
www.medanoke.com – MEDAN | Tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) Angga Pradana alias Anggok (36), warga Jalan Pukat Banting, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, harus menahan rasa sakit saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Tembung. Pasalnya, Angga Pradana alias Anggok melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan sehingga terpaksa di hadiahi timah panas.
Informasi yang diperoleh awak media pada Jumat (21/03/2025), tersangka Angga Pradana alias Anggok ditangkap personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berdasarkan laporan korban Sugiarto, yang tertuang dalam Surat Tanda Bukti Laporan Polisi No : LP/B/237/II/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung, tanggal 07 Febuari 2025, dan korban Lukman Hakim, yang tertuang dalam Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No : LP/B/345/ll/225/SPKT/Polsek Medan Tembung, tanggal 28 Febuari 2025.
Menerima laporan kedua korban, personil Unit Reskrim Polsek Medan Tembung yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang SH, dan Panit Reskrim Ipda Muhamad Indra Bakti SH, melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Tepat pada hari Kamis (20/03/2025), personil Unit Reskrim Polsek Medan Tembung yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Parulian Sitanggang SH dan Panit Reskrim, Ipda Muhamad Indra Bakti SH menerima informasi keberadaan tersangka curas yaitu sedang berada di Jalan Sempurna, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan.
Memperoleh informasi tersebut, personil langsung menuju ke Jalan Sempurna, Desa Sambirejo Timur dan berhasil mengamankan tersangka. Usai diamankan, tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Medan Tembung guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diperoleh informasi kalau tersangka sudah melakukan Curas di dua lokasi di wilayah hukum Polsek Medan Tembung yakni di Jalan Sepakat Gang Kucing Anggora, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung dan di Jalan Pukat I Gang Mandailing, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
“Dari informasi tersangka ini, selanjutnya tersangka pun dibawa untuk mencari pelaku lainnya dan barang bukti hasil kejahatan tersangka,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang SH didampingi Panit Reskrim, Ipda Muhammad Indra Bakti SH.
Saat dalam perjalanan, terang Parulian Sitanggang didampingi Muhammad Indra Bakti, tersangka Angga alias Anggok melakukan perlawanan terhadap personil, sehingga personil terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan tersangka setelah terlebih dahulu diberikan tembakan peringatan ke udara.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka tembak di kaki kanannya karena mencoba melarikan diri,” jelas Parulian Sitanggang.
Sambung Parulian Sitanggang, pihaknya mengamankan barang bukti 1 buah topi bulat warna hitam, 1 potong baju kaos warna biru dongker, sepasang sendal dan satu potong celana warna hitam dari tangan tersangka. Parulian Sitanggang menuturkan, saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan di Mapolsek Medan Tembung.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)