Categories: Hukum

Diduga Takut Izin Dicabut, PT. UG Mohonkan Sanksi Administrasi ke Dinas Lingkungan Hidup

Patumbak, medanoke.com | Dugaan pencemaran lingkungan terkait gudang cangkang sawit milik PT Universal Gloves (UG) semakin menguat. Adapun kuatnya dugaan ini atas dilayangkannya surat dari PT Universal Gloves bertanggal 18 Desember 2025, yang diterima Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut pada 23 Desember 2025.

Dalam surat itu, PT Universal Gloves mengajukan permohonan penetapan sanksi administrasi atas dugaan kasus pencemaran lingkungan yang dilaporkan warga ke KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut, dengan tujuan agar tidak dikenakan hukuman pidana.

Langkah ini diduga dilakukan untuk menghindari penerapan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang sedang ditangani penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumut berdasarkan pengaduan warga terdampak.

Kuasa hukum warga terdampak, Riki Irawan, S.H., M.H., dengan tegas mendukung Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut serta KLHK RI untuk menolak permohonan sanksi administrasi dari PT Universal Gloves.

“Kami optimis permohonan sanksi administrasi dari PT Universal Gloves akan ditolak. Kami yakin KLHK di Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut berpihak kepada warga,” ujar Riki di Medan pada awak media, Selasa (30 Desember 2025).

Menurut Riki, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut serta KLHK RI tidak boleh terpengaruh oleh surat permohonan PT Universal Gloves yang meminta hukuman hanya berupa sanksi administrasi.

Riki menegaskan, sanksi pidana harus diberlakukan kepada PT Universal Gloves di Patumbak agar menjadi pelajaran bagi pelaku usaha yang merusak lingkungan dan melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup di lingkungan yang sehat.

“Dalam hal hak untuk hidup dalam lingkungan yang sehat, negara harus hadir untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi hak rakyat, sesuai kewajiban negara di bidang HAM, yaitu respect, faithfull, dan protect,” tegas Riki Irawan.

Adapun menurut sumber terpercaya, yang menunjukkan kepada awak media, terlihat foto surat dari PT Universal Gloves Patumbak yang diterima Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut langsung ditandatangani oleh direktur perusahaan tersebut, dan diberi materai Rp10.000. (Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

AMAL Nisel Desak Menhut Stop Pembalakan Hutan Di Wilayah Pulau Pulau Batu Oleh PT. GRUTI

Pengurus AMAL-Nisel melakukan press conference terkait kegiatan  PT.GRUTI dalam melakukan perambahan Hutan di wilayah kepulauan…

14 jam ago

Berkas Kasus Alih Lahan HGU PTPN I Telah Dilimpahkan ke PN Tipikor Medan

MEDAN-medanoke.com, Proses hukum alih lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 (PTPN II)…

17 jam ago

Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum DPP Purbaya Indonesia Lakukan Konsolidasi Organisasi di Tiga Provinsi Sulawesi

Medan- medanoke.com, Ketua Umum (Ketum) DPP Purbaya Indonesia DR Ali Yusran Gea,SH, MKn,MH dan Wakil…

17 jam ago

Donor Darah Mahasiswa STIK-P Medan, Wujud Kepedulian Sosial Kampus

MEDAN — medanoke.com, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIK-P) Medan menggelar kegiatan donor darah…

21 jam ago

Tinjau Pasar Simalingkar dan Sentosa Baru, Jajaran Direksi PUD Pasar Medan Berharap Peningkatan Kenyamanan

Medan, medanoke.com | Jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan melaksanakan peninjauan ke Pasar Simalingkar dan…

1 hari ago

Kajati Sumut Dr.Harli Siregar Dianugerahi Satya Lencana Wira Karya Dari Presiden RI

Karawang, Jawa Barat- medanoke.com, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Satya Lencana Wira…

2 hari ago

This website uses cookies.