Categories: MedanNEWSBEATSumut

Buron 8 Tahun, Eks Kepala Bappeda Rugikan Negara Rp1,5 Miliar

Medanoke.com – MEDAN, Buronan selama 8 tahun menjadi terpidana kasus korupsi anggaran sebesar Rp1,5 miliar yang menyeret eks Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Pemko Medan Hermes Jhon dan diringkus oleh Bidang Intelijen Kejati Sumut, tim tangkap buronan (Tabur), Selasa (28/12).

“Tim Tabur berhasil menangkap terpidana perkara korupsi status DPO bernama Harmes Jhoni ketika belanja di pasar pagi Seutui di Jalan Teuku Umar Banda Aceh, Aceh,” ungkap Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Koordinator Hendra Jaya Atmaja dan Kasi Penkum Yos A Tarigan.

Dirinya bercerita saat Satuan Kerja Perangkat Daerah Bappeda Kota Medan mendapat anggaran Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan tahun 2016 sebesar Rp4.750.000.000.

“Terpidana selaku Kepala Bappeda Kota Medan bertindak sebagai Pengguna Anggaran melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016, FHB selaku Direktur PT Indah Karya dan GS selaku Kepala PT Indah Karya Cabang Medan (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah/splitsing),” ujarnya

Harmes Jhoni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Dia divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan pada Senin 14 Mei 2012. Ia dinyatakan bersalah telah merugikan negara sebesar Rp 1,52 miliar dan diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar maka hukumannya akan ditambah satu bulan penjara. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini mengajukan banding,” jelasnya.

Harmes Jhoni diperberat menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp200.000.000, subsider 6 bulan kurungan. itu tertulis melalui putusan MA No.33K/PID.SUS/2013 Tanggal 25 Juni 2013 menolak permohonan kasasi dari Harmes Jhoni dan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Medan.

Tak hanya itu, Hermes juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp516.700.000 subsider 2 tahun bui.

“Akan tetapi setelah putusan itu inkrah atau sejak tahun 2013 yang bersangkutan malah kabur. Terpidana juga bersembunyi dengan berpindah pindah tempat,” pungkasnya. (Red)

admin

Recent Posts

Venue Gateball Sumut Terbaik se Indonesia Berstandar Nasional Bahkan Internasional

Venue Gateball Sumut www.medanoke.com- Medan, Lapangan Pergatsi (Persatuan Gateball Seluruh Indonesia) Sumatera Utara (Sumut), Jl…

2 hari ago

Pelayanan Transportasi PON XXI Tuai Pujian

www.medanoke.com -Medan ,Layanan transportasi yang disediakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara selama pelaksanaan Pekan…

3 hari ago

Terkait Debat Kandidat Walikota Medan, Prof Ridha Luar Biasa, Hidayatullah dan Rico Waas Cuma Omon-Omon.

www.medanoke.com - Medan, Kalangan media massa Kota Medan merasa kecewa, pasalnya, dua dari tiga Kandidat…

3 hari ago

Suknianis Laia, Peski Air Putri Sumut di PON XXI 2024

www.medanoke.com- MEDAN, Suknianis Laia, satu-satunya Peski Air Putri dari Sumatera Utara yang bertanding di PON…

3 hari ago

Skandal PON XXI Aceh Sumut? GEMALAKI Desak Baharudin Mundur, Pengadaan Arena Bowling Dituding Menyalah

www.medanoke.com- MEDAN-Siapa menabur angin akan menuai badai. Pepatah lawas inilah agaknya akan menimpa para terduga…

3 hari ago

Emas Minim, Tim Pemain dan Pelatih Bowling Sumut Tingkatkan Mental

www.medanoke.com- Medan, Guna mengincar mendali emas pada nomor pertandingan tim empat putra dan putri dalam…

5 hari ago

This website uses cookies.