MEDAN-medanoke.com, Sidang Gugatan Pembina Yayasan UISU Terhadap Ketua Yayasan UISU dan Pembina Lainnya, digelar PN (Pengadilan Negeri) Medan, Selasa (19/3/24).
Diagendakan dalam sidang yang kedua ini, Pembina Yayasan UISU terhadap Ketua dan Anggota Pembina Yayasan UISU lainya atas nama H Rizal Fahmi Nasution dan kawan-kawan sebagai penggugat terhadap lawan T Hamdi Osman Deli Khan dan kawan-kawan serta Prof Dr Fauzi Yusuf Hasibuan SH MH dan kawan-kawan sebagai tergugat dan para turut tergugat.
Dalam sidang perdana yang sebelumnya digelar pada 5 Maret 2024, dalam materi gugatannya bahwa salah seorang Pembina Yayasan UISU, H Rizal Fahmi Nasution dan kawan kawan menggugat Ketua Pembinan Yayasan UISU T Hamdi Osman Deli Khan dan kawan-kawan serta Anggota Pembinan Yayasan UISU Prof Dr Fauzi Yusuf Hasibuan SH MH.
Gugatan diajukan karena penggugat menilai dalam pemilihan Pengurus Yayasan UISU periode 2024-2029 yang tertuang dalam SK (Surat Keputusan) Ketua Pembina Yayasan UISU No. 1 Tahun 2024, bertanggal 17 Januari 2024, tentang Pengangkatan Pengurus dan Pengawas Yayasan UISU, itu lahir melalui proses yang diduga tidak sesuai prosedur dan cacat hukum.
Penasehat Hukum Pembina Yayasan UISU, Daldari SH MH dari Kantor Advokat DL & Associate. menyatakan bahwa gugatan ini terkait SK (Surat Keputusan) yang ditandatangani Ketua Pembina Yayasan, mengenai Organ Pembina, Pengurus serta Pengawasn Yayasan UISU Periode 2024-2029.
“Perkara ini sudah memasuki masa persidangan awal. Pengadilan akan menguji keabsahan susunan Organ Pembina, Pengurus serta Pengawasn Yayasan UISU Periode 2024-2029 sebagaimana tertuang pada SK (Surat Keputusan) Ketua Pembina Yayasan UISU No. 1 Tahun 2024,” jelas Daldiri.
Sesuai Relaas Panggilan Sidang dari PN Medan dalam perkara perdata Nomor : 152.Pdt.G/2024/PN Mdn tertanggal 20 Pebruari 2024 yang ditandatangani Belinun Sembiring SH, Jurusita Pengganti pada PN Medan.
Direncanakan sidang akan kembali digelar PN Medan pada pekan depan, dengsn agenda yang serupa. (aSp)