Categories: Hukum

Diduga Takut Izin Dicabut, PT. UG Mohonkan Sanksi Administrasi ke Dinas Lingkungan Hidup

Patumbak, medanoke.com | Dugaan pencemaran lingkungan terkait gudang cangkang sawit milik PT Universal Gloves (UG) semakin menguat. Adapun kuatnya dugaan ini atas dilayangkannya surat dari PT Universal Gloves bertanggal 18 Desember 2025, yang diterima Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut pada 23 Desember 2025.

Dalam surat itu, PT Universal Gloves mengajukan permohonan penetapan sanksi administrasi atas dugaan kasus pencemaran lingkungan yang dilaporkan warga ke KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut, dengan tujuan agar tidak dikenakan hukuman pidana.

Langkah ini diduga dilakukan untuk menghindari penerapan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang sedang ditangani penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumut berdasarkan pengaduan warga terdampak.

Kuasa hukum warga terdampak, Riki Irawan, S.H., M.H., dengan tegas mendukung Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut serta KLHK RI untuk menolak permohonan sanksi administrasi dari PT Universal Gloves.

“Kami optimis permohonan sanksi administrasi dari PT Universal Gloves akan ditolak. Kami yakin KLHK di Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut berpihak kepada warga,” ujar Riki di Medan pada awak media, Selasa (30 Desember 2025).

Menurut Riki, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut serta KLHK RI tidak boleh terpengaruh oleh surat permohonan PT Universal Gloves yang meminta hukuman hanya berupa sanksi administrasi.

Riki menegaskan, sanksi pidana harus diberlakukan kepada PT Universal Gloves di Patumbak agar menjadi pelajaran bagi pelaku usaha yang merusak lingkungan dan melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup di lingkungan yang sehat.

“Dalam hal hak untuk hidup dalam lingkungan yang sehat, negara harus hadir untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi hak rakyat, sesuai kewajiban negara di bidang HAM, yaitu respect, faithfull, dan protect,” tegas Riki Irawan.

Adapun menurut sumber terpercaya, yang menunjukkan kepada awak media, terlihat foto surat dari PT Universal Gloves Patumbak yang diterima Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut langsung ditandatangani oleh direktur perusahaan tersebut, dan diberi materai Rp10.000. (Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Fatwa Baru DSN-MUI Buka Peluang Besar Pengembangan Bank Emas Syariah di Indonesia

MEDAN – medanoke.com, PT Pegadaian menjadi saksi peluncuran Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

26 menit ago

Soal Bansos dan Infrastruktur, Warga Johor dan Tuntungan Megeluh ke Eko Afrianta Sitepu Saat Reses

MEDAN – medanoke.com, Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Eko Afrianta…

22 jam ago

KOJIRA, Wadah Ojol Pertama Dari DPD Gerindra Sumut, Untuk Indonesia Raya

MEDAN-medanoke.com, Bersimpati dan terinspirasi alm Affan Kurniawan, pengemudi ojol (ojek online) yang menjadi korban tewas…

2 hari ago

Sat Lantas Polres Pematang Siantar Beri Edukasi Rambu Lalu Lintas Usia Dini Pada Siswa/i TK Cinta Rakyat

Kasat Lantas Polres Pematang Siantar, AKP Friska Susana SH saat berikan pemahaman dan edukasi kepada…

2 hari ago

DPD Gerindra Sumut Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan di Tiga Daerah

Medan, medanoke.com |  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumatera Utara menunjukkan kepedulian sosialnya di…

2 hari ago

Polda Sumut Ciduk Pelaku Selundupkan Sabu Pakai Kotak Bika Ambon Dari Bus di Labuhan Batu,

Petikan foto penangkapan pelaku didalam bus saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten…

5 hari ago

This website uses cookies.