Categories: Hukum

Diduga Takut Izin Dicabut, PT. UG Mohonkan Sanksi Administrasi ke Dinas Lingkungan Hidup

Patumbak, medanoke.com | Dugaan pencemaran lingkungan terkait gudang cangkang sawit milik PT Universal Gloves (UG) semakin menguat. Adapun kuatnya dugaan ini atas dilayangkannya surat dari PT Universal Gloves bertanggal 18 Desember 2025, yang diterima Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut pada 23 Desember 2025.

Dalam surat itu, PT Universal Gloves mengajukan permohonan penetapan sanksi administrasi atas dugaan kasus pencemaran lingkungan yang dilaporkan warga ke KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut, dengan tujuan agar tidak dikenakan hukuman pidana.

Langkah ini diduga dilakukan untuk menghindari penerapan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang sedang ditangani penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumut berdasarkan pengaduan warga terdampak.

Kuasa hukum warga terdampak, Riki Irawan, S.H., M.H., dengan tegas mendukung Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut serta KLHK RI untuk menolak permohonan sanksi administrasi dari PT Universal Gloves.

“Kami optimis permohonan sanksi administrasi dari PT Universal Gloves akan ditolak. Kami yakin KLHK di Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut berpihak kepada warga,” ujar Riki di Medan pada awak media, Selasa (30 Desember 2025).

Menurut Riki, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut serta KLHK RI tidak boleh terpengaruh oleh surat permohonan PT Universal Gloves yang meminta hukuman hanya berupa sanksi administrasi.

Riki menegaskan, sanksi pidana harus diberlakukan kepada PT Universal Gloves di Patumbak agar menjadi pelajaran bagi pelaku usaha yang merusak lingkungan dan melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup di lingkungan yang sehat.

“Dalam hal hak untuk hidup dalam lingkungan yang sehat, negara harus hadir untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi hak rakyat, sesuai kewajiban negara di bidang HAM, yaitu respect, faithfull, dan protect,” tegas Riki Irawan.

Adapun menurut sumber terpercaya, yang menunjukkan kepada awak media, terlihat foto surat dari PT Universal Gloves Patumbak yang diterima Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut langsung ditandatangani oleh direktur perusahaan tersebut, dan diberi materai Rp10.000. (Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Langkah Perdana yang Menggigit: Rasyid Hasibuan Raih Juara 2 Tenis Meja PORWASU

Medan, medanoke.com | Riuh tepuk tangan dan semangat sportivitas mengisi GOR Bowling Jalan Willem Iskandar,…

3 jam ago

Pelindo Regional 1 Terima Kunjungan Kerja Komite II DPD RI, Bahas Penguatan Implementasi UU Pelayaran

Medan — medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menerima kunjungan kerja Komite II Dewan…

24 jam ago

Taekwondo untuk Pelajar, ITFun Sumut Minta Dukungan Bupati Langkat

Suasana audiensi antara Bupati Langkat, Syah Afandin bersama ITFun Sumut yang dikomandoi Defriansyah Manik beserta…

1 hari ago

Mengawal atau Menekan? Kehadiran Demokrat di Sidang DJKA Jadi Sorotan

Medan, medanoke.com | Ruang sidang Pengadilan Tipikor Medan mendadak penuh, Rabu (8/4/2026). Bukan hanya oleh…

1 hari ago

KRI Bima Suci Sandar di Pelabuhan Belawan 5–8 April 2026

Belawan– medanoke.com, Kapal latih TNI AL, KRI Bima Suci, sandar di Pelabuhan Belawan pada 5…

1 hari ago

Dari Boomers ke Gen Z: Siapa Paling Adaptif Jalani Hidup?

Medan, medanoke.com | Dunia berubah lebih cepat dari sebelumnya. Teknologi melesat, tekanan hidup meningkat, dan…

1 hari ago

This website uses cookies.