perumahan Citraland, Dua Mantan Pejabat BPN Di Jebloskan Ke Dalam Jeruji Besi

medanoke.com - MEDAN, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan tindakan hukum…

2 jam ago

Dukung Percepatan Program Perumahan Subsidi, Bank Sumut Siap Fasilitasi Kredit, Targetkan Proses Hanya Tiga Hari

medanoke.com- MEDAN, Bank Sumut menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan program nasional Kredit Program Perumahan (KPP)…

5 jam ago

Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Dua Unit Kapal Tunda Pada PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo) Belawan Di Tahan Penyidik Pidsus Kejati Sumut

medanoke com- MEDAN, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap 1…

10 jam ago

Rabu Ini Puluhan Awak Media Akan Demo di Mapoldasu Terkait Pemukulan Wartawan di PT. UG

Elin Syahputra dan Dedi Irawandi Lubis berjalan menuju Mapoldasu MEDAN, medanoke.com | Dua orang Jurnalis/Wartawan…

1 hari ago

Pelindo Regional 1, Inisiasi Program Difabel untuk Semakin Berdaya

medanoke.com - Medan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 Melalui program Tanggung Jawab…

1 hari ago

Polisi Didesak Tangkap Para Pelaku Penganiaya Jurnalis Saat Aksi Demo Warga di PT Universal Gloves

medanoke.com- MEDAN, Berbagai elemen perkumpulan hingga organisasi jurnalis di Kota Medan mendesak agar Kepolisian Daerah…

1 hari ago

This website uses cookies.